Bank Indonesia terus memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik melalui rangkaian kegiatan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) Tahun 2026. Rangkaian kegiatan yang meliputi Sosialisasi dan Workshop Pemutakhiran DIP/DIK ini merupakan bagian dari upaya Bank Indonesia untuk meningkatkan kualitas pengelolaan portofolio informasi sekaligus memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik secara konsisten di seluruh satuan kerja.
Sosialisasi Pemutakhiran DIP/DIK dilaksanakan secara daring pada 7 April 2026 dan dibuka oleh Kepala Divisi Layanan Informasi Publik dan Komunikasi Digital, Rebeca Karina Rahajeng. Kegiatan diikuti oleh Manajer Informasi dan Steward Informasi dari Satuan Kerja dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN).
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Departemen Komunikasi, Departemen Manajemen Strategis dan Tata Kelola (DMST), serta Departemen Inovasi dan Digitalisasi Data (DIDD). Pembahasan mencakup penyempurnaan atribut definisi informasi, panduan pengisian portofolio informasi, serta berbagai aspek teknis dalam pemutakhiran data untuk mendukung pengelolaan informasi publik yang lebih terstruktur dan terstandarisasi.
Sebagai tindak lanjut, Workshop Pemutakhiran DIP/DIK diselenggarakan pada 16–17 April 2026 di Bali. Kegiatan dibuka oleh Kepala Grup Strategi dan Pengelolaan Komunikasi Bank Indonesia, Bapak Sani Eka Duta, dan diikuti oleh 131 Manajer Informasi dan Steward Informasi dari seluruh Satuan Kerja dan KPwDN.
Pada hari pertama, perwakilan Divisi Layanan Informasi Publik dan Komunikasi Digital, yaitu Rebeca Karina Rahajeng, Rivo Mandey, dan Zefanya Daniella Lingga, bersama perwakilan DMST, Rukmi Gayatri, membahas timeline implementasi keterbukaan informasi publik, penyempurnaan atribut definisi informasi, serta pengisian atribut PDG PIBI dan DIP/DIK. Pembahasan tersebut diarahkan untuk meningkatkan konsistensi dan kualitas pengelolaan portofolio informasi di Bank Indonesia.
Pada hari kedua, perwakilan DIDD menyampaikan pengelolaan atribut MIKK, ROPA, dan DPIA, serta pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) untuk mendukung proses pengisian dan pengelolaan portofolio informasi agar lebih efektif, konsisten, dan terstandarisasi.
Rangkaian Pemutakhiran DIP/DIK Tahun 2026 merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Bank Indonesia dalam mewujudkan tata kelola keterbukaan informasi publik yang akuntabel, responsif, dan terpercaya, sejalan dengan amanat Undang-Undang tentang Bank Indonesia dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ke depan, Bank Indonesia akan terus meningkatkan kualitas pengelolaan portofolio informasi dan memperkuat kapasitas pengelola informasi guna mendukung implementasi keterbukaan informasi publik yang semakin efektif dan optimal di seluruh Satuan Kerja dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia.


