Berita PPID

BI Icon
​​​Departemen Komunikasi​
4/5/2023 4:00 PM
Hits: 526

Inovasi Keterbukaan Informasi Publik Perkuat Transformasi Kelembagaan Bank Indonesia

Pemberlakuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) secara efektif di Indonesia mulai 1 Mei 2010 merupakan bagian dari implementasi pemenuhan Hak Asasi Warga Negara untuk mengetahui informasi publik (right to know) yang dijamin Pasal 28F UUD 1945. Bank Indonesia terus berkomitmen untuk memenuhi amanat UU KIP, antara lain dengan mewujudkan kemudahan akses layanan informasi kepada publik melalui berbagai inovasi dari sisi manusia, proses, dan teknologi. Hal ini sejalan dengan salah satu pilar transformasi kelembagaan di Bank Indonesia yaitu penguatan bauran kebijakan kelembagaan guna membangun lembaga bank sentral yang kredibel, berkinerja unggul, bertata kelola, dan transparan. Demikian mengemuka dalam Forum Keterbukaan Informasi Publik yang mengangkat tema “Sinergi dan Inovasi dalam Memperkuat Transparansi dan Akuntabilitas untuk Indonesia Maju", pada hari ini (5/04) di Jakarta. Forum ini merupakan ajang bertukar pikiran dan pengalaman antar lembaga publik dalam meningkatkan layanan informasi publik.

Pada kesempatan ini, Deputi Gubernur BI, Doni P. Joewono menyampaikan bahwa terbukanya akses informasi akan mendorong partisipasi masyarakat dalam mewujudkan tata kelola (good governance) perumusan dan implementasi kebijakan yang baik. Lebih lanjut, Deput Gubernur Doni menekankan dengan inovasi dan sinergi antar lembaga yang erat, diharapkan pengelolaan layanan informasi dan implementasi keterbukaan informasi di Indonesia menjadi lebih baik mewujudkan kredibilitas lembaga yang akuntabel dan berintegritas.

Mendukung hal tersebut, Anggota Komisioner Komisi Informasi Pusat, Samrotunnajah Ismail menekankan bahwa tujuan utama implementasi UU KIP adalah mewujudkan transparansi lembaga yang akuntabel, efektif, dan efisien. Studi yang dilakukan oleh Bank Dunia menunjukkan dengan adanya tranparansi serta keterbukaan informasi publik akan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam program-program pembangunan yang mendukung penanggulangan kemiskinan di berbagai negara. Samrotunnajah turut mengapresiasi capaian Bank Indonesia dalam keterbukaan informasi publik melalui program-program yang inovatif, termasuk mendorong sinergi penguatan transparansi bersama lembaga publik lainnya.

Forum Keterbukaan Informasi Publik ini diikuti oleh lebih dari 250 orang terdiri dari pimpinan badan publik, Pejabat Pengelola Infoormasi dan Dokumentasi (PPID) dari kementerian dan lembaga, pimpinan bank HIMBARA, akademisi, mahasiswa, serta unsur masyarakat lainnya. Kegiatan ini turut dirangkaikan dengan diskusi panel mengenai perlindungan konsumen sistem pembayaran yang menyoroti aspek perlindungan data pribadi dan kreativitas komunikasi kebijakan lintas instansi yang mengulas perkembangan program komunikasi digital khususnya melalui media sosial. Pada sesi pertama diskusi panel tersebut menghadirkan narasumber Kepala Departemen Pengembangan UMKM & Perlindungan Konsumen (DUPK) BI, Yunita Resmi Sari, Plt. Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Teguh Afriyadi, dan Executive Vice President Bank Central Asia, Wani Sabu. Sementara pada sesi kedua menghadirkan Deputi Direktur Departemen Komunikasi BI, Elly Tjan, Ketua Tim Kerja Media Digital Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Apriyanti, dan Public Policy & Government Relation TikTok, Faris Mufid.



Lampiran
Kontak

Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB​​​​​​​

Halaman ini terakhir diperbarui 4/17/2023 2:29 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?
Tag :

Baca Juga