Organisasi

Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah

IMAM HARTONO

Direktur Eksekutif - Kepala Departemen Ekonomi Dan Keuangan Syariah

​Imam Hartono lahir di Klaten pada tahun 1968. Menyelesaikan pendidikan sarjana di Bidang Agribisnis Institut Pertanian Bogor pada tahun 1992. Imam melanjutkan Pendidikan di Institut Pertanian Bogor dan mendapatkan gelar Master di Bidang Business Management pada tahun 2009.

Memulai kariernya di Bank Indonesia sejak tahun 1994, saat ini Imam menjabat sebagai Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah sejak tahun 2024. Sebelumnya, Imam menjabat sebagai Kepala Grup Departemen Regional (2021-2024), Kepala Grup Departemen Pengelolaan Logistik dan Fasilitas (2018-2021), Kepala Grup Departemen Sumber Daya Manusia (2016-2018).


Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)​

​​Unduh L​H​​​​​​K​P​N Informasi Publik Formulir Permohonan Informasi dan Keberatan​ ​

Visi

Satuan Kerja yang kompeten dan terdepan dalam mengembangkan Ekonomi dan Keuangan Syariahm untuk mendukung terwujudnya Indonesia sebagai pusat Ekonomi dan Keuangan Syariah dunia.

Misi

Merumuskan kebijakan dan melaksanakan strategi pengemangan Ekonomi dan Keuangan Syariah, berdasarkan hasil Riset dan analisis yang berkualitas serta kolaborasi dan sinergi program dengan instansi terkait melalui peran sebagai akselerator, inisiator, dan regulator untuk mendukung kebijakan Bank Indonesia dan kepentingan ekonomi Indonesia.

Tugas Pokok

  1. Melakukan kajian/review/asesmen dan menyusun rekomendasi kebijakan/strategi/ketentuan terkait Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia dan nasional;
  2. Mengimplementasikan strategi dan program Pemberdayaan ekonomi syariah dengan mengembangkan ekosistem Rantai Nilai Halal (halal value chain) dan Pemberdayaan ekonomi pesantren, usaha berbasis komunitas dan usaha syariah lainnya, termasuk infrastrukut ekonomi syariah digital;
  3. Mengimplementasikan strategi dan program pendalaman pasar keuangan syariah dengan mengembangkan sektor keuangan komersial syariah, sektor keuangan sosial syariah, dan integrasi sektor keuangan komersial dan sosial syariah;
  4. Menyusun peraturan Bank Indonesia terkait syariah di bidang moneter, makroprudensial, san sistem pembayaran, dan pasar keuangan syariah, serta peraturan terkait syariah lainnya;
  5. Melakukan Riset kebijakan dan Riset pengembangan model serta kegiatan pendukung Riset di bidang Ekonomi dan Keuangan Syariah;
  6. Melaksanakan kerja sama dan koordinasi lintas otoritas dan stakeholders terkait, baik di domestik maupun internasional, dalam rangka pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah;
  7. Menyusun rekomendasi, melaksanakan, dan mengoordinasikan program edukasi dan sosialisasi kebijakan, strategi, dan program pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia kepada stakeholders di domestik, regional, dan internasional dalam rangka meningkatkan literasi Ekonomi dan Keuangan Syariah;
  8. Mengelola dan melaksanakan proses permohonan perizinan, perpanjangan izin, evaluasi dan pencabutan izin terkait peserta/instrument/lembaga pendukung pasar uang syariah;
  9. Melaksanakan pengembangan dan pengelolaan data dan informasi Ekonomi dan Keuangan Syariah; dan
  10. Melaksanakan kegiatan Manajemen Kinerja, pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM), administrasi kepegawaian, anggaran, pajak, logistik, kesekretariatan, dan pengelolaan risiko Satuan Kerja.

Baca Juga