Organisasi

Departemen Hukum

Imam Subarkah

Direktur Eksekutif – Kepala Departemen Hukum

Imam Subarkah lahir di Banyumas pada tahun 1968. Menyelesaikan pendidikan Sarjana di Bidang Hukum Perdata Universitas Sebelas Maret pada tahun 1993. Mendapatkan gelar Master di Bidang Hukum Internasional dari University Of Groningen pada tahun 2003. 

Imam mengawali karir di Bank Indonesia pada tahun 1996. Imam saat ini menjabat sebagai Kepala Departemen Hukum sejak akhir tahun 2022. Imam pernah menjabat sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan sejak tahun 2022 setelah sebelumnya menjabat sebagai Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur (2020-2022) dan Kepala Grup strategis sourcing di DPS.

Imam cukup lama berkarier di bidang hukum di Bank Indonesia dan pernah menangani beberapa penyusunan UU di sektor keuangan seperti UU BI, UU PPKSK, UU OJK  & UU LPS. Imam juga aktif sebagai anggota pada forum perundingan liberalisasi perdagangan di WTO & ASEAN serta FTA.​

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)​
​​Unduh LHKPN


Visi

Menjadi satuan kerja pelaksana fungsi hukum di Bank Indonesia yang profesional dan dipercaya.





Misi

​Mewujudkan kebijakan dan pelaksanaan tugas Bank Indonesia yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum melalui pemberian opini dan/atau advis hukum dan mewakili Bank Indonesia berperkara di dalam dan di luar pengadilan, dalam rangka mendukung pencapaian tujuan Bank Indonesia.

Tugas Pokok

  • Memberikan opini dan/atau advis hukum terkait perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta permasalahan hukum dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Bank Indonesia.
  • Mewakili Bank Indonesia dan mengelola pemberian bantuan hukum kepada pelaksana tugas kedinasan Bank Indonesia, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
  • Mempertahankan posisi hukum Bank Indonesia terhadap konsep rancangan
  • Peraturan Perundang-undangan dan aspek hukum perjanjian domestik dan internasional yang terkait tugas Bank Indonesia.
  • Melaksanakan penelitian dan pengembangan hukum di bidang Moneter dan Pasar Keuangan, Makroprudensial dan Surveilans Sistem Keuangan, Sistem Pembayaran dan
  • Pengelolaan Uang Rupiah, serta Kelembagaan, termasuk melakukan kerjasama dengan pihak lain.
  • Mengelola penerbitan dan publikasi Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia serta informasi hukum.
  • Melaksanakan peningkatan pemahaman saksi dan/atau ahli, serta memperkuat kesadaran hukum bagi pegawai Bank Indonesia.


Baca Juga