Peraturan

BI Icon
​​Departemen Komunikasi
11/25/2019 12:00 PM
Hits: 40227

Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/12/PBI/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Uni

Peraturan Bank Indonesia
Makroprudensial
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA
 
Peraturan
:
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/12/PBI/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Berlaku
:
mulai tanggal diundangkan kecuali:
-      Ketentuan mengenai perhitungan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Rasio Intermediasi Makroprudensial Syariah (RIM Syariah) yang menambahkan unsur pinjaman yang diterima atau pembiayaan yang diterima mulai berlaku pada tanggal 2 Desember 2019.
-      Ketentuan mengenai Parameter Disinsentif Bawah mulai berlaku pada tanggal 2 Desember 2019.
 
Ringkasan:
Latar Belakang Pengaturan:
Bank Indonesia melakukan penyesuaian terhadap formulasi RIM dan RIM Syariah melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/12/PBI/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (PBI RIM PLM) yang dilatarbelakangi dengan pertimbangan sebagai berikut:
1.       Dalam rangka mendorong penguatan fungsi intermediasi perbankan, maka masih terdapat ruang bagi kebijakan makroprudensial yang akomodatif dengan tetap memperhatikan dampak risiko prosiklikalitas dan kondisi siklus keuangan yang sejalan dengan upaya untuk terus mendorong momentum pertumbuhan ekonomi di tengah stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan yang terjaga.
2.       Struktur pendanaan perbankan menunjukkan semakin luasnya alternatif sumber pendanaan bagi perbankan terutama berupa pinjaman atau pembiayaan yang diterima sehingga perlu untuk memperhitungkan sumber pendanaan dalam bentuk pinjaman atau pembiayaan yang diterima bank sehingga dapat dioptimalkan untuk penyaluran dana.
 
Substansi Penyempurnaan Pengaturan:
1.       Penambahan komponen pinjaman yang diterima bagi Bank Umum Konvensional (BUK) sebagai komponen sumber pendanaan dalam perhitungan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) sehingga formula RIM menjadi sebagai berikut:

PBI_211219a.JPG
 
  
2.       Penambahan komponen pembiayaan yang diterima bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) sebagai komponen sumber pendanaan dalam perhitungan Rasio Intermediasi Makroprudensial Syariah (RIM Syariah) sehingga formula RIM Syariah menjadi sebagai berikut:
PBI_211219b.JPG 
 
3.       Kriteria pinjaman yang diterima dan pembiayaan yang diterima yang digunakan sebagai dasar perhitungan RIM/RIM Syariah sebagai berikut:
a.           pinjaman yang diterima atau pembiayaan yang diterima berbentuk pinjaman atau pembiayaan bilateral dan/atau pinjaman atau pembiayaan sindikasi;
b.           pinjaman yang diterima atau pembiayaan yang diterima tidak berupa pinjaman atau pembiayaan subordinasi, dana kelolaan, kewajiban sewa pembiayaan (finance lease), dan/atau giro bersaldo kredit (overdraft);
c.           pinjaman yang diterima atau pembiayaan yang diterima tidak termasuk pinjaman atau pembiayaan dari bank dalam negeri;
d.           pinjaman yang diterima atau pembiayaan yang diterima memiliki sisa jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun; dan
e.           pinjaman yang diterima atau pembiayaan yang diterima dilakukan berdasarkan perjanjian.
4.       Bagi BUK yang merupakan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri dan UUS dari kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, kriteria pinjaman yang diterima atau pembiayaan yang diterima pada butir 3.a termasuk pinjaman yang diterima atau pembiayaan yang diterima dari kantor pusat dan/atau kantor cabang bank yang sama yang melakukan kegiatan operasional di luar negeri.
5.       Dalam hal RIM/RIM Syariah berada di bawah kisaran target RIM/RIM Syariah, bank dikenakan kewajiban pemenuhan Giro RIM/RIM Syariah dengan formula:
Giro RIM =
Parameter Disinsentif Bawah x (Target RIM – RIM) x DPK BUK dalam rupiah
Giro RIM Syariah =
Parameter Disinsentif Bawah x (Target RIM Syariah – RIM Syariah) x DPK BUS dalam rupiah atau DPK UUS dalam rupiah
 
dengan angka Parameter Disinsentif Bawah memperhatikan rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) atau rasio pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF) dan rasio KPMM sebagai berikut:
NPL/NPF
KPMM
Parameter Disinsentif Bawah
≥ 5%
-
0,00
<  5%
KPMM ≤ 14%
0,00
14% < KPMM ≤ 19%
0,10
KPMM > 19%
0,15
 
Dalam hal RIM/RIM Syariah berada di atas kisaran target RIM/RIM Syariah, maka kewajiban pemenuhan Giro RIM/RIM Syariah baik formula maupun angka Parameter Disinsetif Atas secara substansi tetap sebagaimana pengaturan sebelumnya.
6.       Penyesuaian referensi suku bunga yang digunakan sebagai dasar perhitungan sanksi kewajiban membayar bagi bank yang tidak dapat memenuhi Giro RIM/RIM Syariah, disesuaikan dari JIBOR Overnight menjadi Indonesia Overnight Index Average (IndONIA).
7.       Sumber data bagi komponen pinjaman atau pembiayaan yang diterima serta nilai kredit/pembiayaan yang digunakan untuk penghitungan NPL/NPF berasal dari LBU atau LSMK BUS UUS.
8.       Khusus untuk komponen pinjaman atau pembiayaan yang diterima bagi:
a.              BUK yang merupakan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri; dan
b.             UUS dari kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri,
maka sumber datanya berasal dari LBU atau LSMK BUS UUS sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan laporan pinjaman atau pembiayaan yang diterima dari kantor pusat dan/atau kantor cabang bank yang sama yang melakukan kegiatan operasional di luar negeri.
9.       Penyampaian laporan pinjaman atau pembiayaan yang diterima dari kantor pusat dan/atau kantor cabang bank yang sama yang melakukan kegiatan operasional di luar negeri sebagaimana dimaksud pada angka 8 mengacu pada ketentuan sebagai berikut:
a.                                  Laporan disampaikan kepada Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya bulan laporan.
b.                                  Untuk pertama kali laporan disampaikan kepada Bank Indonesia paling lambat tanggal 28 November 2019, untuk posisi data Oktober 2019.

Lampiran
Kontak
​​​​Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail : bicara@bi.go.id 
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:01 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga