Komisi Informasi Pusat (KIP) RI kembali menetapkan Bank Indonesia (BI) sebagai Badan Publik Informatif pada tahun 2024, predikat yang sama yang diperoleh sebelumnya pada tahun 2021 s.d. 2023. Predikat ini merupakan kualifikasi tertinggi dalam penganugerahan keterbukaan informasi publik di Indonesia. Penghargaan diserahkan oleh Komisioner KIP RI, Rospita Vici Paulyn, kepada Asisten Gubernur BI, Doddy Zulverdi dalam perhelatan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024 di Jakarta (17/12). Predikat kualifikasi informatif tersebut diraih BI untuk kategori Lembaga Negara-Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LN-LPNK).
Selain mempertimbangkan Monitoring dan Evaluasi (Monev), sebagai aspek penilaian, KIP juga mempertimbangkan aspek Presentasi atas faktor kualitas informasi, jenis informasi, sarana dan prasarana, komitmen organisasi, digitalisasi, dan inovasi. Capaian predikat informatif dalam keterbukaan informasi publik ini diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas, serta mendorong transparansi BI dalam penyampaian informasi yang relevan dan berkualitas.