Sistem Pembayaran Ritel

Start;Home;Fungsi Utama;Sistem Pembayaran & Pengelolaan Uang Rupiah;bukan default.aspx

Instrumen

Definisi (PBI APMK No.11/11/PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI No.14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu): Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) adalah alat pembayaran yang berupa kartu kredit, kartu automated teller machine (ATM), dan kartu debet​.​

Selengkapnya

Kanal dan Layanan


Quick Response Code Indonesian Standard atau biasa disingkat QRIS (dibaca KRIS) adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code. QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya. Semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS​.

Selengkapnya

Infrastruktur

Sesuai Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025, ke depan akan dilakukan pengembangan Interface Pembayaran Terintegrasi (IPT) sebagai platform yang mengintegrasikan seluruh kanal pembayaran dengan menggunakan teknologi API untuk mendukung penyelenggaraan transaksi pembayaran secara real-time dengan menggunakan single ID dan single interface. Pengembangan IPT dilakukan untuk meningkatkan inklusi keuangan melalui interoperabilitas berbagai kanal pembayaran​.​

Selengkapnya

Elektronifikasi

Bank Indonesia (BI) telah mencanangkan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) pada 14 Agustus 2014 yang bertujuan untuk menciptakan sistem pembayaran yang aman, efisien dan lancar, yang pada gilirannya akan dapat mendorong sistem keuangan nasional bekerja secara efektif dan efisien. GNNT juga diharapkan mampu meminimalisasi kendala dalam pembayaran tunai, seperti uang tidak diterima karena lusuh/sobek/tidak layak edar dan meningkatkan efisiensi saat transaksi di mana masyarakat tidak perlu membawa uang dalam jumlah besar. Dengan demikian, dapat meningkatkan efektivitas transaksi yaitu menghindari adanya kesalahan hitung atau human error. Pada gilirannya GNNT akan dapat mewujudkan ekosistem cashless society​.​

Selengkapnya

KUPVA BB dan PTD

Ketentuan mengenai Transfer Dana diatur pada Peraturan Bank Indonesia No.14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana, Surat Edaran Bank Indonesia No.15/23/DASP perihal Penyelenggaraan Transfer Dana dan Surat Edaran Bank Indonesia No.16/1/DKSP perihal Laporan Penyelenggaraan Transfer Dana oleh Badan Usaha Berbadan Hukum Indonesia Bukan Bank Secara On-Line​.​​


Selengkapnya

Layanan Keuangan Digital

Layanan Keuangan Digital (LKD) merupakan kegiatan layanan jasa Sistem Pembayaran dan keuangan yang dilakukan oleh PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan uang elektronik melalui kerja sama dengan pihak ketiga (agen LKD) serta menggunakan sarana dan perangkat teknologi berbasis mobile atau piranti digital lainnya untuk ekonomi digital dan keuangan inklusif. Penyelenggaraan LKD diatur dalam PBI tentang Penyedia Jasa Pembayaran dan PADG tentang Penyelenggaraan Sistem Pembayaran oleh PJP dan PIP. Ketentuan tersebut antara lain memuat proses persetujuan agar PJP dapat menyelenggarakan LKD, kerja sama PJP dengan agen LKD, persyaratan agen LKD, layanan yang diberikan agen LKD, serta pengawasan yang dilakukan terhadap agen LKD. Tata cara teknis penyelenggaraan LKD dimuat lebih lanjut dalam Pedoman Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital oleh Penyedia Jasa Pembayaran yang dapat dilihat pada tautan berikut.
Selengkapnya
​ ​
​ ​

Baca Juga