Cerita BI

BI Icon

​​​​​Departemen Komunikasi​

10/13/2026 12:00 AM
Hits: 339164

MDR QRIS Bagi Merchant: Kategorisasi dan Simulasi

​​

QRIS adalah sebuah sistem pembayaran berbasis kode QR yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Saat konsumen melakukan pembayaran menggunakan QRIS di toko atau layanan tertentu, pedagang akan dikenakan biaya yang disebut Merchant Discount Rate (MDR).

 

Jadi apa itu biaya MDR pada QRIS?

MDR QRIS adalah biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) saat bertransaksi menggunakan QRIS. Bank Indonesia (BI) sebagai regulator tidak mengambil bagian dari biaya Merchant Discount Rate (MDR) ini dan sepenuhnya diberikan kepada industri. Industri tersebut meliputi lembaga issuer, lembaga acquirer, lembaga switching, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN).

 

MDR ditanggung siapa?

Perlu diingat, bahwa biaya MDR ini ditanggung oleh merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen. Besarnya biaya MDR ditetapkan oleh Bank Indonesia dan berlaku sesuai dengan kategori merchant dan nilai transaksi.

 

Panduan lengkap pembagian MDR QRIS bagi merchant

Berikut adalah Pembagian tarif MDR saat bertransaksi menggunakan QRIS. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026 sebagaimana tertuang dalam Siaran Pers Bank Indonesia No. 28/159/DK​om tanggal 17 Agustus 2026.

 

Jenis MerchantKategori% MDR
RegulerUsaha Mikro (UMI)Nominal Transaksi ≤Rp500.000,00 (kurang dari atau sama dengan lima ratus ribu rupiah)0%
Nominal Transaksi >Rp500.000,00 (lebih dari lima ratus ribu rupiah)0,3%
Usaha Kecil (UKE), Usaha Menengah (UME), dan Usaha Besar (UBE)Nominal Transaksi ≤Rp100.000,00 (kurang dari atau sama dengan seratus ribu rupiah)0%
Nominal Transaksi >Rp100.000,00 (lebih dari seratus ribu rupiah)0,7%
KhususPendidikanNominal Transaksi ≤Rp100.000,00 (kurang dari atau sama dengan seratus ribu rupiah)0%
Nominal Transaksi >Rp100.000,00 (lebih dari seratus ribu rupiah)0,6%
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)Nominal Transaksi ≤Rp100.000,00 (kurang dari atau sama dengan seratus ribu rupiah)0%
Nominal Transaksi >Rp100.000,00 (lebih dari seratus ribu rupiah)0,4%
Badan Layanan Umum (BLU), Public Service Obligation (PSO), Government to People (G2P) seperti Bantuan Sosial (Bansos), People to Government (P2G) antara lain pajak, paspor, dan donasi sosial (nirlaba)0%

 

Bank Indonesia akan terus mendorong akselerasi ekosistem ekonomi keuangan digital di Indonesia, salah satunya melalui peningkatan pada fitur QRIS seperti QRIS Tuntas (Tarik Tunai, Transfer, dan Setor Tunai) dan perluasan QRIS Antarnegara sehingga masyarakat Indonesia semakin terbantu dalam mengakses layanan keuangan dan semakin terbuka untuk bertransaksi dengan pelaku ekonomi dari berbagai negara.



Lampiran
Kontak

​Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB​​​​​​​​​​​​​

Halaman ini terakhir diperbarui 10/13/2026 9:34 AM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?
Tag :

Baca Juga