Organisasi

Departemen Jasa Perbankan, Perizinan dan Operasional Tresuri

Herawanto

Direktur Eksekutif – Kepala Departemen Jasa Perbankan, Perizinan dan Operasional Tresuri

​​​​​Herawanto lahir di Malang pada tahun 1967. Setelah menempuh pendidikan di bidang Akuntansi Universitas Padjadjaran pada tahun 1988, Herawanto melanjutkan pendidikan di Syracuse University dan mendapatkan gelar Master di bidang Bisnis dan Keuangan pada tahun 1996. Herawanto juga melanjutkan pendidikan di Universitas Padjadjaran dan mendapatkan gelar Doktor di bidang Manajemen pada tahun 2017.


Herawanto mengawali karier di Bank Indonesia pada tahun 1991. Saat ini, Herawanto menjabat sebagai Kepala Departemen Jasa Perbankan, Perizinan dan Operasional Tresuri. Sebelumnya, Herawanto pernah menjabat sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat (2020 – 2022) dan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan (2018-2020).

Unduh LHKPN

Informasi Publik Formulir Permohonan Informasi dan Keberatan

Visi

Menjadi Satuan Kerja yang andal dan terpercaya sebagai mitra Pemerintah Republik Indonesia, pemangku kepentingan strategis lainnya, dan Satuan Kerja internal Bank Indonesia dalam memberikan layanan prima guna mendukung efektivitas kebijakan dan kredibilitas Bank Indonesia.

Misi

  • ​M​emberikan layanan prima kepada Pemerintah Republik Indonesia dalam mengelola kas dan utang.
  • Mengelola dan mengembangkan hubungan keuangan Bank Indonesia dengan Pemerintah Republik Indonesia.
  • Menyediakan layanan prima kepada Pemerintah dan pemangku kepentingan strategis lainnya dalam bidang jasa perbankan
  • Melaksanakan penyelesaian transaksi operasi moneter dan pengelolaan cadangan devisa; melaksanakan fungsi sebagai Kantor Pusat Operasional;
  • Menyelenggarakan dan mengembangkan sistem tresuri, layanan perbankan serta perizinan; menyelesaikan dan mengelola tagihan Bank Indonesia;
  • Menatausahakan pinjaman likuiditas jangka pendek/syariah Bank Indonesia; serta menyelenggarakan front office perizinan yang bersifat sentralisasi di Bank Indonesia.

Tugas Pokok

  • Melaksanakan pengelolaan utang dan hibah Pemerintah dan Bank Indonesia termasuk dalam rangka Kerjasama Keuangan Internasional (KKI) serta melaksanakan fungsi agen penatausahaan global bonds Pemerintah;
  • Mengelola dan mengembangkan koordinasi antara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan terkait pengelolaan uang negara, serta isu lainnya terkait hubungan keuangan Bank Indonesia dengan Pemerintah;
  • Mengelola Government Treasury Single Account (TSA) dan rekening Pemerintah lainnya, mengelola hubungan nasabah (customer relation) dan menyediakan layanan perbankan bagi Pemerintah dan nasabah lainnya, termasuk melaksanakan fungsi sebagai sub-registry Surat Berharga Negara (SBN);
  • Melaksanakan penyelesaian transaksi dan penyusunan laporan transaksi operasi moneter, pengelolaan cadangan devisa termasuk menatausahakan emas, dan penyelesaian transaksi dalam rangka kerjasama keuangan internasional, serta melaksanakan fungsi sebagai Kantor Pusat Operasional (KPO);
  • Mengelola pengembangan sistem tresuri dalam rangka mendukung pengelolaan devisa dan operasi moneter serta sistem layanan jasa perbankan;
  • Mengelola operasional dan pemeliharaan sistem tresuri dalam rangka mendukung pengelolaan devisa dan operasi moneter serta sistem layanan jasa perbankan;
  • Menangani penyelesaian Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) dan kredit Bank Indonesia lainnya yang disalurkan sebelum tahun 1999, pengelolaan Surat Utang Pemerintah (SUP) kepada Bank Indonesia, serta tagihan Bank Indonesia lainnya termasuk tagihan terkait Bank Beku Operasi (BBO)/Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU);
  • Menatausahakan PLJP/S Bank Indonesia;
  • Melaksanakan fungsi front office terkait perizinan dan layanan Bank Indonesia, kecuali secara khusus ditentukan lain; dan
  • Melaksanakan kegiatan manajemen kinerja, pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM), administrasi kepegawaian, anggaran, pajak, logistik, kesekretariatan, dan pengelolaan risiko satuan kerja.

Baca Juga