RINGKASAN PERATURAN BANK
INDONESIA
Peraturan : PBI
No. 21/16/PBI/2019 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran
dan Pengelolaan Uang Rupiah
Berlaku : 31 Desember 2019
I.
Latar
Belakang Pengaturan
Perkembangan teknologi dan sistem informasi mendorong
berkembangnya Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) sehingga
memunculkan berbagai inovasi yang mencakup antara lain instrumen pembayaran,
mekanisme pembayaran, dan infrastruktur sistem pembayaran. Untuk mengimbangi
perkembangan tersebut, perlu didukung dengan sumber daya manusia yang memiliki
kompetensi di bidang SPPUR yang terstandar sehingga mendukung terciptanya
sistem pembayaran yang lancar, aman, efisien, dan andal dan pengelolaan uang
rupiah yang mampu memenuhi kebutuhan uang rupiah di masyarakat dalam jumlah
nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi
yang layak edar serta aman dari upaya pemalsuan di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, sehingga berkontribusi terhadap perekonomian
nasional dengan memperhatikan aspek perluasan akses, perlindungan konsumen, dan
kepentingan nasional.
Sebagai salah satu upaya untuk menciptakan sumber daya
manusia yang memiliki kompetensi di bidang SPPUR, Bank Indonesia perlu mengatur
standardisasi kompetensi di bidang SPPUR. Dalam mengembangkan standardisasi
kompetensi di bidang SPPUR tersebut, Bank Indonesia mempertimbangkan ketentuan
mengenai sistem standardisasi kompetensi kerja nasional dengan mengikutsertakan
otoritas atau lembaga yang berwenang, asosiasi profesi, asosiasi industri,
perwakilan Pelaku SPPUR, dan akademisi.
Pengaturan mengenai Standardisasi Kompensi SPPUR
mengatur mengenai tujuan dan ruang lingkup standardisasi Kompetensi SPPUR,
kewajiban Pelaku SPPUR untuk memastikan Pegawai yang melakukan Kegiatan SPPUR
memiliki Sertifikat SPPUR, pemeliharaan kompetensi, pihak yang dapat
menerbitkan Sertifikat SPPUR, dan pemberlakuan PBI.
Materi
Pengaturan
1.
Tujuan pengaturan
pemberlakuan peraturan ini:
a.
membangun dan
memastikan kompetensi Pegawai Pelaku SPPUR;
b.
meningkatkan integritas
Pegawai Pelaku SPPUR;
c.
mewujudkan
penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kometensi (PBK) SPPUR dan Sertifikasi
Kompetensi SPPUR yang kredibel; dan
d.
meningkatkan perlindungan bagi konsumen pengguna produk atau jasa sistem
pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.
2.
Standardisasi
kompetensi di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah dilakukan
melalui penerapan:
a.
Standar Kompetensi
Kerja Nasional Indonesia Bidang SPPUR (SKKNI Bidang SPPUR) yang ditetapkan oleh
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia; dan
b.
Jenjang Kualifikasi
Nasional Indonesia Bidang SPPUR (Jenjang Kualifikasi SPPUR) yang ditetapkan
oleh Gubernur Bank Indonesia.
3.
Standardisasi Kompetensi
SPPUR mencakup Kegiatan SPPUR yang terdiri atas:
a.
kegiatan operasional
sistem pembayaran tunai;
b.
kegiatan operasional
sistem pembayaran nontunai;
c.
kegiatan operasional
sistem setelmen transaksi tresuri dan pembiayaan perdagangan (trade finance);
d.
kegiatan operasional
sistem penatausahaan surat berharga; dan
e.
Kegiatan SPPUR lainnya
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
4.
Standardisasi Kompetensi SPPUR dilakukan melalui:
a.
Pelatihan Berbasis
Kompetensi (PBK) SPPUR; dan
b.
Sertifikasi Kompetensi
SPPUR.
5.
Pelaku SPPUR (Bank dan
Lembaga Selain Bank/LSB) wajib memastikan Pegawai Pelaku SPPUR memiliki
Sertifikat SPPUR (Sertifikat PBK SPPUR atau Sertifikat Kompetensi SPPUR).
Kepemilikan Sertifikat SPPUR bagi
Pegawai Pelaku SPPUR ditetapkan berdasarkan:
a.
Jenjang
Kualifikasi SPPUR;
b.
Kegiatan SPPUR; dan
c.
skala usaha
Pelaku SPPUR.
6.
Pegawai
Pelaku SPPUR yang harus memiliki Sertifikat
SPPUR terdiri atas:
a.
Pejabat Eksekutif,
yaitu kelompok jenjang jabatan sebagai berikut:
1)
anggota direksi
dan dewan komisaris LSB yang
menyelenggarakan kegiatan usaha penukaran valuta asing dan LSB lainnya yang
ditetapkan Bank Indonesia; atau
2)
kelompok jenjang jabatan pada Pelaku SPPUR
selain sebagaimana pada angka 1)
yang berada maksimal 2 (dua) level di bawah direksi yang bertanggung jawab atas
Kegiatan SPPUR.
b.
Penyelia merupakan kelompok jenjang jabatan pada unit
kerja/fungsi operasional pada struktur organisasi SPPUR yang berada di bawah Pejabat
Eksekutif, yang melakukan supervisi atas Kegiatan SPPUR yang dilakukan oleh Pelaksana.
c.
Pelaksana merupakan kelompok jenjang jabatan pada unit
kerja/fungsi operasional pada struktur organisasi SPPUR yang berada di bawah Penyelia,
yang melaksanakan Kegiatan SPPUR.
7.
Sertifikat PBK SPPUR
diterbitkan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) SPPUR yang diakui oleh Bank
Indonesia, sedangkan Sertifikat Kompetensi SPPUR diterbitkan oleh Lembaga
Sertifikasi Kompetensi (LSP) SPPUR yang diakui oleh Bank Indonesia.
8.
Bank Indonesia
melakukan pengawasan terhadap Pelaku SPPUR, LPK SPPUR, dan LSP SPPUR secara tidak
langsung dan langsung terkait kepatuhan terhadap ketentuan mengenai standardisasi
kompetensi di bidang SPPUR. Untuk kepentingan pengawasan, Pelaku SPPUR, LPK
SPPUR, dan LSP SPPUR wajib menyampaikan pelaporan kepada Bank Indonesia.
9.
Pelaku SPPUR, LPK
SPPUR, dan LSP SPPUR yang melanggar ketentuan mengenai standardisasi kompetensi
di bidang SPPUR dikenakan sanksi administratif oleh Bank Indonesia.
10.
Implementasi ketentuan
mengenai kewajiban Pelaku SPPUR untuk memastikan kepemilikan Sertifikat SPPUR dilakukan
dalam 3 (tiga) tahap.
---- o0o ----