Peraturan

BI Icon

​Departemen Komunikasi​​

5/7/2024 10:00 PM
Hits: 4153

Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan

Peraturan Bank Indonesia
Makroprudensial
Berlaku

Ringkasan

Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2024

Tentang

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan

 

I. Latar Belakang dan Tujuan

Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan serta sistem keuangan yang kuat, Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang menguatkan pengaturan berbagai aspek di sektor keuangan antara lain mengenai penguatan kelembagaan Bank Indonesia sebagai otoritas di sektor keuangan yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi Penyelenggara di bidang moneter, Sistem Pembayaran, dan makroprudensial yang produk dan/atau jasanya dimanfaatkan oleh Konsumen.

Pada dasarnya, Penyelenggara berkewajiban menangani dan menyelesaikan pengaduan yang disampaikan oleh Konsumen secara efektif. Akan tetapi, penyelesaian pengaduan Konsumen di sektor keuangan oleh Penyelenggara tidak selalu menghasilkan kesepakatan sehingga mengakibatkan terjadinya Sengketa antara Konsumen dengan Penyelenggara. Dalam Upaya Pelindungan Konsumen, diperlukan mekanisme penyelesaian Sengketa di luar Penyelenggara, yaitu melalui pengadilan atau di luar pengadilan. 

Penyelesaian Sengketa di luar pengadilan dapat dilakukan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Keuangan (LAPS-SK). Proses penyelesaian pada LAPS-SK bersifat rahasia dan mengutamakan solusi yang saling menguntungkan para pihak (win-win solution), sehingga kepercayaan Konsumen terhadap sektor keuangan dapat terjaga. Selain itu, penyelesaian Sengketa melalui LAPS-SK dilaksanakan dengan prinsip mudah diakses, independen, adil, dan efektif dan efisien. 

II. Materi Pengaturan

  1. Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Keuangan yang selanjutnya disebut LAPS-SK adalah lembaga yang melakukan penyelesaian sengketa antara konsumen dan penyelenggara di sektor keuangan di luar pengadilan. 
  2. Konsumen adalah orang perseorangan, korporasi, atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya sebagai pemilik dan/atau pemanfaat akhir produk dan/atau layanan yang disediakan oleh Penyelenggara untuk kepentingan diri sendiri dan tidak untuk diperdagangkan atau diteruskan kepada penyelenggara lain.
  3. Penyelenggara adalah setiap pihak, baik bank maupun lembaga selain bank, yang melakukan kegiatan yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia yang produk dan/atau jasanya dimanfaatkan oleh Konsumen.
  4. Pelindungan Konsumen Bank Indonesia yang selanjutnya disebut Pelindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan pelindungan kepada Konsumen.
  5. Sengketa adalah perselisihan antara Konsumen dan Penyelenggara yang telah melalui proses penyelesaian pengaduan oleh Penyelenggara.
  6. LAPS-SK memiliki tujuan untuk menyelesaikan Sengketa antara Konsumen dan Penyelenggara dengan mudah diakses, independen, adil, efektif, efisien, serta dipercaya oleh Konsumen dan Penyelenggara.
  7. LAPS-SK berfungsi menyelenggarakan layanan penyelesaian Sengketa yang terintegrasi di sektor keuangan.
  8. LAPS-SK mempunyai tugas dan wewenang:
    1. melaksanakan penanganan dan penyelesaian Sengketa; 
    2. memberikan konsultasi penyelesaian Sengketa di sektor keuangan;
    3. melakukan penelitian dan pengembangan layanan penyelesaian Sengketa di sektor keuangan;
    4. membuat peraturan dalam rangka penyelesaian Sengketa di sektor keuangan;
    5. melakukan kerja sama dengan lembaga dan/atau instansi pelindungan konsumen baik nasional maupun internasional; dan
    6. melakukan pengembangan kompetensi mediator dan arbiter yang terdaftar pada LAPS-SK.
  9. Kelembagaan dan penyelenggaraan LAPS-SK, meliputi persyaratan, anggaran dasar, peraturan, keanggotaan, Rapat Umum Anggota, pengurus, pengawas, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan, laporan tahunan, mediator dan arbiter, dan pengamanan informasi.
  10. LAPS-SK memenuhi prinsip:
    1. aksesibilitas; 
    2. independensi;
    3. keadilan; dan
    4. efektivitas dan efisiensi.
  11. LAPS-SK dapat menangani Sengketa dengan kriteria:
    1. pengaduan telah dilakukan upaya penyelesaian oleh Penyelenggara namun ditolak oleh Konsumen atau Konsumen belum menerima tanggapan pengaduan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia mengenai Pelindungan Konsumen Bank Indonesia; 
    2. Sengketa yang diajukan bukan merupakan Sengketa yang sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya; dan
    3. Sengketa bersifat keperdataan.
  12. LAPS-SK wajib menyampaikan laporan berkala setiap 3 (tiga) bulan pada posisi akhir bulan Maret, Juni, September, dan Desember kepada Bank Indonesia, paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya.
  13. Laporan LAPS-SK memuat informasi:
    1. masing-masing layanan paling sedikit: 
      1. jumlah permohonan penyelesaian Sengketa disertai penjelasan singkat permasalahan;
      2. demografi dari Konsumen yang mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa;
      3. jumlah permohonan penyelesaian Sengketa yang ditolak karena tidak memenuhi persyaratan termasuk alasan penolakan;
      4. jumlah Sengketa yang masih dalam proses penyelesaian;
      5. rata-rata jangka waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan masing-masing Sengketa;
      6. jenis layanan dan/atau produk yang menjadi Sengketa; dan
      7. jumlah Sengketa yang telah diputus dan hasil monitoring atas pelaksanaan kesepakatan dan putusan dimaksud;
    2. daftar 5 (lima) besar Sengketa yang diterima oleh LAPS-SK;
    3. daftar Penyelenggara yang belum menjadi anggota LAPS-SK; dan
    4. daftar anggota yang belum membayar iuran anggota dari LAPS-SK.
  14. Bank Indonesia melakukan pengawasan kepada LAPS-SK melalui:
    1. pengawasan tidak langsung; dan 
    2. pengawasan langsung. dan
  15. Bank Indonesia dapat berkoordinasi dengan otoritas, kementerian, dan/atau lembaga terkait dalam rangka penyelenggaraan LAPS-SK.
  16. Penyelenggara yang telah menjadi anggota LAPS-SK tetap menjadi anggota dan pengurus dan pengawas yang telah menjabat menjadi organ LAPS-SK tetap menjabat sebagai organ LAPS-SK.


Lampiran
Kontak

​​Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
​​​​​​​​​​​​Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB​

Halaman ini terakhir diperbarui 6/21/2024 10:32 AM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga