Organisasi

Departemen Pengelolaan Uang

MARLISON HAKIM

Direktur Eksekutif – Kepala Departemen Pengelolaan Uang

Marlison Hakim Lahir di Kota Bogor pada tahun 1966. Menyelesaikan pendidikan sarjana di bidang Manajemen pada Universitas Indonesia pada tahun 1992. Mendapatkan gelar Master di bidang Manajemen dari Universitas Brawijaya pada tahun 2007.

Mengawali karir di Bank Indonesia pada tahun 1995. Marlison Hakim pernah menjabat sebagai Pj. Kepala Departemen Pengadaan Strategis (2018-2020)​ dan sejak tahun 2020 sampai dengan saat ini menjabat sebagai Kepala Departemen Pengelolaan Uang.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)​
​​Unduh LHKPN


Visi

M​ewujudkan satuan kerja yang handal dalam menjadikan uang Rupiah sebagai alat pembayaran tunai yang berkualitas, dipercaya dan diterima oleh masyarakat​

Misi

Memenuhi kebutuhan uang Rupiah di masyarakat dalam jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu dan dalam kondisi layak edar​.




Tugas Pokok

  • Melakukan dan mengembangkan arahan dan rencana strategis terkait pengelolaan uang.
  • Melakukan dan mengembangkan penelitian dan strategi terkait isu mengenai pengelolaan uang berdasarkan best practices internasional.
  • Memastikan ketersediaan uang dalam jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu dan dalam kondisi layak edar.
  • Melakukan dan mengembangkan kebijakan strategis jaringan distribusi uang nasional melalui CCNP (centralized cash network planning) untuk memastikan ketersediaan uang di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Melakukan dan mengembangkan kebijakan strategis dan koordinasi untuk penanggulangan pemalsuan uang, termasuk edukasi dan sosialisasi kepada public, bekerja sama dengan stakeholders, dan memperkuat Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center (BI-CAC).
  • Menyusun dan melaksanakan pengaturan, perizinan, dan pemantauan pengelolaan uang.
  • Mengkoordinasikan kebijakan dan pelaksanaan operasional kas kepada stakeholders
  • utama untuk memastikan kelancaran pengelolaan uang.
  • Melaksanakan pemantauan dan memfasilitasi pengembangan kompetensi dan penugasan kasir nasional melalui koordinasi dengan satuan kerja terkait.




​​

Baca Juga