Organisasi

Departemen Pengelolaan dan Kepatuhan Laporan

Teddy Pirngadi

Direktur – Kepala Departemen Pengelolaan dan Kepatuhan Laporan

Teddy Pirngadi lahir di Jakarta pada tahun 1967. Menyelesaikan pendidikan sarjana di Bidang Manajemen Universitas Kristen Indonesia pada tahun 1991. Teddy melanjutkan Pendidikan di Flinders University dan mendapatkan gelar Master di Bidang International Business pada tahun 2000. 

Mengawali kariernya di Bank Indonesia sejak tahun 1994, saat ini Teddy menjabat sebagai Kepala Departemen Pengelolaan dan Kepatuhan Laporan sejak tahun 2023. Sebelumnya, Teddy menjabat sebagai Advisor  Departemen Pengelolaan dan Kepatuhan Laporan (2023), Advisor Departemen Sumber Daya Manusia (2022-2023),Kepala Grup Departemen Keuangan (2020-2022).​​

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)​
​​Unduh LH​​​​KP​N Informasi Publik Formulir Permohonan Informasi dan Keberatan​ ​​

Visi

​Menjadi pengelola laporan yang andal dan terpercaya dalam rangka menyediakan data atau informasi untuk mencapai tujuan Bank Indonesia​.

Misi

​Mengelola, mengawasi dan menganalisis kualitas data serta kepatuhan laporan dalam rangka menyediakan data atau informasi yang lengkap, akurat, terkini dan utuh, serta sesuai standar internasional untuk mendukung formulasi kebijakan serta pelaksanaan fungsi dan tugas Bank Indonesia.

Tugas Pokok

  • Melaksanakan proses pengumpulan, pengolahan, penelitian dan pengendalian kualitas dari data yang disampaikan pelapor dari lembaga keuangan lembaga non keuangan, serta institusi terkait; 
  • Melaksanakan pemantauan, dan pengawasan kepatuhan (on site and off site) terhadap laporan-laporan yang disampaikan oleh pelapor baik lembaga keuangan, lembaga non keuangan, serta institusi terkait; 
  • Melaksanakan dan berkoordinasi dengan lembaga terkait (internal dan eksternal) mengenai pelaporan data dan penyelenggaraan pengelolaan laporan; 
  • Memberikan rekomendasi ketentuan eksternal dan internal, serta menetapkan ketentuan internal (Devisa Hasil Ekspor/DHE, Lalu Lintas Devisa/LLD (Bank, Lembaga Bukan Bank/LBB, Utang Luar Negeri/ULN), Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian (KPPK), dan pelaporan lainnya); dan 
  • Mengelola informasi perkreditan, termasuk pengembangan bisnis dan produk, serta pemanfaatan data dan informasi perkreditan.

Baca Juga