Ringkasan Peraturan Perundang-Undangan Bank Indonesia
Peraturan : Peraturan Bank Indonesia tentang Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1970 sampai dengan Tahun Emisi 1990 dari Peredaran
Berlaku : 30 Agustus 2021
Ringkasan :
1. Peraturan Bank Indonesia tentang Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1970 sampai dengan Tahun Emisi 1990 dari Peredaran (selanjutnya disebut PBI Pencabutan dan Penarikan URK) diterbitkan sebagai landasan hukum pencabutan dan penarikan uang rupiah khusus (selanjutnya disebut URK) tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 dari peredaran.
2. PBI Pencabutan dan Penarikan URK berisi pokok pengaturan antara lain:
- seri dan pecahan URK yang dilakukan pencabutan dan penarikan;
- URK tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dilakukan pencabutan dan penarikan dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sejak tanggal 30 Agustus 2021;
- URK tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dilakukan pencabutan dan penarikan dapat ditukarkan di Bank Indonesia dan bank umum dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pencabutan;
- jangka waktu penukaran 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal 30 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2031;
- Bank Indonesia memberikan penggantian URK tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dilakukan pencabutan dan penarikan sebesar nilai nominal yang sama; dan
- Bank Indonesia memberikan penggantian URK tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dilakukan pencabutan dan penarikan dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah.
3. Ketentuan dalam PBI ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2021.