Organisasi

Departemen Regional

ARIEF HARTAWAN

Direktur Eksekutif – Kepala Departemen Regional

​​​

Arief Hartawan lahir di Jakarta pada tahun 1969. Menyelesaikan pendidikan sarjana di Bidang Ekonomi Universitas Lampung pada tahun 1992. Arief melanjutkan Pendidikan di Williams College dan mendapatkan gelar Master di Bidang Ekonomi pada tahun 1998. 

Mengawali kariernya di Bank Indonesia sejak tahun 1995, saat ini Arief menjabat sebagai Kepala Departemen Regional sejak tahun 2024. Sebelumnya, Arief pernah menjabat sebagai Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (2022-2023), Advisor Departemen Internasional (2021-2022), Kepala Perwakilan Bank Indonesia Beijing (2​018-2021), Kepala Perwakilan BI di Provinsi Lampung (2016-2017), Kepala Divisi Inflasi dan Ekonomi Regional (2011-2014) Kepala Grup Asesmen Ekonomi (2015), Senior Economist Kantor Perwakilan Tokyo  (2007-2009),​


​​Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)​

​​Unduh LHKPN Informasi Publik Formulir Permohonan Informasi dan Keberatan ​


​​

Visi

Menjadi Departemen Regional (DR) yang kredibel dalam mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia serta dalam mensupervisi dan meningkatkan kinerja dan governance Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) yang berkontribusi bagi pembangunan ekonomi daerah dan nasional.

Misi

  • ​Memberikan rekomendasi kebijakan ekonomi regional dalam rangka :

• Pengambilan keputusan kebijakan Bank Indonesia di bidang moneter, makroprudensial, sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah; dan

• Mendukung pembangunan ekonomi daerah maupun nasional jangka panjang yang inklusif dan berkesinambungan.

  • Mensupervisi serta memberikan strategic advisory dan solusi strategis kepada KPwDN dalam menjalankan tugas dan fungsingnya. 
  • Meningkatkan kinerja dan memperkuat governance Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN). 
  • •Mengelola sumber daya strategis KPwDN bekerjasama dengan satuan kerja terkait.

Tugas Pokok

  • Melakukan koordinasi dan menyusun asesmen terhadap perekonomian dan keuangan daerah, inflasi termasuk rekomendasi dan kegiatan diseminasi kebijakan, serta pelaksanaan tindak lanjut arahan dan atau penetapan KEKDA oleh KPwDN di wilayah kerjanya.
  • Melakukan riset di wilayahnya, baik atas inisiatif DR maupun Satuan Kerja lain yang dilakukan oleh DR, bersama KPwDN, dan/atau bersama satuan kerja terkait.
  • Melakukan pemantauan, evaluasi dan rekomendasi pengendalian inflasi daerah.
  • Melakukan agregasi dan analisis data statistik ekonomi dan keuangan daerah dalam rangka Regional Financial Surveillance (RFS).
  • Melakukan penguatan koordinasi dan pemantauan percepatan/peningkatan kualitas penyelesaian tugas dan kegiatan 9 (Sembilan) fungsi KPwDN, baik internal KPwDN, antar KPwDN, antara KPwDN dengan satuan kerja terkait, maupun Antara KPwDN dengan Stakeholder Eksternal.
  • Melakukan analisis, rekomendasi dan koordinasi terkait isu-isu strategis kepada KPwDN yang memerlukan penyelesaian lintas Satuan Kerja dan/atau melibatkan Anggota Dewan Gubernur (ADG), serta memantau penyelesaiannya.
  • Meningkatkan kualitas manajemen kinerj, serta mengelola pengendalian intern dan pengelolaan risiko DR dan KPwDN di wilayah kerjanya.
  • Merekomendasikan dan/atau memgelola sumber daya strategis dan organisai KPwDN, berkoordinasi dengan satuan kerja terkait yang melaksanakan fungsi pengelolaan SDMdan organisasi.
  • Melakukan pengelolaan governance di KPwDN wilayah kerjanya.
  • Melakukan penyelarasan dan pengelolaan tugas/kegiatan KPwDN dengan kebijakan Bank Indonesia/ Dewan Gubernur termasuk tugas ad-hoc dari ADG/ Satuan Kerja terkait yang melibatkan DR dan KPwDN



Baca Juga