This page location is:
Bank Indonesia
Indonesia
Peraturan
Perbankan
Pages
pbi_122010
Sign In
Tentang BI
>
Pesan Gubernur
>
Fungsi Bank Indonesia
>>
Status dan Kedudukan
>>
Visi, Misi dan Nilai Strategis
>>
Tujuan dan Tugas
>
Dewan Gubernur
>
Organisasi
>
Undang-Undang BI
>
Hubungan Kelembagaan
>>
Lembaga Negara
>>
Lembaga Internasional
>
BI & Publik
>>
Karir di BI
>>
Program Sosial BI
>>
Kunjungan ke BI
>>
Lelang Barang dan Jasa
>>
Kebanksentralan
>
Perpustakaan
>>
Buku
>>
Periodikal
>>
E-Jurnal
>>
Pencarian
>
Museum
>>
Tentang Museum
>>
Sejarah Bank Indonesia
>>
Koleksi
>>
Program Kegiatan
>>
Info Museum
>
Governance
>>
Governance Commitment
>>
Governance Structure
>>
Governance Process
>
Manajemen Krisis
>>
Jaring Pengaman Sistem Keuangan
>>
Lembaga Penjamin Simpanan
>
Forum SSK
>
Pendaftaran
>>
Event
>>
Kunjungan BI dan Museum
>
Kebijakan Akuntansi Keuangan Bank Indonesia (KAKBI)
>>
Tentang KAKBI
>>
Komite Penyusun
>>
Publikasi
>>
Galeri
>>
Kontak Sekretariat
Moneter
>
Tujuan Kebijakan Moneter
>
Kerangka Kebijakan Moneter
>
Inflasi
>>
Pengenalan Inflasi
>>
Bank Indonesia dan Inflasi
>>
Data Inflasi
>
Koordinasi Pengendalian Inflasi
>>
Tim Pengendalian Inflasi Nasional (TPIN)
>>
Highlight News
>
IndONIA dan JIBOR
>>
Tentang IndONIA
>>
Tentang JIBOR
>>
Kontributor JIBOR
>>
IndONIA dan JIBOR
>>
Data Historis
>
BI 7-day (Reverse) Repo Rate
>>
Penjelasan BI 7-Day Repo Rate
>>
Data BI 7-Day Repo Rate
>
Operasi Moneter
>>
Penjelasan Operasi Moneter
>>
Proyeksi Likuiditas Harian
>>
Operasi Pasar Terbuka
>>
Standing Facilities
>>
Counterparty
>>
Lelang Reverse Repo SUN
>>
Lelang Term Deposit Valas
>>
Hasil Lelang FX Swap
>>
Suku Bunga RRT Hasil Transaksi OM
>>
Lelang Sertifikat BI
>>
Lelang Sertifikat Deposito Bank Indonesia
>>
Lelang Term Repo
>>
Jadwal Lelang Operasi Pasar Terbuka
>>
Lelang Term Deposit Rupiah
>>
Posisi Operasi Moneter Harian
>>
Swap Lindung Nilai kepada BI
>>
Lelang SBBI Valas
>>
Sukuk Bank Indonesia (SukBI)
>>
Domestic Non Delivery Forward (DNDF)
>
Transmisi Kebijakan Moneter
>
Transparansi dan Akuntabilitas
>
Koordinasi Kebijakan Moneter dan Fiskal
>>
Hasil Lelang SBN
>>
Pengendalian Inflasi Daerah
>
Informasi Kurs
>>
Kurs Referensi (JISDOR)
>>
Kurs Transaksi BI
>
Kalkulator Kurs
>
Indikator Moneter
>
Edukasi Moneter
>
Obligasi Negara
>
Suku Bunga Penjaminan
>
Pasar Keuangan
>>
Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar
>>
Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang
>>
Surat Berharga Komersial
>>
Strategi Nasional Pengembangan dan Pendalaman Pasar Keuangan
>
Giro Wajib Minimum (GWM)
Stabilitas
Sistem Keuangan
>
Stabilitas Sistem Keuangan
>>
Ikhtisar
>>
Peran Bank Indonesia
>>
Serba-Serbi SSK
>
Perbankan Syariah
>
Keuangan Inklusif
>>
Keuangan Inklusif di Indonesia
>>
Edukasi Keuangan
>>
Indikator Keuangan Inklusif
>>
Program Keuangan Inklusif
>>
Berita Keuangan Inklusif
>
Countercyclical Buffer
>>
Penjelasan Countercyclical Buffer
>>
Data Countercyclical Buffer
Sistem
Pembayaran
>
Sistem Pembayaran di Indonesia
>>
Sekilas
>>
Perkembangan
>>
Peran Bank Indonesia
>>
Perlindungan Konsumen
>
Indikator Sistem Pembayaran
>>
RTGS
>>
Uang Kartal
>>
SKNBI
>
Instrumen Pembayaran Tunai
>>
Gambar Uang
>>
Data Uang
>>
Fitur Keamanan
>>
Uang yang Dicabut
>>
Uang Khusus
>>
Mekanisme Penukaran
>
Instrumen Pembayaran Nontunai
>>
Kartu
>>
Cek
>>
Bilyet Giro
>>
Nota Debet
>>
Uang Elektronik
>
Kalender Operasional
>
Pelayanan Kas
>>
Bank Indonesia
>
Sistem Setelmen
>>
BI-RTGS
>>
BI-SSSS
>>
SKNBI
>
Edukasi Sistem Pembayaran
>
Informasi Perizinan Penyelenggara dan Pendukung Jasa Sistem Pembayaran
>>
Perizinan Kartu Kredit
>>
Perizinan Kartu ATM atau Debet
>>
Perizinan Uang Elektronik
>>
Perizinan Transfer Dana
>>
Perizinan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB)
>>
Perizinan Penyelenggara Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PTP)
>>
Perizinan Badan Berizin Pembawaan UKA
>
Teknologi Finansial
>>
Pendaftaran Teknologi Finansial
>>
Regulatory Sandbox
>>
Penyampaian Informasi
>>
Pengumuman Penyelenggara
>>
FAQ
>
Gerakan Nasional Non Tunai
>
Duniasiana
>>
Agenda Kegiatan
>>
Duniasiana Keuangan Inklusif
>>
FAQ
>
Informasi Perizinan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR)
>>
PJPUR Berizin
>>
PJPUR Terdaftar Pembawaan UKA
>
Waktu Operasional Penyelenggaraan SP BI
Ruang
Media
>
Info Terbaru
>
Siaran Pers
>
Pidato Dewan Gubernur
>
Agenda Kegiatan BI
>>
Rapat Dewan Gubernur
>>
Kalender Kegiatan
>>
Kalender Hari Libur
>
Arsip Siaran Pers
Peraturan
>
Perbankan
>
Moneter
>
Sistem Pembayaran
>
Kodifikasi Peraturan
>>
Bank
>>
Non Bank
>
Pencarian Peraturan
>
Arsip Peraturan
>
Stabilitas Sistem Keuangan
>
Peraturan Terbaru
Publikasi
>
Jurnal Ekonomi
>>
BMEB
>>
JIMF
>
Laporan Tahunan
>>
Laporan Perekonomian Indonesia
>>
Laporan Tahunan BI
>>
Standar Akuntansi Bank Indonesia
>
Laporan kepada DPR
>
Kebijakan Moneter
>>
Tinjauan Kebijakan Moneter
>
Neraca Pembayaran & Posisi Investasi Internasional Indonesia
>
Perbankan dan Stabilitas Keuangan
>>
Kajian Stabilitas Keuangan
>>
Laporan Pengawasan Perbankan
>>
Perbankan Syariah
>>
Booklet Perbankan Indonesia
>>
Riset Sistem Keuangan
>>
Arsitektur Perbankan Indonesia
>
Sistem Pembayaran
>>
Perkembangan Sistem Pembayaran
>>
Riset Sistem Pembayaran
>>
Daftar Istilah Sistem Pembayaran (Glossary)
>
Ekonomi Keuangan dan Kerjasama Internasional
>
Kajian Ekonomi Regional
>
Seri Kebanksentralan
>
Working Paper BI
>
Occasional Paper
>
Publikasi Lain
>>
Artikel
>>
Kertas Kerja & Materi Seminar
>>
Buletin Hukum Kebanksentralan
>>
Brosur dan Leaflet
>>
Publikasi Lainnya
>
Survei
>>
Survei Konsumen
>>
Survei Kegiatan Dunia Usaha
>>
Survei Perbankan
>>
Survei Harga Properti Residensial di Pasar Primer
>>
Survei Harga Properti Residensial di Pasar Sekunder
>>
Survei Penjualan Eceran
>>
Perkembangan Properti Komersial
>>
Survei Proyeksi Indikator Makro Ekonomi
>>
Survei Indeks Kepercayaan Perbankan
>>
Prompt Manufacturing Index
>
Laporan Keuangan Publikasi Bank
>>
Bank
>>
Alamat Bank
>
Investor Relations Unit
>
Gerai Info
>
Direktori Perbankan Indonesia
>>
Bank Persero
>>
Bank Devisa
>>
Bank Non Devisa
>>
Bank Campuran
>>
Kantor Cabang Bank Asing
>>
Bank Pembangunan Daerah
>
Perkembangan Uang Beredar
>
Asesmen Subsektor Ekonomi
>
Seri Ekonomi dan Keuangan Syariah
Statistik
>
Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SEKI)
>>
Data Terkini
>>
Statistik Bulanan
>
Indikator Terpilih Moneter dan Sistem Pembayaran (ITEMs)
>
Statistik Ekonomi dan Keuangan Daerah (SEKDA)
>
Statistik Perbankan
>>
Statistik Perbankan Indonesia
>>
Statistik Perbankan Syariah
>>
Statistik BPR Konvensional
>>
Statistik Credit Bureau
>
Statistik Sistem Pembayaran
>>
RTGS
>>
Kliring
>>
Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK)
>>
Uang Elektronik
>>
Transfer Dana
>>
BI - SSSS
>>
Indikator Pengedaran Uang
>>
Temuan Uang Palsu
>>
Keuangan Inklusif
>>
KUPVA BB
>
Statistik Utang Luar Negeri Indonesia
>
Special Data Dissemination Standard (SDDS)
>
Pelaporan ke BI
>>
Sandi Laporan
>>
Lalu Lintas Devisa
>>
Laporan Harian Bank Umum
>
Metadata
>>
SEKI
>>
ITeMS
>>
SEKDA
>>
Survei
>>
SDDS
>>
SULNI
>>
SPI
>>
Sistem Pembayaran
>>
BPR Konvensional
>>
SP Syariah
>>
Metadata SSKI
>>
SUSPI
>
Statistik Sistem Keuangan Indonesia
>
Statistik Utang Sektor Publik Indonesia
19 Februari 2019
Kurs Tengah
USD - IDR
JISDOR (USD-IDR) 19-02-19
Rp 14,119
BI 7-Day RR
17-01-2019
6 %
Cadangan Devisa
31-01-19
$ 120,075
M1
Inflasi IHK (yoy)
Jan 2019
2.82 %
Target Inflasi 2018
3.5% (±1%)
Jadwal Lelang Operasi Pasar Terbuka
Kalender
Publikasi
Info
Terbaru
Siaran
Pers
Februari 2019
M
S
S
R
K
J
S
27
28
29
30
31
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
1
2
Selengkapnya
2/19/2019
Rilis Berikutnya :
Rapat Dewan Gubernur Februari 2019
20-02-19
Jadwal Rapat Dewan Gubernur ...
Kalender Hari Libur ...
19-02-2019
Suku Bunga Obligasi Pemerintah RI Seri SBR003 ...
18-02-2019
Gubernur BI Lantik 18 Pejabat Baru Bank ...
15-02-2019
Utang Luar Negeri Indonesia Tetap Terkendali
Selengkapnya
15-02-2019
Kondisi Global Pengaruhi Neraca Perdagangan Januari 2019 ...
08-02-2019
Neraca Pembayaran Indonesia Triwulan IV 2018 Surplus, ...
07-02-2019
Cadangan Devisa Akhir Januari 2019 Cukup Tinggi ...
Selengkapnya
Layanan Informasi Publik
|
e-licensing
|
Governance
|
Kontak BI
|
FAQ
|
Daftar Istilah
|
Tautan
|
Peta Situs
English
Peraturan
Perbankan
Moneter
Sistem Pembayaran
Kodifikasi Peraturan
Bank
Non Bank
Pencarian Peraturan
Arsip Peraturan
Stabilitas Sistem Keuangan
Peraturan Terbaru
Uang Koin
Uang hadir sebagai pengganti sistem barter yang seiring zaman sudah tak memadai lagi untuk kebutuhan manusia. Uang yang pertama kali beredar dikenal dengan nama uang barang. Setiap wilayah memiliki uang barang yang berbeda. Papua, misalnya, menggunakan kulit kerang jenis tertentu; Bengkulu dan Pekalongan memakai manik-manik. Namun, setelah perdagangan antarwilayah terjadi, uang barang dirasakan tidak efektif. Barang yang dianggap berharga di suatu wilayah belum tentu bernilai sama di wilayah yang lainnya. Maka, perlu hadir bahan uang yang secara umum dihargai dan diminati oleh masyarakat luas. Inilah asal-usul terciptanya uang kartal dari bahan logam (koin).
Home
Peraturan
Perbankan
Perbankan
Judul
:
Judul
Peraturan Bank Indonesia Nomor: 12/20/PBI/2010 - Penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat
Tanggal
:
04-10-2010
Sumber Data
:
Sumber Data
Tim Informasi Hukum, Direktorat Hukum
Kontak
:
Kontak
Tim Informasi Hukum, Telp : (021) 2310108 ext : 8737, 7890, 7993, 4838
Hits
:
106853
Deskripsi
:
Deskripsi
Lampiran
:
Lampiran 1
Peraturan Bank Indonesia No: 12/20/PBI/2010
Lampiran 2
Tanya jawan Peraturan Bank Indonesia No. 12/20/PBI/2010
Lampiran 3
Lampiran 4
Lampiran 5
Lampiran 6
Lampiran 7
Lampiran 8
Lampiran 9
Lampiran 10
Page Content
Peraturan :
Peraturan Bank Indonesia Nomor: 12/20/PBI/2010 tanggal 4 Oktober 2010 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Perkreditan Rakyat Dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Berlaku :
1 Desember 2010
Ringkasan :
LATAR BELAKANG :
Semakin berkembangnya industri BPR dan BPRS disertai dengan perkembangan produk serta pelayanan BPR/BPRS terutama yang berbasis teknologi informasi, maka risiko pemanfaatan BPR dan BPRS dalam pencucian uang dan pendanaan terorisme semakin tinggi.
Ketentuan tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles/KYC) bagi BPR dan BPRS yang berlaku selama ini perlu untuk disempurnakan dengan mengacu pada prinsip-prinsip umum yang berlaku secara internasional dalam mendukung upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
MATERI PENGATURAN :
BPR dan BPRS wajib menerapkan program Program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT).
Penggunaan istilah baru terkait dengan penerapan program APU dan PPT sebagai berikut:
Customer Due Diligence (CDD) adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan BPR dan BPRS untuk memastikan bahwa transaksi dilakukan sesuai dengan profil pengguna jasa bank.
Enhanced Due Diligence (EDD) adalah CDD dan kegiatan lain yang dilakukan oleh BPR/BPRS untuk mendalami profil calon Nasabah, Nasabah atau Beneficial Owner yang tergolong berisiko tinggi termasuk PEP terhadap kemungkinan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Politically Exposed Person (PEP) adalah orang yang mendapatkan kepercayaan untuk memiliki kewenangan publik diantaranya adalah Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Penyelenggara Negara, dan/atau orang yang tercatat sebagai anggota partai politik yang memiliki pengaruh terhadap kebijakan dan operasional partai politik
Beneficial Owner adalah setiap orang yang memiliki dana, yang mengendalikan transaksi nasabah atau WIC, yang memberikan kuasa atas terjadinya suatu transaksi dan/atau yang melakukan pengendalian melalui badan hukum atau perjanjian
Walk in Customer adalah pengguna jasa BPR/BPRS yang tidak memiliki rekening pada BPR/BPRS tersebut, tidak termasuk pihak yang mendapatkan perintah atau penugaasan dari Nasabah untuk melakukan transaksi atas kepentingan Nasabah tersebut.
Pengaturan dalam rangka pelaksanaan pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris
BPR dan BPRS wajib membentuk unit kerja khusus dan/atau menunjuk pegawai BPR dan BPRS yang bertanggung jawab atas penerapan program APU dan PPT dan bertanggung jawab terhadap Direktur.
Pelaksanaan Customer Due Diligence (CDD) kepada calon Nasabah, Nasabah, dan WIC yang terdiri dari:
Permintaan informasi dan dokumen kepada calon nasabah perorangan, perusahaan berbentuk bank dan non bank termasuk nasabah berupa yayasan, perkumpulan serta Lembaga Negara. Pengaturan termasuk untuk nasabah usaha mikro dan kecil yang lebih sederhana.
Permintaan informasi dan dokumen kepada WIC baik yang melakukan transaksi di atas Rp100 juta maupun untuk WIC yang melakukan transaksi di bawah Rp100 juta.
Pelaksanaan verifikasi dokumen dalam rangka meneliti dan meyakini kebenaran dokumen termasuk pelaksanaan wawancara.
Pemantauan dan pengkinian data
BPR dan BPRS wajib memelihara Daftar Teroris berdasarkan data yang diterima dari Bank Indonesia setiap 6 bulan berdasarkan data yang dipublikasikan oleh PBB.
BPR dan BPRS wajib memiliki sistem pencatatan dan memelihara profil Nasabah
BPR dan BRPS wajib menatausahakan data Nasabah dan WIC dengan jangka waktu paling kurang 5 (lima) tahun sejak berakhirnya hubungan usaha atau transaksi dengan nasabah atau WIC atau sejak ditemukanannya ketidak sesuaian transaksi dengan tujuan ekonomis dan/atau tujuan usaha serta wajib memelihara dokumen Nasabah dan WIC dengan jangka waktu sebagaimana diatur dalam UU yang mengatur mengenai Dokumen Perusahaan.
Pengaturan mengenai pemindahan dana
Kewajiban BPR dan BPRs untuk menolak transaksi, membatalkan transaksi dan atau menutup hubungan usaha dengan Nasabah dalam hal : tidak memenuhi kelengkapan informasi dan dokumen, diketahui menggunakan identitas dan/atau memberikan informasi yang tidak benar, BPR dan BPRS ragu terhadap kebenaran informasi Nasabah atau penggunaan rekening tidak sesuai dengan profil Nasabah.
Pengaturan mengenai Beneficial Owner perorangan, perusahaan, yayasan atau perkumpulan.
Pelaksanaan EDD untuk calon Nasabah, Nasabah dan Beneficial Owner yang memenuhi kriteria berisiko tinggi atau PEP. Direksi BPR/BPRS atau Pejabat Eksekutif bertanggung jawab atas pelaksanaan hubungan usaha dengan calon nasabah yang tergolong PEP tersebut.
Pengaturan mengenai CDD yang lebih sederhana dapat dilakukan terhadap calon Nasabah yang tingkat risiko terjadinya pencucian uang atau pendanaan terorisme tergolong rendah.
BPR dan BPRS dapat menggunakan hasil CDD yang telah dilakukan oleh pihak ketiga terhadap calon Nasabah yang telah menjadi nasabah pada pihak ketiga tersebut. Namun demikian BPR dan BPRS wajib memastikan kecukupan identifikasi & verifikasi atas hasil CDD yang dilakukan oleh pihak ketiga dan bertanggung jawab untuk melaksanakan penatausahaan dokumen.
BPR dan BPRS wajib memiliki sistem pengendalian intern yang efektif yang dibuktikan dengan adanya batasan wewenang dan tanggung jawab yang jelas untuk unit kerja atau pegawai yang terkait dengan penerapan program APU dan PPT serta pemisahan fungsi antara pelaksana penerapan program APU dan PPT dengan pegawai yang ditunjuk untuk mengawasi efektivitas penerapan program tersebut.
BPR dan BPRS wajib melakukan penyaringan (screening) dalam rangka penerimaan pegawai baru, serta melaksanakan pelatihan mengenai program APU dan PPT kepada SDM BPR dan BPRS.
BPR wajib menyampaikan Pedoman Pelaksanaan Program APU dan PPT yang telah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak diberlakukannya PBI ini dan wajib menyampaikan perubahan Pedoman Pelaksanaan Program APU dan PPT paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak perubahan tersebut kepada BI.
BPR dan BPRS wajib menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, laporan transaksi keuangan tunai dan laporan lain kepada PPATK sebagaimana diatur dalam UU yang mengatur mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang.
Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan wajib disampaikan 3 (tiga) hari kerja setelah BPR dan BPRS mengetahui adanya unsur Transaksi Keuangan Mencurigakan yaitu sejak Direktur yang berwenang menyetujui transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan.
Sanksi keuangan diberikan kepada BPR yang terlambat menyampaikan atau tidak menyampaikan Pedoman Pelaksanaan APU dan PPT serta BPR dan BPRS yang terlambat menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan.
Peraturan ini mencabut PBI No.5/23/PBI/2003 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles/KYC) bagi BPR tanggal 23 Oktober 2003.
Tags:
Kembali
Survei
Apakah Artikel ini memberikan informasi berguna bagi Anda?
Ya
Kadang-Kadang
Tidak
TidakTahu
Nilai halaman ini:
Sangat Bagus
Bagus
Cukup
Buruk
Sangat Buruk
Komentar:
Sedang proses...