Organisasi

Departemen Sumber Daya Manusia

IDAH ROSIDAH A.

Direktur – Plt. Kepala Departemen Sumber Daya Manusia

Ir. Idah Rosidah, M.A. lahir di Bandung pada 28 Desember 1969. Menyelesaikan pendidikan Sarjana di bidang Sosial Ekonomi Pertanian di Institut Pertanian Bogor pada tahun 1992, dan memperoleh gelar Magister di bidang Development Planning Studies dari Hiroshima University pada tahun 2007.
Bergabung dengan Bank Indonesia pada April 1996, Idah kini menjabat sebagai Direktur, Plt. Kepala Departemen Sumber Daya Manusia.

Sebelumnya, ia menjabat sebagai Direktur, Kepala Grup Pengelolaan SDM – Departemen Sumber Daya Manusia, serta Direktur, Kepala Grup Operasional – BI Institute.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)​​​​​
​​Unduh LHKPNInformasi PublikFormulir Permohonan Informasi dan Keberatan

 

Visi

Visi Organisasi Departemen Sumber Daya Manusia yaitu terwujudnya SDM berkinerja tinggi, kompeten, dan mampu menjawab tantangan ke depan serta memiliki kualitas kepemimpinan, kematangan, dan karakter dengan dilandasi akhlak mulia yang sesuai dengan nilai-nilai strategis Bank Indonesia.

Misi

Misi Organisasi Departemen Sumber Daya Manusia yaitu:

  1. mengelola SDM Bank Indonesia melalui Perencanaan, Pemenuhan, Pengembangan kompetensi dan kapabilitas, serta Pemeliharaan SDM yang terencana, terprogram, dan transparan; 

  2. mengimplementasikan perangkatnya desain Organisasi dan 

  3. mengelola budaya kerja Organisasi, manajemen perubahan, dan engagement/kerekatan Pegawai.

Tugas Pokok

  • Melaksanakan pengembangan organisasi Bank Indonesia yang efektif
  • Menyusun dan menetapkan kebijakan pengelolaan SDM
  • Melaksanakan pengelolaan talent pool dalam rangka implementasi Leadership Engine
  • Melaksanakan dan mengendalikan program kultur dan manajemen perubahan serta pengelolaan engagement pegawai
  • Melaksanakan rekrutmen yang sesuai dengan kebutuhan dan strategi organisasi
  • Melaksanakan dan menetapkan pemenuhan internal
  • Melaksanakan implementasi sistem remunerasi yang efektif, termasuk kebijakan manfaat paska kerja
  • Melaksanakan ex-officio fungsi pengawasan Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia (YKKBI) - Dana Pensiun Bank Indonesia (DAPENBI), kesekretariatan pengawasan YKK BI - DAPENBI dan pengawasan pengelola Dana Pensiun Lembaga Keuangan - Program ​Pensiun Iuran Pasti (DPLK PPIP) serta pengelola Tunjangan Kesejahteraan Hari Tua (TKHT PPIP)
  • Melaksanakan pengelolaan etik dan pedoman perilaku serta disiplin Bank Indonesia
  • Mengelola data organisasi dan SDM


Baca Juga