RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
Peraturan
|
:
|
Peraturan
Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/5/PADG/2019 tanggal 29 Maret 2019 tentang “Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor
20/11/PADG/2018 tanggal 31 Mei 2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas
Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit
Usaha Syariah” (Perubahan Ketiga PADG RIM dan PLM)
|
Berlaku
|
:
|
a.
Perubahan Ketiga PADG RIM dan PLM mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2019.
b.
Pengenaan
sanksi bagi BUK yang melanggar kewajiban pemenuhan Giro RIM, BUS yang
melanggar kewajiban pemenuhan Giro RIM Syariah, dan UUS yang melanggar kewajiban
pemenuhan Giro RIM Syariah mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2019.
|
Ringkasan:
1.
Rapat
Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia tanggal 21 Maret 2019
telah memutuskan penyesuaian kisaran batas bawah dan batas atas yang digunakan dalam pemenuhan RIM
dan RIM Syariah, dari yang
sebelumnya sebesar 80% - 92% menjadi sebesar 84% - 94%. Penyesuaian
tersebut akan mulai diberlakukan
pada tanggal 1 Juli 2019
dan khusus
pengenaan sanksi terkait perubahan batas bawah dan batas
atas target RIM dan target RIM Syariah tersebut, mulai berlaku pada tanggal 1
Oktober 2019.
2.
Kebijakan tersebut ditempuh dalam
rangka memperkuat kebijakan makroprudensial yang akomodatif untuk mendorong
pertumbuhan kredit atau pembiayaan ekonomi, dengan tetap memperhatikan
terjaganya stabilitas sistem keuangan.
3.
Sesuai dengan amanat pendelegasian
yang telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tanggal 3 April 2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas
Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha
Syariah (PBI RIM dan PLM), penyesuaian besaran dan
parameter RIM dan/atau RIM Syariah ditetapkan dalam Peraturan Anggota Dewan
Gubernur (PADG).
4.
Memperhatikan angka 1 (satu) sampai dengan angka 3 (tiga) maka perlu dilakukan penyesuaian ketentuan mengenai Rasio Intermediasi
Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum
Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah yang dituangkan dalam bentuk Perubahan
Ketiga PADG RIM dan PLM.
Substansi Pengaturan:
1.
Substansi pengaturan dalam Perubahan Ketiga PADG RIM dan PLM meliputi:
a. penyesuaian
besaran batas bawah Target RIM dari 80% menjadi 84% dan batas atas Target
RIM dari 92% menjadi 94%
dalam Pasal 4 PADG RIM dan PLM;
b. penyesuaian
besaran batas bawah Target RIM Syariah dari 80% menjadi 84% dan batas atas Target
RIM Syariah dari 92% menjadi 94%
dalam Pasal 12 PADG RIM dan PLM;
c. penyesuaian Lampiran III PADG RIM dan PLM
mengenai contoh pemenuhan Giro RIM, Giro RIM
Syariah, PLM, dan PLM Syariah, serta sanksi kewajiban membayar; dan
d. penyesuaian Lampiran IV PADG RIM dan PLM mengenai contoh
pemenuhan Giro RIM dan PLM bagi BUK yang melakukan penggabungan.
2.
Selain penyesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu), rumusan pengaturan lainnya dalam:
a.
PADG Nomor 20/11/PADG/2018 tanggal 31 Mei 2018 tentang “Rasio Intermediasi
Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional,
Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah”, sebagaimana telah diubah dengan:
b.
PADG Nomor 20/31/PADG/2018 tanggal
30 November 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor
20/11/PADG/2018 tanggal 31 Mei 2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial
dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum
Syariah, dan Unit Usaha Syariah; dan
c.
PADG Nomor 20/33/PADG/2018 tanggal 17 Desember 2018
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Nomor 20/11/PADG/2018 tanggal 31 Mei 2018 tentang Rasio Intermediasi
Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum
Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah,
tidak mengalami penyesuaian (tetap).
3.
Perubahan Ketiga PADG RIM dan PLM dimaksud berlaku sejak
1 Juli 2019. Pengenaan
sanksi bagi BUK yang melanggar kewajiban pemenuhan Giro RIM, BUS yang melanggar
kewajiban pemenuhan Giro RIM Syariah, dan UUS yang melanggar kewajiban
pemenuhan Giro RIM Syariah dengan kisaran batas bawah dan batas atas dari
Target RIM dan Target RIM Syariah sebagaimana dimaksud dalam pada butir 1.a. dan 1.b.
tersebut di atas, mulai berlaku pada
tanggal 1 Oktober 2019.