PPID Bank
Indonesia - Jakarta, Rabu 10/2/2021 - Dalam
perspektif central banking Keterbukaan informasi Publik merupakan sebuah
keniscayaan, itulah kalimat yang disampaikan oleh Erwin Haryono selaku Atasan
PPID Bank Indonesia dalam pembukaan Webinar Keterbukaan Informasi Publik yang
bertemakan “Sinergi dalam Mengoptimalkan Praktik Keterbukaan Informasi Publik di Masa
Adaptasi Kebiasaan Baru” tahun 2021. Hal tersebut sejalan dengan apa yang dilakukan
Bank Indonesia sebagai badan publik untuk menjalankan amanat undang-undang No.
14 tahun 2008 yang menyatakan bahwa seluruh warga negara berhak untuk mengakses
informasi yang dimiliki oleh Lembaga publik. Lebih lanjut ia menyatakan bahwa
Bank Indonesia akan berkomitmen penuh dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik meski dimasa adaptasi
kebiasaan baru, sehingga sinergi untuk mengoptimalkan praktik keterbukaan
informasi baik dengan internal maupun eksternal sangat diperlukan.
Wujud
sinergi nyata adalah dengan terselenggaranya webinar ini sebagai
rangkaian kegiatan workshop penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik
(DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) Bank Indonesia yang
diadakan secara rutin setiap tahunnya. Kegiatan tersebut menghadirkan
narasumber dari Komisi Informasi Pusat dan perwakilan PPID Kementerian Keuangan serta dihadiri seluruh pimpinan satker maupun
perangkat PPID di seluruh satuan kerja Bank Indonesia yang dilakukan secara
virtual. Junanto Herdiwan selaku PPID Bank Indonesia yang menjadi moderator
dalam kegiatan virtual tersebut membuka diskusi mengatakan bahwa bank sentral
dewasa ini tidak lagi berada diwilayah secrecy, artinya ketika Bank
Sentral diberi hak independensi maka harga yang harus dibayar adalah
transparansi kepada publik.
Apresiasi
pun disampaikan oleh Gede Narayana sebagai Ketua KIP saat ini kepada Bank
Indonesia khususnya kepada Gubernur Bank Indonesia Bpk. Perry Warjiyo, yang
telah sangat serius dalam berkomitmen dan menjaga konsistensi dalam melaksankan
Keterbukaan Informasi Publik. Adanya inovasi ataupun terobosan-terobosan yang
diciptakan oleh Bank Indonesia diharapkan dapat terus dilanjutkan yang nantinya
akan menjadi hal yang bernilai positif dalam pelaksanaan keterbukaan informasi
publik maupun untuk kepentingan Bank Indonesia itu sendiri. Dalam paparannya, Ia juga menjelaskan
bahwa dalam rangka sinergisitas antar Kementerian dan Lembaga khususnya di masa
adaptasi kebiasaan baru salah satu yang dilakukan adalah monitoring dan evalusi
(monev). Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa monev yang dilakukan KIP bukan
ajang kontestasi, melainan bentuk sinergi dan kolaborasi badan publik untuk melaksanakan
praktik keterbukaan informasi publik.

Hadirnya PPID Kementerian
Keuangan yang diwakili oleh Titi Susanti dalam kegiatan tersebut memberikan insight
bahwa layanan informasi publik layaknya
seperti tentara yang harus mempersiapkan amunisi ataupun senjata walaupun tidak
tahu kapan akan berperang. Analogi
inilah yang digunakan PPID Kementerian Keuangan dalam mengimplementasikan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Amunisi
yang dimaksud yakni pengkategorian informasi antara informasi yang terbuka
kepada masyarakat dan informasi yang tidak dapat diberikan kepada pemohon
informasi. Selanjutnya, ia mengatakan bahwa pandemi tidak menghalangi sinergi
yang dilakukan kementerian keuangan berupa monitoring dan evaluasi internal dan
kegiatan untuk melakukan uji konsekuensi klasifikasi informasi agar informasi
yang ada tetap terbarukan. Mengakhiri diskusi, Titi mengungkapkan bahwa pandemi tidak melepaskan
kewajiban badan publik untuk tetap memberikan hak para pemohon dan pengguna
informasi publik.
Sebagai
penutup mengutip dari tayangan video tentang Layanan Informasi Publik di Bank Indonesia, Gubernur Bank Indonesia Perry
Warjiyo menyampaikan bahwa Bank
Indonesia akan terus meningkatkan transparansi dan komunikasi kepada publik,
membenahi dan memperkuat bagaimana Bank Indonesia dalam menyampaikan informasi
secara cepat dan akurat serta meluas kepada publik. Bank Indonesia tidak
berhenti untuk terus bersinergi secara internal maupun eksternal, Bank
Indonesia adalah bagian sebagai satu-kesatuan dalam keterbukaan informasi publik, karena
Bank Indonesia ada disetiap makna Indonesia.