PPID Bank Indonesia – Jakarta, 9 September 2024. Sebagai badan publik, Bank Indonesia senantiasa memperkuat transparansi dan akuntabilitas sebagai perwujudan good governance terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Adanya pelayanan informasi publik yang baik di setiap badan publik merupakan keharusan khususnya dalam penyampaian informasi yang benar dan akurat bagi masyarakat.
Layanan informasi publik yang baik juga ditandai dengan proses yang mudah, cepat dan tepat waktu, biaya ringan serta cara sederhana. Pada praktiknya, setiap badan publik memiliki cara tersendiri dalam mengelola pelayanan informasi agar efektif dan mudah diterima oleh publik. Namun, adanya perbedaan proses antar badan publik seringkali menimbulkan perbedaan layanan kepada pemohon informasi publik.
Sejalan dengan hal tersebut, Komisi Informasi Pusat sebagai lembaga yang memiliki mandat dalam menjalankan UU KIP terus mendorong keselarasan implementasi keterbukaan informasi pada badan publik di sektor keuangan. Komisi Informasi Pusat memandang bahwa keterbukaan informasi yang ideal di sektor keuangan dimaknai sebagai keselarasan antara kepentingan publik akan akses informasi dengan perlindungan usaha dalam industri keuangan.
Dan mendukung hal-hal tersebut sekaligus sebagai bentuk sinergi dengan sektor keuangan dalam penguatan keterbukaan informasi, Bank Indonesia menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penyelarasan Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik bersama Komisi Informasi Pusat, OJK, LPS dan HIMBARA dengan topik penyelarasan tata kelola layanan informasi publik dalam proses klasifikasi Informasi, uji konsekuensi dan kelengkapan sarana prasarana di ruang layanan informasi. FGD dilaksanakan pada tanggal 9 September 2024 di Jakarta dan dihadiri Bapak Bambang Pramono selaku PPID Bank Indonesia, Ibu Samrotunnajah Ismail selaku Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, dan Ibu Rospita Vici Paulyn selaku Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi serta perwakilan PPID Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Pada FGD tersebut, PPID Bank Indonesia menyampaikan inisiasi-inisiasi serta tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan layanan informasi seperti optimalisasi kanal digital, peningkatan inklusivitas informasi, standardisasi kualitas pelayanan informasi berupa sarana dan prasarana serta penguatan peraturan internal. Diharapkan kedepan, melalui kegiatan ini dapat menjadi wadah komitmen bersama dalam mewujudkan keselarasan standar layanan informasi publik sektor keuangan serta dapat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.