Situs
Bank Indonesia (www.bi.go.id) merupakan salah satu media yang berfungsi sebagai
sarana penyebarluasan seluruh Naskah Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia
yang terdiri dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Peraturan Anggota Dewan
Gubernur (PADG) atau sebelumnya disebut Surat Edaran (SE), sebagai peraturan
pelaksanaan PBI dilengkapi Ringkasan Peraturan, Tanya Jawab Peraturan (FAQ), dan
Survei Pengguna (pengunjung situs).
Selain menampilkan dokumen terkait
peraturan, situs BI juga menyediakan informasi pendukung, seperti:
- Status peraturan,
apakah masih berlaku atau sudah tidak berlaku dan sudah diubah.
-
Fitur pencarian yang memungkinkan pengguna untuk mencari peraturan
berdasarkan jenis peraturan, tahun peraturan diundangkan, status peraturan,
dan sektor peraturan (Moneter dan Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran dan
Pengelolaan Uang Rupiah, Makroprudensial dan UMKM).
- Tersedia peraturan dalam terjemahan Bahasa Inggris.
Masyarakat yang ingin berpartisipasi
dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, seperti memberikan masukan
terhadap sebuah rancangan peraturan atau rencana legislasi, dapat memberikan
masukan secara langsung melalui fitur survei yang tersedia di situs ini atau
menghubungi Contact Center Bank Indonesia (BICARA) melalui telepon 131 atau
email bicara@bi.go.id.