Informasi Perizinan Penyelenggara dan Pendukung Jasa Sistem Pembayaran
Tata Cara Pengajuan Izin Dan Tahapan Pemrosesan Perizinan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran
Informasi Perizinan Calon Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran pada website Bank Indonesia dimaksudkan untuk menyediakan informasi yang komprehensif dan transparan kepada stakeholder calon penyelenggara SP agar lebih mudah dan cepat dalam memenuhi persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran terdiri atas :
Penerbit (Kartu Kredit, Kartu ATM, Kartu Debet, Uang Elektronik)
Acquirer (Kartu Kredit, Kartu Debet, Uang Elektronik)
Prinsipal (Kartu Kredit, Kartu ATM, Kartu Debet, Uang Elektronik)
Penyelenggara Kliring (Kartu Kredit, Kartu ATM, Kartu Debet, Uang Elektronik)
Penyelenggara Penyelesaian Akhir (Kartu Kredit, Kartu ATM, Kartu Debet, Uang Elektronik)
Penyelenggara Payment Gateway
Penyelenggara Dompet Elektronik
Penyelenggara Switching
Penyelenggara Transfer Dana
Tata Cara Pengajuan Izin Sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran
Tahapan Pemrosesan Izin Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran
Tahapan pemrosesan izin bagi calon penyelenggara jasa sistem pembayaran adalah sebagai berikut:

Keterangan :
- Penyampaian permohonan izin sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran secara tertulis dilampiri dengan dokumen pendukung dapat disampaikan melalui https://www.bi.go.id/elicensing untuk dilakukan tahapan pemeriksaan kelengkapan dokumen.
- Pemrosesan pemeriksaan kelengkapan dokumen dilakukan oleh Bank Indonesia melalui aplikasi e-licensing.
- Setelah dokumen dinilai lengkap oleh Bank Indonesia, maka aplikasi e-licensing akan mengirimkan notifikasi kelengkapan dan bukti tanda kelengkapan ke email pemohon dan harus dicetak oleh Pemohon.
- Dokumen hardcopy diserahkan kepada DKSP dengan membawa bukti tanda kelengkapan dokumen untuk dilakukan tahapan analisa kesesuaian dokumen
- Pemrosesan analisa kesesuaian dokumen dilakukan oleh Bank Indonesia melalui analisa dokumen secara hardcopy.
- Setelah dokumen dinilai sesuai dan benar, dilakukan tahapan pemeriksaan lapangan (on site visit) untuk memastikan kesiapan operasional dan memastikan keamanan dan keandalan sistem termasuk pemeriksaan ke data center.
- Tindak lanjut pemenuhan komitmen hasil on site visit oleh Pemohon jika terdapat temuan.
- Analisa tindak lanjut pemenuhan komitmen hasil on site visit.
- Pemberian izin atau penolakan izin.
Apabila ada pertanyaan lebih lanjut, dapat menghubungi:
Telepon: (kode area) 500-131
Ketentuan Bank Indonesia Yang Mengatur Mengenai Persyaratan, Mekanisme Perizinan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), Bisnis Proses PJSP Dan Pelaporan
A. Penyelenggaraan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (Kartu Kredit dan ATM/Debet) |
No. |
Peraturan Bank Indonesia |
No. |
Surat Edaran Bank Indonesia |
1. |
No. 11/11/PBI/2009 tanggal 13 April 2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu |
1. |
No. 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu |
2. |
No. 14/2/PBI/2012 tanggal 6 Januari 2012 tentang Perubahan atas PBI No. 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu |
2. |
No. 13/22/DASP tanggal 18 Oktober 2011 perihal Implementasi Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number pada Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang diterbitkan di Indonesia |
3. |
No. 14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012 perihal Perubahan atas SEBI No 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu |
4. |
No. 14/23/DASP tanggal 31 Agustus 2012 perihal Perubahan SEBI No. 13/22/DASP perihal Implementasi Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number pada Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia. |
5. |
No. 14/27/DASP tanggal 25 September 2012 perihal Mekanisme Penyesuaian Kepemilikan Kartu Kredit |
6. |
No. 17/51/DKSP tanggal 30 Desember 2015 perihal Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DKSP tanggal 13 April 2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu. |
7. |
No. 17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015 perihal Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang diterbitkan di Indonesia. |
B. Penyelenggaraan Uang Elektronik |
No. |
Peraturan Bank Indonesia |
No. |
Surat Edaran Bank Indonesia |
1. |
No. 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik tanggal 3 Mei 2018. |
1. |
No. 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 perihal Penyelenggaraan Uang Elektronik (Electronic Money) |
2. |
No. 18/21/DKSP tanggal 27 September 2016 perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 perihal Penyelenggaraan Uang Elektronik (Electronic Money) |
Dalam hal penerbit uang elektronik menyediakan fasilitas transfer dana antar pemegang dan fasilitas tarik tunai maka penerbit harus mempunyai izin sebagai penyelenggara transfer dana.
C. Penyelenggaraan Payment Gateway, Dompet Elektronik dan Switching |
No. |
Peraturan Bank Indonesia |
No. |
Surat Edaran Bank Indonesia |
1. |
No. 18/40/PBI/2016 tanggal 8 November 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran |
1. |
No. 18/41/DKSP tanggal 30 Desember 2016 perihal Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran |
D. Penyelenggaraan Transfer Dana |
No. |
Peraturan Bank Indonesia |
No. |
Surat Edaran Bank Indonesia |
1. |
No. 14/23/PBI/2012 tanggal 26 Desember 2012 perihal Transfer Dana. |
1. |
No. 15/23/DASP tanggal 27 Juni 2013 perihal Transfer Dana. |
E. Ketentuan terkait Lainnya |
No. |
Peraturan Bank Indonesia |
No. |
Surat Edaran Bank Indonesia / Peraturan Anggota Dewan Gubernur |
1. |
No. 19/8/PBI/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National payment Gateway) |
1. |
No. 19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway) |
2. |
No. 19/10/PBI/2017 tanggal 6 September 2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank dan Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank |
2. |
No. 21/18/PADG/2019 tanggal 16 Agustus 2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code (QR Code) untuk Pembayaran |
IV. Hubungi Kami
Apabila ada pertanyaan lebih lanjut, dapat menghubungi:
Telepon: 131 (pulsa lokal); 1500131 (dari luar negeri) (layanan senin-jumat 08:00-16:00)
Twitter: @bank_indonesia
Facebook: BankIndonesiaOfficial
Instagram: Bank_indonesia
|
|
|