Organisasi

Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran

DICKY KARTIKOYONO

Asisten Gubernur – Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran

Dicky Kartikoyono lahir di Jakarta pada tahun 1967. Menyelesaikan pendidikan sarjana di Bidang Akuntansi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YAI pada tahun 1994. Dicky melanjutkan Pendidikan di George Washington University dan mendapatkan gelar Master di Bidang Project Management pada tahun 1999. 

Memulai kariernya di Bank Indonesia sejak tahun 1995, saat ini Dicky menjabat sebagai Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran sejak tahun 2023. Sebelumnya, Dicky pernah menjabat sebagai Kepala Departemen Manajemen Strategis dan Tata Kelola (2022-2023), Kepala Pe​rwakilan Kantor Perwakilan Bank Indonesia London (2020-2022), Pegawai Setingkat Direktur Eksekutif Kantor Perwakilan Bank Indonesia London (2020-2022). 

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)​
​​Unduh LHKPNInformasi Publik Formulir Permohonan Informasi dan Keberatan

Visi

Menjadi Satuan Kerja yang kompeten dan kredibel dalam perumusan kebijakan dan pengawasan sistem pembayaran untuk menciptakan industri sistem pembayaran yang aman, efisien, handal, lancer dan inklusif, dengan memperhatikan kepentingan nasional guna mendukung efisiensi perekonomian, stabilitas moneter dan stabilitas sistem keuangan.

Misi

Merumuskan kebijakan dalam rangka meningkatkan keamanan dan efisiensi, memperluas akses sistem pembayaran, mengoptimalkan keikutsertaan pelaku domestic, serta melakukan pengawasan sistem pembayaran guna mendukung efisiensi perekonomian, stabilitas moneter dan stabilitas sistem keuangan​.

Tugas Pokok

  • ​​Mengarahkan pelaksanaan, pengembangan dan diseminasi riset Sistem Pembayaran (SP), Keuangan Inklusif dan Currency Related
  • Business
  • Mengarahkan strategi, kebijakan dan review kebijakan Sistem Pembayaran, Keuangan Inklusif dan Currency Related Business berdasarkan riset, analisis, standar internasional dan/ atau praktik terbaik (best practices)
  • Mengarahkan pelaksanaan kebijakan dan program elektronifikasi dan Keuangan Inklusif
  • Mengarahkan penyusunan kebijakan, strategi, rekomendasi dan implementasi program redenominasi Rupiah
  • Mengarahkan kebijakan dan implementasi perlindungan konsumen sistem pembayaran di Indonesia
  • Mengarahkan penyusunan undang-undang serta menyetujui dan menetapkan ketentuan di bidang sistem pembayaran termasuk pelaksanaan diseminasi.
  • Mengelola perizinan penyelenggaraan jasa Sistem Pembayaran dan Kegiatan Layanan Uang yang meiliputi: 
• Penyelenggaraan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK);
• Penyelenggaraan Uang Elektronik;
• Penyelenggaraan Transfer Dana;
• Penyelenggaraan Kegiatan Layanan Uang, termasuk Penyelenggara KUPVA Bukan Bank;
• Penyelenggaraan Sarana Pemroses Transaksi Pembayaran (SPTP).

  • Mengarahkan dan melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi dan database sistem pembayaran, Keuangan Inklusif dan Currency Related Business.
  • Mengarahkan dan mengelola :
• Pemantauan dan pengawasan sistem pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia, penyelenggaraan sistem
pembayaran pembayaran oleh industry dan kegiatan layanan uang;
• Penegakan hokum dan penyelesaian aktivitas mencurigakan dan aktivitas illegal meliputi :
  1. Transfer dana (bukan bank);
  2. Kegiatan layanan uang mencakup KUPVA bukan bank, pembawaan UKA dan pengolahan uang Rupiah (PJPUR);
  3. ​Kewajiban penggunaan rupiah.​
 Pengenaan sanksi atas ketidakpatuhan penyelenggara;
• Pengembangan dan review atas framework pengawasan dan asesmen sistem pembayaran dan Kegiatan Layanan Uang

  • Melaksanakan hasil asesmen dan pengawasan terhadap penerapan kewajiban penggunaan Rupiah
  • Melasanakan dan mengarahkan koordinasi, harmonisasi dan komunikasi strategi dan kebijakan sistem pembayaran dengan kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan serta dengan kementerian dan otoritas terkait serta pemangku kepentingan lainnya.
  • Membangun, mengembangkan dan mengkomunikasikan stance sistem pembayaran, Keuangan Inklusif dan Currency Related Business yang didukung oleh strategi kolaboratid pada level nasional dan internasional​


Baca Juga