Organisasi

Departemen Regional

DWI PRANOTO

Asisten Gubernur – Kepala Departemen Regional

Dwi Pranoto Lahir di Jakarta pada tahun 1963. Menyelesaikan pendidikan sarjana di bidang Teknik Industri Institut Teknologi Bandung pada tahun 1986. Mendapatkan gelar master di bidang Business Management di Asian Institute of Management pada tahun 1993.

Mengawali karir di Bank Indonesia pada tahun 1988. Dwi Pranoto pernah menjabat sebagai Kepala Perwakilan BI Wilayah III (2012-2013), Kepala Perwakilan BI Wilayah IV (2013-2014), Kepala Departemen Regional II (2014-2019) dan sejak tahun 2019 sampai dengan saat ini menjabat sebagai Kepala Departemen Regional.

Visi

Menjadi Departemen Regional (DR) yang kredibel dalam mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia serta dalam mensupervisi dan meningkatkan kinerja dan governance Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) yang berkontribusi bagi pembangunan ekonomi daerah dan nasional.

Misi

  • ​Memberikan rekomendasi kebijakan ekonomi regional dalam rangka :

• Pengambilan keputusan kebijakan Bank Indonesia di bidang moneter, makroprudensial, sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah; dan

• Mendukung pembangunan ekonomi daerah maupun nasional jangka panjang yang inklusif dan berkesinambungan.

  • Mensupervisi serta memberikan strategic advisory dan solusi strategis kepada KPwDN dalam menjalankan tugas dan fungsingnya. 
  • Meningkatkan kinerja dan memperkuat governance Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN). 
  • •Mengelola sumber daya strategis KPwDN bekerjasama dengan satuan kerja terkait.

Tugas Pokok

  • Melakukan koordinasi dan menyusun asesmen terhadap perekonomian dan keuangan daerah, inflasi termasuk rekomendasi dan kegiatan diseminasi kebijakan, serta pelaksanaan tindak lanjut arahan dan atau penetapan KEKDA oleh KPwDN di wilayah kerjanya.
  • Melakukan riset di wilayahnya, baik atas inisiatif DR maupun Satuan Kerja lain yang dilakukan oleh DR, bersama KPwDN, dan/atau bersama satuan kerja terkait.
  • Melakukan pemantauan, evaluasi dan rekomendasi pengendalian inflasi daerah.
  • Melakukan agregasi dan analisis data statistik ekonomi dan keuangan daerah dalam rangka Regional Financial Surveillance (RFS).
  • Melakukan penguatan koordinasi dan pemantauan percepatan/peningkatan kualitas penyelesaian tugas dan kegiatan 9 (Sembilan) fungsi KPwDN, baik internal KPwDN, antar KPwDN, antara KPwDN dengan satuan kerja terkait, maupun Antara KPwDN dengan Stakeholder Eksternal.
  • Melakukan analisis, rekomendasi dan koordinasi terkait isu-isu strategis kepada KPwDN yang memerlukan penyelesaian lintas Satuan Kerja dan/atau melibatkan Anggota Dewan Gubernur (ADG), serta memantau penyelesaiannya.
  • Meningkatkan kualitas manajemen kinerj, serta mengelola pengendalian intern dan pengelolaan risiko DR dan KPwDN di wilayah kerjanya.
  • Merekomendasikan dan/atau memgelola sumber daya strategis dan organisai KPwDN, berkoordinasi dengan satuan kerja terkait yang melaksanakan fungsi pengelolaan SDMdan organisasi.
  • Melakukan pengelolaan governance di KPwDN wilayah kerjanya.
  • Melakukan penyelarasan dan pengelolaan tugas/kegiatan KPwDN dengan kebijakan Bank Indonesia/ Dewan Gubernur termasuk tugas ad-hoc dari ADG/ Satuan Kerja terkait yang melibatkan DR dan KPwDN



Baca Juga