Peraturan

BI Icon
​​​Departemen Komunikasi
12/30/2019 12:00 PM
Hits: 21675

PBI No. 21/16/PBI/2019 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah

Peraturan Bank Indonesia
Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang Rupiah
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA
 
Peraturan                         : PBI No. 21/16/PBI/2019 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah
Berlaku                              :  31 Desember 2019          
 
I.          Latar Belakang Pengaturan
Perkembangan teknologi dan sistem informasi mendorong berkembangnya Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) sehingga memunculkan berbagai inovasi yang mencakup antara lain instrumen pembayaran, mekanisme pembayaran, dan infrastruktur sistem pembayaran. Untuk mengimbangi perkembangan tersebut, perlu didukung dengan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang SPPUR yang terstandar sehingga mendukung terciptanya sistem pembayaran yang lancar, aman, efisien, dan andal dan pengelolaan uang rupiah yang mampu memenuhi kebutuhan uang rupiah di masyarakat dalam jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar serta aman dari upaya pemalsuan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga berkontribusi terhadap perekonomian nasional dengan memperhatikan aspek perluasan akses, perlindungan konsumen, dan kepentingan nasional.
Sebagai salah satu upaya untuk menciptakan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang SPPUR, Bank Indonesia perlu mengatur standardisasi kompetensi di bidang SPPUR. Dalam mengembangkan standardisasi kompetensi di bidang SPPUR tersebut, Bank Indonesia mempertimbangkan ketentuan mengenai sistem standardisasi kompetensi kerja nasional dengan mengikutsertakan otoritas atau lembaga yang berwenang, asosiasi profesi, asosiasi industri, perwakilan Pelaku SPPUR, dan akademisi.
Pengaturan mengenai Standardisasi Kompensi SPPUR mengatur mengenai tujuan dan ruang lingkup standardisasi Kompetensi SPPUR, kewajiban Pelaku SPPUR untuk memastikan Pegawai yang melakukan Kegiatan SPPUR memiliki Sertifikat SPPUR, pemeliharaan kompetensi, pihak yang dapat menerbitkan Sertifikat SPPUR, dan pemberlakuan PBI.
 
Materi Pengaturan
1.          Tujuan pengaturan pemberlakuan peraturan ini:
a.         membangun dan memastikan kompetensi Pegawai Pelaku SPPUR;
b.         meningkatkan integritas Pegawai Pelaku SPPUR;
c.          mewujudkan penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kometensi (PBK) SPPUR dan Sertifikasi Kompetensi SPPUR yang kredibel; dan
d.         meningkatkan perlindungan bagi konsumen pengguna produk atau jasa sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.
2.          Standardisasi kompetensi di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah dilakukan melalui penerapan:
a.         Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang SPPUR (SKKNI Bidang SPPUR) yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia; dan
b.         Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang SPPUR (Jenjang Kualifikasi SPPUR) yang ditetapkan oleh Gubernur Bank Indonesia.
3.          Standardisasi Kompetensi SPPUR mencakup Kegiatan SPPUR yang terdiri atas:
a.         kegiatan operasional sistem pembayaran tunai;
b.         kegiatan operasional sistem pembayaran nontunai;
c.          kegiatan operasional sistem setelmen transaksi tresuri dan pembiayaan perdagangan (trade finance);
d.         kegiatan operasional sistem penatausahaan surat berharga; dan
e.         Kegiatan SPPUR lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
4.          Standardisasi Kompetensi SPPUR dilakukan melalui:
a.         Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) SPPUR; dan
b.         Sertifikasi Kompetensi SPPUR.
5.          Pelaku SPPUR (Bank dan Lembaga Selain Bank/LSB) wajib memastikan Pegawai Pelaku SPPUR memiliki Sertifikat SPPUR (Sertifikat PBK SPPUR atau Sertifikat Kompetensi SPPUR). Kepemilikan Sertifikat SPPUR bagi Pegawai Pelaku SPPUR ditetapkan berdasarkan:
a.         Jenjang Kualifikasi SPPUR;
b.         Kegiatan SPPUR; dan
c.          skala usaha Pelaku SPPUR.
6.          Pegawai Pelaku SPPUR yang harus memiliki Sertifikat SPPUR terdiri atas:
a.         Pejabat Eksekutif, yaitu kelompok jenjang jabatan sebagai berikut:
1)         anggota direksi dan dewan komisaris LSB yang menyelenggarakan kegiatan usaha penukaran valuta asing dan LSB lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia; atau
2)         kelompok jenjang jabatan pada Pelaku SPPUR selain sebagaimana pada angka 1) yang berada maksimal 2 (dua) level di bawah direksi yang bertanggung jawab atas Kegiatan SPPUR.
b.         Penyelia merupakan kelompok jenjang jabatan pada unit kerja/fungsi operasional pada struktur organisasi SPPUR yang berada di bawah Pejabat Eksekutif, yang melakukan supervisi atas Kegiatan SPPUR yang dilakukan oleh Pelaksana.
c.          Pelaksana merupakan kelompok jenjang jabatan pada unit kerja/fungsi operasional pada struktur organisasi SPPUR yang berada di bawah Penyelia, yang melaksanakan Kegiatan SPPUR.
7.          Sertifikat PBK SPPUR diterbitkan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) SPPUR yang diakui oleh Bank Indonesia, sedangkan Sertifikat Kompetensi SPPUR diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSP) SPPUR yang diakui oleh Bank Indonesia.
8.          Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap Pelaku SPPUR, LPK SPPUR, dan LSP SPPUR secara tidak langsung dan langsung terkait kepatuhan terhadap ketentuan mengenai standardisasi kompetensi di bidang SPPUR. Untuk kepentingan pengawasan, Pelaku SPPUR, LPK SPPUR, dan LSP SPPUR wajib menyampaikan pelaporan kepada Bank Indonesia.
9.          Pelaku SPPUR, LPK SPPUR, dan LSP SPPUR yang melanggar ketentuan mengenai standardisasi kompetensi di bidang SPPUR dikenakan sanksi administratif oleh Bank Indonesia.
10.       Implementasi ketentuan mengenai kewajiban Pelaku SPPUR untuk memastikan kepemilikan Sertifikat SPPUR dilakukan dalam 3 (tiga) tahap.
 
---- o0o ----

Lampiran
Kontak
​Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:02 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga