Cerita BI

BI Icon

Departemen Komunikasi​

7/8/2021 12:00 AM
Hits: 13719

Indonesia Beli Saham DJB

Setelah panitia nasionalisasi De Javasche Bank (DJB) terbentuk berdasarkan Surat Keputusan Presiden No. 118 tanggal 2 Juli 1951, kemudian diputuskan agar pemerintah RI tidak melakukan nasionalisasi secara sepihak atau pengambilalihan paksa terhadap DJB. Sebab tindakan tersebut akan berdampak buruk, antara lain reaksi keras dari berbagai lembaga perbankan dan non-perbankan dunia yang sangat merugikan kepentingan Indonesia.

Sejalan dengan pemikiran tersebut, akhirnya panitia memutuskan untuk melakukan pengambilalihan kepemilikan dengan cara indonesianisasi saham-sahamnya. Maka, pada 3 Agustus 1951 Pemerintah RI mengajukan penawaran untuk membeli saham-saham DJB kepada para pemiliknya.

Semula, Menteri Keuangan Belanda menolak terhadap niat pemerintah RI tersebut. Namun pihak RI berhasil meyakinkannya bahwa tindakan itu merupakan langkah terbaik dan realistis di tengah euforia kemerdekaan Indonesia. Diplomasi oleh dua delegasi Indonesia yaitu M Saubari selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan dan Khouw Bian Tie selaku anggota dari Panitia Nasionalisasi DJB berhasil meyakinkan Vereeniging voor de Effectenhandel (perkumpulan pedagang efek), Amsterdam, bahwa Indonesa akan membayar saham-saham DJB secara wajar, bahkan dengan harga pembelian 20% di atas harga normal.

Saham-saham kepemilikan DJB kemudian dibeli oleh Pemerintah RI dengan kurs 120% dalam valuta uang Belanda atau valuta lain sesuai tempat tinggal pemilik saham dengan kurs sebanding, dan kurs 360% untuk pemilik saham berkewarganegaraan Indonesia (dalam rupiah). Total harga nominal saham dan sertifikat yang dibeli pemerintah untuk menasionalisasi DJB sebesar 8,95 Juta Gulden. Pemerintah akhirnya berhasil mengambil alih 99,4% saham DJB. Sisanya 0,6% dianggap hilang karena tidak jelas pemiliknya. Setelah semuanya beres, tanggal 15 Desember 1951 DJB resmi dinasionalisasi berdasarkan Undang-Undang No.24 Tahun 1951.

Puncaknya, Presiden RI mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953 tentang Bank Indonesia yang diundangkan melalui Lembaran Negara No. 40 Tahun 1953. Undang-undang itu mulai berlaku sejak 1 Juli 1953. Dengan berlakunya UU tersebut, nama Bank Indonesia secara resmi ditetapkan bukan saja sebagai bank sirkulasi, tetapi juga Bank Sentral RI. Sesuai tanggal berlakunya UU, 1 Juli kemudian diperingati sebagai hari lahir Bank Indonesia.

 

 

 

Lampiran
Kontak

​​Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB

Halaman ini terakhir diperbarui 7/8/2021 5:51 AM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?
Tag :

Baca Juga