No.22/ 79/DKom
Bank Indonesia
(BI) menetapkan jadwal baru kegiatan operasional dan layanan publik mendukung
optimalisasi penyelesaian transaksi keuangan Pemerintah khususnya terkait
program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta dalam rangka mengantisipasi
transaksi pembayaran yang cenderung meningkat di penghujung tahun, terhitung
mulai tanggal 2 November 2020 hingga pemberitahuan lebih lanjut. Penetapan
jadwal tersebut merupakan upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui
perpanjangan waktu layanan transaksi keuangan baik yang dilakukan oleh
masyarakat, industri keuangan, serta Pemerintah. Untuk itu, diharapkan agar industri
keuangan termasuk Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) dapat segera
melakukan persiapan sistem dan kegiatan operasional yang diperlukan.
Selanjutnya
dengan tetap memerhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat dalam
kondisi pandemi COVID-19 terkini serta mempertimbangkan hasil koordinasi dengan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kementerian/lembaga terkait dan pelaku industri
keuangan, berikut jadwal kegiatan
operasional dan layanan publik dimaksud :
A. Kegiatan
operasional Sistem Bank Indonesia Real
Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Sistem Bank
Indonesia Electronic Trading Platform
(BI-ETP) menjadi sebagai berikut:
B.
Kegiatan
Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
C.
Layanan
Operasional Kas
D.
Transaksi
Operasi Moneter
1.
Transaksi
Operasi Moneter Rupiah
2.
Transaksi
Operasi Moneter Valas
Bank Indonesia mengimbau industri di sektor keuangan termasuk Penyelenggara Sistem Pembayaran (PJSP) dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) untuk melakukan langkah-langkah yag diperlukan baik pada infrastruktur maupun mekanisme yang terkait dengan penetapan jadwal baru kegiatan operasional dan layanan publik tersebut sehingga layanan kepada pemangku kepentingan dan masyarakat tetap dapat berjalan aman dan lancar.
Adapun pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan termasuk PJSP dan PJPUR menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi. BI mengimbau industri keuangan termasuk PJSP dan PJPUR untuk tetap mendorong gaya hidup baru (new lifestyle) dalam melakukan kegiatan usahanya dengan selalu menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran COVID-19.
Bank Indonesia akan terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah, otoritas, dan industri terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan dan mitigasi implikasi penyebaran pandemi COVID-19.
Jakarta, 21 Oktober 2020
Kepala Departemen Komunikasi
Onny Widjanarko
Direktur Eksekutif
Informasi tentang Bank Indonesia
Tel.021-131, email : bicara@bi.go.id