Peraturan

BI Icon
​​Departemen Komunikasi
3/29/2019 4:00 AM
Hits: 13886

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/5/PADG/2019 tanggal 29 Maret 2019 tentang “Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/11/PADG/2018 tanggal 31 Mei 2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makro

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Makroprudensial
Berlaku

 
RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
 
Peraturan
:
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/5/PADG/2019 tanggal 29 Maret 2019 tentang “Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/11/PADG/2018 tanggal 31 Mei 2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah” (Perubahan Ketiga PADG RIM dan PLM)
Berlaku
:
a.       Perubahan Ketiga PADG RIM dan PLM mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2019.
b.       Pengenaan sanksi bagi BUK yang melanggar kewajiban pemenuhan Giro RIM, BUS yang melanggar kewajiban pemenuhan Giro RIM Syariah, dan UUS yang melanggar kewajiban pemenuhan Giro RIM Syariah mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2019.
 
Ringkasan:
1.          Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia tanggal 21 Maret 2019 telah memutuskan penyesuaian kisaran batas bawah dan batas atas yang digunakan dalam pemenuhan RIM dan RIM Syariah, dari yang sebelumnya sebesar 80% - 92% menjadi sebesar 84% - 94%. Penyesuaian tersebut akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Juli 2019 dan khusus pengenaan sanksi terkait perubahan batas bawah dan batas atas target RIM dan target RIM Syariah tersebut, mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2019.
2.          Kebijakan tersebut ditempuh dalam rangka memperkuat kebijakan makroprudensial yang akomodatif untuk mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan ekonomi, dengan tetap memperhatikan terjaganya stabilitas sistem keuangan.
3.          Sesuai dengan amanat pendelegasian yang telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tanggal 3 April 2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (PBI RIM dan PLM), penyesuaian besaran dan parameter RIM dan/atau RIM Syariah ditetapkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG).
4.          Memperhatikan angka 1 (satu) sampai dengan angka 3 (tiga) maka perlu dilakukan penyesuaian ketentuan mengenai Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah yang dituangkan dalam bentuk Perubahan Ketiga PADG RIM dan PLM.
Substansi Pengaturan:
1.          Substansi pengaturan dalam Perubahan Ketiga PADG RIM dan PLM meliputi:
a.      penyesuaian besaran batas bawah Target RIM dari 80% menjadi 84% dan batas atas Target RIM dari 92% menjadi 94% dalam Pasal 4 PADG RIM dan PLM;
b.      penyesuaian besaran batas bawah Target RIM Syariah dari 80% menjadi 84% dan batas atas Target RIM Syariah dari 92% menjadi 94% dalam Pasal 12 PADG RIM dan PLM;
c.       penyesuaian Lampiran III PADG RIM dan PLM mengenai contoh pemenuhan Giro RIM, Giro RIM Syariah, PLM, dan PLM Syariah, serta sanksi kewajiban membayar; dan
d.      penyesuaian Lampiran IV PADG RIM dan PLM mengenai contoh pemenuhan Giro RIM dan PLM bagi BUK yang melakukan penggabungan.
2.          Selain penyesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu), rumusan pengaturan lainnya dalam:
a.      PADG Nomor 20/11/PADG/2018 tanggal 31 Mei 2018 tentang “Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah”, sebagaimana telah diubah dengan:
b.      PADG Nomor 20/31/PADG/2018  tanggal 30 November 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/11/PADG/2018 tanggal 31 Mei 2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah; dan
c.       PADG Nomor 20/33/PADG/2018  tanggal 17 Desember 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/11/PADG/2018 tanggal 31 Mei 2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah,
tidak mengalami penyesuaian (tetap).
3.         Perubahan Ketiga PADG RIM dan PLM dimaksud berlaku sejak 1 Juli 2019. Pengenaan sanksi bagi BUK yang melanggar kewajiban pemenuhan Giro RIM, BUS yang melanggar kewajiban pemenuhan Giro RIM Syariah, dan UUS yang melanggar kewajiban pemenuhan Giro RIM Syariah dengan kisaran batas bawah dan batas atas dari Target RIM dan Target RIM Syariah sebagaimana dimaksud dalam pada butir 1.a. dan 1.b. tersebut di atas, mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2019.

Lampiran
Kontak
​​Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail : bicara@bi.go.id 
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:01 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga