Peraturan

BI Icon

​Departemen Komunikasi​

4/26/2021 12:00 AM
Hits: 19263

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/7/PADG/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Makroprudensial
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR

 

Peraturan:Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/7/PADG/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Berlaku:1 Mei 2021

 

Ringkasan:

Bank Indonesia melakukan penyesuaian terhadap pengaturan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) melalui penerbitan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/7/PADG/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (PADG Perubahan Ketiga RIM PLM) yang dilatarbelakangi dengan pertimbangan sebagai berikut:

  1. Dalam rangka mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional, Bank Indonesia perlu mengoptimalkan kebijakan makroprudensial yang bersifat akomodatif dengan tetap menjaga ketahanan stabilitas sistem keuangan dan tetap mencermati risiko dari berlanjutnya dampak COVID-19 terhadap stabilitas sistem keuangan.
  2. Kebijakan makroprudensial yang bersifat akomodatif dilakukan melalui penguatan kebijakan RIM bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS) untuk mendorong penyaluran kredit dan/atau pembiayaan dari perbankan kepada dunia usaha baik dunia usaha secara umum maupun yang terkait dengan kegiatan ekspor.
  3. Sesuai dengan amanat pendelegasian yang telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/17/PBI/2020, bahwa penyesuaian parameter RIM dan/atau RIM Syariah ditetapkan dalam PADG.

 

Substansi Pengaturan:

1.     Perluasan cakupan Surat Berharga yang Dimiliki yaitu dengan menambah komponen wesel ekspor pada cakupan Surat Berharga yang Dimiliki dalam formula perhitungan RIM dan RIM Syariah sehingga menjadi sebagai berikut:

a.     Kriteria Surat Berharga Korporasi yang Dimiliki yang digunakan sebagai dasar perhitungan RIM:

  1. Surat Berharga Korporasi dalam bentuk obligasi korporasi, sukuk korporasi, dan/atau wesel ekspor;
  2. Obligasi korporasi dan/atau sukuk korporasi:
  1. diterbitkan oleh korporasi bukan bank dan oleh penduduk;
  2. ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum;
  3. memiliki peringkat yang diterbitkan lembaga pemeringkat dengan peringkat paling rendah setara dengan peringkat investasi; dan
  4. ditatausahakan di lembaga yang berwenang memberikan layanan jasa penyimpanan dan penyelesaian transaksi efek.

b.    Kriteria Surat Berharga Syariah Korporasi yang Dimiliki yang digunakan sebagai dasar perhitungan RIM Syariah:

  1. Surat Berharga Syariah Korporasi dalam bentuk sukuk korporasi dan/atau wesel ekspor;

     
  2. Sukuk korporasi:
  1. diterbitkan oleh korporasi bukan bank dan oleh penduduk;
  2. ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum;
  3. memiliki peringkat yang diterbitkan lembaga pemeringkat dengan peringkat paling rendah setara dengan peringkat investasi; dan
  4. ditatausahakan di lembaga yang berwenang memberikan layanan jasa penyimpanan dan penyelesaian transaksi efek.

2.     Pemberlakuan kembali Parameter Disinsentif Bawah secara bertahap dengan memperhatikan Non Performing Loan (NPL)/Non Performing Financing (NPF) dan KPMM sehingga Parameter Disinsentif Bawah ditetapkan sebagai berikut:

a.     Periode tanggal 1 Mei 2021 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2021:

1)     Bagi Bank dengan RIM/RIM Syariah < 75%:

NPL/NPFKPMMParameter Disinsentif Bawah
< 5%KPMM ≤ 14%0,00
14% < KPMM ≤ 19%0,10
KPMM > 19%0,15
≥ 5%-0,00


2)     Bagi Bank dengan RIM/RIM Syariah antara 75% sampai dengan < 84%, Parameter Disinsentif Bawah sebesar 0,00.

b.    Periode tanggal 1 September 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021:

1)     Bagi Bank dengan RIM/RIM Syariah < 80%:

NPL/NPFKPMMParameter Disinsentif Bawah
< 5%KPMM ≤ 14%0,00
14% < KPMM ≤ 19%0,10
KPMM > 19%0,15
≥ 5%-0,00


2)     Bagi Bank dengan RIM/RIM Syariah antara 80% sampai dengan  < 84%, Parameter Disinsentif Bawah sebesar 0,00.

c.     Sejak tanggal 1 Januari 2022 dan seterusnya, bagi Bank dengan RIM/RIM Syariah < 84%:

NPL/NPFKPMMParameter Disinsentif Bawah
< 5% ​ ​KPMM ≤ 14%0,00
14% < KPMM ≤ 19%0,10
KPMM > 19%0,15
≥ 5%-0,00


3.    Penambahan sumber data terkait wesel ekspor sebagai berikut:

BankSumber Data
BUK
  1. LBU Form 7 Rincian Surat Berharga
  2. Jenis: Wesel Ekspor (sandi 055)
  3. Nilai: Harga Perolehan
BUS dan UUS
  1. LSMK BUS UUS Form 7 Rincian Surat Berharga
  2. Jenis: Wesel Ekspor (sandi 055)
  3. Nilai: Harga Perolehan

4.    Penyesuaian Lampiran V yang memuat contoh perhitungan RIM/RIM Syariah dan PLM/PLM Syariah serta perhitungan sanksi kewajiban membayar.

5.    Pemberlakuan:

PADG Perubahan Ketiga RIM PLM mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2021.

 

 

 

Lampiran
Kontak

​​Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail : bicara@bi.go.id 
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB

Halaman ini terakhir diperbarui 4/28/2021 6:54 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga