Layanan Keuangan Digital (LKD) merupakan kegiatan layanan jasa Sistem Pembayaran dan keuangan yang dilakukan oleh PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan uang elektronik melalui kerja sama dengan pihak ketiga (agen LKD) serta menggunakan sarana dan perangkat teknologi berbasis mobile atau piranti digital lainnya untuk ekonomi digital dan keuangan inklusif. Penyelenggaraan LKD diatur dalam PBI tentang Penyedia Jasa Pembayaran dan PADG tentang Penyelenggaraan Sistem Pembayaran oleh PJP dan PIP. Ketentuan tersebut antara lain memuat proses persetujuan agar PJP dapat menyelenggarakan LKD, kerja sama PJP dengan agen LKD, persyaratan agen LKD, layanan yang diberikan agen LKD, serta pengawasan yang dilakukan terhadap agen LKD. Tata cara teknis penyelenggaraan LKD dimuat lebih lanjut dalam Pedoman Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital oleh Penyedia Jasa Pembayaran yang dapat dilihat pada tautan berikut.
Selengkapnya