RINGKASAN PERATURAN BANK
INDONESIA
Peraturan
|
:
|
Peraturan Bank
Indonesia Nomor 21/12/PBI/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bank
Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan
Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum
Syariah, dan Unit Usaha Syariah
|
Berlaku
|
:
|
mulai tanggal
diundangkan kecuali:
-
Ketentuan
mengenai perhitungan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Rasio
Intermediasi Makroprudensial Syariah (RIM Syariah) yang menambahkan unsur
pinjaman yang diterima atau pembiayaan yang diterima mulai berlaku pada
tanggal 2 Desember 2019.
-
Ketentuan
mengenai Parameter Disinsentif Bawah mulai berlaku pada tanggal 2 Desember
2019.
|
Ringkasan:
Latar Belakang Pengaturan:
Bank Indonesia melakukan
penyesuaian terhadap formulasi RIM dan RIM Syariah melalui penerbitan Peraturan
Bank Indonesia Nomor 21/12/PBI/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bank
Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga
Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan
Unit Usaha Syariah (PBI RIM PLM) yang dilatarbelakangi dengan pertimbangan
sebagai berikut:
1.
Dalam
rangka mendorong penguatan fungsi intermediasi perbankan, maka masih terdapat
ruang bagi kebijakan makroprudensial yang akomodatif dengan tetap memperhatikan
dampak risiko prosiklikalitas dan kondisi siklus keuangan yang sejalan dengan upaya untuk terus mendorong momentum
pertumbuhan ekonomi di tengah stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan yang
terjaga.
2.
Struktur
pendanaan perbankan menunjukkan semakin luasnya alternatif sumber pendanaan
bagi perbankan terutama berupa pinjaman atau pembiayaan yang diterima sehingga perlu
untuk memperhitungkan sumber pendanaan dalam bentuk pinjaman atau pembiayaan
yang diterima bank sehingga dapat dioptimalkan untuk penyaluran dana.
Substansi Penyempurnaan Pengaturan:
1.
Penambahan
komponen pinjaman yang diterima bagi Bank Umum Konvensional (BUK) sebagai
komponen sumber pendanaan dalam perhitungan Rasio Intermediasi Makroprudensial
(RIM) sehingga formula RIM menjadi sebagai berikut:
2.
Penambahan
komponen pembiayaan yang diterima bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha
Syariah (UUS) sebagai komponen sumber pendanaan dalam perhitungan Rasio
Intermediasi Makroprudensial Syariah (RIM Syariah) sehingga formula RIM Syariah
menjadi sebagai berikut:
3.
Kriteria
pinjaman yang diterima dan pembiayaan yang diterima yang digunakan sebagai
dasar perhitungan RIM/RIM Syariah sebagai berikut:
a.
pinjaman yang diterima atau pembiayaan
yang diterima berbentuk
pinjaman atau pembiayaan bilateral dan/atau pinjaman atau pembiayaan sindikasi;
b.
pinjaman yang diterima atau pembiayaan
yang diterima
tidak berupa pinjaman atau pembiayaan subordinasi, dana
kelolaan, kewajiban sewa pembiayaan (finance lease), dan/atau giro
bersaldo kredit (overdraft);
c.
pinjaman yang diterima atau pembiayaan
yang diterima
tidak termasuk pinjaman atau pembiayaan dari bank dalam negeri;
d.
pinjaman yang diterima atau pembiayaan
yang diterima
memiliki sisa jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun; dan
e.
pinjaman yang diterima atau pembiayaan
yang diterima
dilakukan berdasarkan perjanjian.
4.
Bagi
BUK yang merupakan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri dan
UUS dari kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, kriteria
pinjaman yang diterima atau pembiayaan yang diterima pada butir 3.a termasuk
pinjaman yang diterima atau pembiayaan yang diterima dari kantor pusat dan/atau
kantor cabang bank yang sama yang melakukan kegiatan operasional di luar
negeri.
5.
Dalam
hal RIM/RIM Syariah berada di bawah kisaran target RIM/RIM Syariah, bank
dikenakan kewajiban pemenuhan Giro RIM/RIM Syariah dengan formula:
Giro RIM =
Parameter Disinsentif
Bawah x (Target RIM – RIM) x DPK BUK dalam rupiah
Giro
RIM Syariah =
Parameter Disinsentif
Bawah x (Target RIM Syariah – RIM Syariah) x DPK BUS dalam rupiah atau DPK UUS
dalam rupiah
dengan angka Parameter Disinsentif Bawah memperhatikan rasio
kredit bermasalah (non-performing loan/NPL)
atau rasio pembiayaan bermasalah (non-performing
financing/NPF) dan rasio KPMM sebagai berikut:
NPL/NPF
|
KPMM
|
Parameter Disinsentif Bawah
|
≥ 5%
|
-
|
0,00
|
< 5%
|
KPMM ≤ 14%
|
0,00
|
14% < KPMM ≤ 19%
|
0,10
|
KPMM > 19%
|
0,15
|
Dalam hal RIM/RIM Syariah berada di atas kisaran target
RIM/RIM Syariah, maka kewajiban pemenuhan Giro RIM/RIM Syariah baik formula
maupun angka Parameter Disinsetif Atas secara substansi tetap sebagaimana
pengaturan sebelumnya.
6.
Penyesuaian
referensi suku bunga yang digunakan sebagai dasar perhitungan sanksi kewajiban
membayar bagi bank yang tidak dapat memenuhi Giro RIM/RIM Syariah, disesuaikan
dari JIBOR Overnight menjadi
Indonesia Overnight Index Average
(IndONIA).
7.
Sumber data bagi komponen pinjaman atau pembiayaan
yang diterima serta nilai kredit/pembiayaan yang digunakan untuk penghitungan
NPL/NPF berasal dari LBU atau LSMK BUS UUS.
8.
Khusus untuk komponen pinjaman atau pembiayaan yang
diterima bagi:
a.
BUK yang merupakan kantor cabang dari bank yang
berkedudukan di luar negeri; dan
b.
UUS dari kantor cabang dari bank yang
berkedudukan di luar negeri,
maka sumber datanya berasal dari LBU atau LSMK BUS UUS sebagaimana
dimaksud pada angka 7 dan laporan pinjaman atau pembiayaan yang diterima dari
kantor pusat dan/atau kantor cabang bank
yang sama yang melakukan kegiatan operasional di luar negeri.
9.
Penyampaian laporan pinjaman atau pembiayaan yang
diterima dari kantor pusat dan/atau kantor cabang bank yang sama yang melakukan
kegiatan operasional di luar negeri sebagaimana dimaksud pada angka 8 mengacu
pada ketentuan sebagai berikut:
a.
Laporan disampaikan kepada Bank Indonesia paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya bulan laporan.
b.
Untuk pertama kali laporan disampaikan kepada Bank
Indonesia paling lambat tanggal 28 November 2019, untuk posisi data Oktober
2019.