Bank Indonesia terus memperkuat komitmen untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik dalam rangka transparansi lembaga sebagaimana amanah UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hal ini antara lain ditempuh melalui penyediaan layanan informasi yang berkualitas, baik di Kantor Pusat maupun di 46 Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh wilayah Indonesia. Untuk itu pemahaman yang kuat dan persepsi yang sama dalam implementasi keterbukaan informasi publik untuk membangun keseimbangan antara keterbukaan dan kerahasiaan informasi serta menekankan peran integritas dalam menjaga kepercayaan publik dan kredibilitas lembaga perlu senantiasa dilakukan, termasuk kepada jajaran Pimpinan Bank Indonesia di daerah. Demikian disampaikan Ramdan Denny Prakoso, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia sekaligus sebagai Atasan PPID Bank Indonesia dalam
Forum Pimpinan Satuan Kerja (9/7) di Jakarta yang mengangkat tema "Menavigasi Keterbukaan Informasi Publik dengan Integritas untuk Mendorong Transparansi Lembaga. '
Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu Pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Keterbukaan ini diyakini dapat memperkuat partisipasi masyarakat, meningkatkan kepercayaan publik, serta mendorong efisiensi dan akuntabilitas lembaga negara. Bank Indonesia memberikan perhatian secara penuh terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik baik di tingkat nasional, maupun daerah. Keterbukaan informasi publik tidak serta merta membuka seluruh data dan informasi secara mutlak. Terdapat batasan-batasan yang diatur dalam undang-undang, terutama yang berkaitan dengan informasi yang dikecualikan, antara lain informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional, dan dapat mengungkap rahasia pribadi. Situasi ini menciptakan ruang yang menantang bagi lembaga publik dalam menavigasi antara prinsip transparansi dan perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan.
Dalam kesempatan forum, Samrotunnajah Ismail, Komisioner Bidang Advokasi Komisi Informasi Pusat menyambut baik penyelenggaraan forum dan menyampaikan pentingnya keterbukaan informasi bagi lembaga publik untuk menciptakan pelaksanaan tugas yang lebih transparan dan bertanggung jawab, meningkatkan kepercayaan publik, dan membuka kesempatan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik. Hal ini akan mendorong terciptanya tata kelola yang baik, meningkatkan ilmu dan pemahaman masyarakat, dan meningkatkan kualitas pengelolaan dan layanan informasi di lingkungan badan publik. Lebih lanjut, Samrotunnajah menekankan perlunya lembaga publik meningkatkan sinergi dan koordinasi serta kolaborasi antar pihak secara menyeluruh dalam ekosistem keterbukaan informasi publik.
Ke depan, dengan semangat transparansi dan akuntabilitas, Bank Indonesia akan terus memperkuat kualitas layanan informasi, memperkuat tata kelola informasi, dan memastikan hak masyarakat untuk memperoleh akses informasi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
