Berita Terkini (Siaran Pers)

BI Icon
​Departemen Komunikasi
10/21/2020 10:00 AM
Hits: 4722

Dorong Akselerasi PEN, BI Tetapkan Jadwal Baru Kegiatan Operasional dan Layanan Publik Jelang Akhir Tahun

Siaran Pers
 
 

No.22/ 79/DKom

Bank Indonesia (BI) menetapkan jadwal baru kegiatan operasional dan layanan publik mendukung optimalisasi penyelesaian transaksi keuangan Pemerintah khususnya terkait program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta dalam rangka mengantisipasi transaksi pembayaran yang cenderung meningkat di penghujung tahun, terhitung mulai tanggal 2 November 2020 hingga pemberitahuan lebih lanjut. Penetapan jadwal tersebut merupakan upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui perpanjangan waktu layanan transaksi keuangan baik yang dilakukan oleh masyarakat, industri keuangan, serta Pemerintah. Untuk itu, diharapkan agar industri keuangan termasuk Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) dapat segera melakukan persiapan sistem dan kegiatan operasional yang diperlukan.

Selanjutnya dengan tetap memerhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat dalam kondisi pandemi COVID-19 terkini serta mempertimbangkan hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kementerian/lembaga terkait dan pelaku industri keuangan, berikut  jadwal kegiatan operasional dan layanan publik dimaksud :

 

A.    Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Sistem Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) menjadi sebagai berikut:

sp_227920_a.PNG 

B.     Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)

sp_227920_b.PNG

C.     Layanan Operasional Kas

sp_227920_c.PNG 
 
D.     Transaksi Operasi Moneter

1.      Transaksi Operasi Moneter Rupiah

sp_227920_D1.PNG

2.      Transaksi Operasi Moneter Valas

sp_227920_2.PNG

Bank Indonesia mengimbau industri di sektor keuangan termasuk Penyelenggara Sistem Pembayaran (PJSP) dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) untuk melakukan langkah-langkah yag diperlukan baik pada infrastruktur maupun mekanisme yang terkait dengan penetapan jadwal baru kegiatan operasional dan layanan publik tersebut sehingga layanan kepada pemangku kepentingan dan masyarakat tetap dapat berjalan aman dan lancar.

Adapun pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan termasuk PJSP dan PJPUR menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi. BI mengimbau industri keuangan termasuk PJSP dan PJPUR untuk tetap mendorong gaya hidup baru (new lifestyle) dalam melakukan kegiatan usahanya dengan selalu menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran COVID-19.

Bank Indonesia akan terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah, otoritas, dan industri terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan dan mitigasi implikasi penyebaran pandemi COVID-19. Jakarta, 21 Oktober 2020


Kepala Departemen Komunikasi
Onny Widjanarko
Direktur Eksekutif

Informasi tentang Bank Indonesia
Tel.021-131, email : bicara@bi.go.id

Lampiran
Kontak
​​​​​
Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 11/27/2020 8:06 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?
Tag :

Baca Juga