Latar Belakang
Bank Indonesia (BI) telah mencanangkan Gerakan
Nasional Non Tunai (GNNT) pada 14 Agustus 2014 yang bertujuan untuk
menciptakan sistem pembayaran yang aman, efisien dan lancar, yang pada
gilirannya akan dapat mendorong sistem keuangan nasional bekerja secara
efektif dan efisien. GNNT juga diharapkan mampu meminimalisasi kendala dalam
pembayaran tunai, seperti uang tidak diterima karena lusuh/sobek/tidak layak
edar dan meningkatkan efisiensi saat transaksi di mana masyarakat tidak
perlu membawa uang dalam jumlah besar. Dengan demikian, dapat meningkatkan
efektivitas transaksi yaitu menghindari adanya kesalahan hitung atau human
error. Pada gilirannya GNNT akan dapat mewujudkan ekosistem cashless
society.
Seiring dengan upaya meningkatkan GNNT, BI menyadari bahwa
sistem pembayaran perlu beradaptasi dengan hadirnya teknologi digital. Untuk
itu, BI telah menerbitkan blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025,
yang salah satu visinya mendukung digitalisasi perbankan sebagai lembaga
utama dalam ekonomi-keuangan digital, baik melalui open-banking maupun
pemanfaatan teknologi digital dan data dalam bisnis keuangan.
Peningkatan efisiensi, kemudahan, dan inklusivitas yang didorong oleh
integrasi ekonomi dan keuangan digital diharapkan akan berkontribusi positif
pada pertumbuhan ekonomi yang kuat, seimbang, inklusif, dan berkelanjutan.
Upaya BI dalam mendorong integrasi ekonomi dan keuangan digital dilakukan
melalui kebijakan dan program elektronifikasi yang mencakup Elektronifikasi
Transaksi Pemerintah Daerah (Pemda), Elektronifikasi Bantuan Sosial, dan
Elektronifikasi Transportasi. Program ini diharapkan akan berkontribusi pada
pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan keuangan inklusif, kesehatan fiskal,
dan efisiensi ekonomi.
Perubahan penggunaan instrumen dari tunai
menjadi nontunai memiliki banyak keuntungan yaitu efisiensi dalam cash
handling, lebih praktis, akses lebih luas, transparansi transaksi, dan
identifikasi perencanaan ekonomi yang lebih akurat.
Definisi Elektronifikasi
Elektronifikasi transaksi keuangan
merupakan perubahan cara pembayaran yang semula menggunakan tunai menjadi
nontunai. Elektronifikasi transaksi keuangan merupakan salah satu bentuk
GNNT yang dicanangkan oleh Bank Indonesia.
Peran BI terkait elektronifikasi meliputi:
- Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi dalam rangka implementasi
elektronifikasi selaras dengan tugas Bank Indonesia di bidang sistem
pembayaran.
- Pelaksanaan sosialisasi dan/atau edukasi kepada stakeholders eksternal
mengenai implementasi program elektronifikasi meliputi regulasi dan
kebijakan yang mendukung, serta publikasi materi edukasi kepada masyarakat
terkait layanan transaksi nontunai melalui media dengan berkoordinasi
bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI), Kementerian/Lembaga
terkait, Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) dan pihak lainnya.
- Pelaksanaan monitoring efektivitas implementasi program elektronifikasi
melalui survei, Forum Group Discussion (FGD) dan/atau on site visit ke
lokasi.
Bank Indonesia terus mendorong pergeseran perilaku transaksi masyarakat
dari tunai ke nontunai melalui 4 (empat) strategi elektronifikasi yang
disinergikan dengan program-program pemerintah antara lain:
- Fasilitasi model bisnis.
- Regulasi dan kebijakan yang mendukung.
- Optimalisasi sumber daya lokal.
- Edukasi dan monitoring.
Program elektronifikasi yang dilaksanakan oleh BI terdiri atas
Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah, Elektronifikasi Bantuan Sosial,
dan Elektronifikasi Transportasi.
a. Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah:
- Elektronifikasi transaksi Pemerintah Daerah (Pemda) adalah suatu upaya
yang terpadu dan terintegrasi untuk mengubah pembayaran dari tunai menjadi
nontunai dengan tujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi
pengelolaan keuangan daerah;
- Komponen dalam ekosistem elektronifikasi transaksi keuangan Pemda dibagi
menjadi dua kelompok yaitu:
- Pengguna sistem layanan elektronifikasi transaksi keuangan yang
terdiri dari Pemda dan masyarakat
- Penyedia layanan transaksi keuangan yang terdiri dari Bank
Pengelola RKUD, Mitra Bank, Agen Bank, Point Payment, dan Fintech
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam keberlangsungan
ekosistem elektronifikasi transaksi keuangan Pemda adalah:
- Sistem Informasi dan Keuangan Pemda memiliki konektivitas
dengan sistem perbankan sebagai pengelola RKUD untuk
mendukung transaksi nontunai sekurangnya meliputi aktivitas
Transfer/Payment, Payroll, dan Inquiry.
- Ketersediaan instrumen dan kanal pembayaran diperluas
melalui kerja sama Bank Pengelola RKUD dengan mitra kerja
sama untuk mempermudah akses bagi masyarakat dalam melakukan
transaksi nontunai dengan Pemda.
- Pemda dan perbankan bersinergi untuk melakukan edukasi
kepada masyarakat dalam pengenalan dan perluasan akses
keuangan melalui pemanfaatan instrumen dan kanal pembayaran
nontunai.
- Pengaturan elektronifikasi transaksi Pemda diawali dengan GNNT yang
diinisiasi oleh BI bersama pemerintah pada tahun 2014 dalam rangka
menciptakan cashless society. Sejalan dengan GNNT, diterbitkan Instruksi
Presiden (Inpres) No.10/2016 yang salah satunya berisi arahan percepatan
implementasi transaksi nontunai di seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) dan
Pemda. Guna mendorong percepatan program elektronifikasi transaksi keuangan
Pemda, diterbitkan Surat Edaran Mendagri No.910/1866/SJ tentang Implementasi
Transaksi Nontunai pada Pemda Provinsi dan Surat Edaran Mendagri
No.910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Nontunai pada Pemda
Kabupaten/Kota yang dipertegas dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP)
No.12/2019 Pasal 222 yang berisikan kewajiban Pemda untuk menerapkan sistem
pemerintahan berbasis elektronik di bidang pengelolaan keuangan daerah;
- Peran elektronifikasi transaksi keuangan Pemda dalam menopang berbagai
kegiatan perekonomian antara lain:
- Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan melakukan kerjasama
antara Pemda bersama bank pengelola RKUD dan bank lainnya yang
menyediakan berbagai kanal pembayaran untuk mempermudah penerimaan
pendapatan secara nontunai yang bersumber dari pembayaran pajak maupun
retribusi.
- Perbaikan tata kelola keuangan Pemda tercermin pada penyediaan proses
administrasi lebih sederhana, memiliki akses yang luas, mampu mencatat
seluruh transaksi, meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan, dan
mendukung perencanaan ekonomi yang lebih akurat. Seluruhnya merupakan
dampak dari program elektronifikasi transaksi keuangan Pemda.
- Peningkatan akses keuangan dapat dilihat dengan semakin merata dan
beragamnya ketersediaan kanal dan instrumen pembayaran nontunai di
seluruh wilayah, maka pada gilirannya akan meningkatkan peluang
kepemilikan rekening.
- Penguatan kontrol keuangan secara sistematis (tercatat dan
terdokumentasi dengan baik) akan memudahkan berbagai pihak dalam
melakukan kontrol dan evaluasi secara real time, serta memudahkan
berbagai pihak dalam menyusun pelaporan transaksi keuangan sesuai kaidah
akuntansi keuangan.
b. Elektronifikasi Bantuan Sosial:
- Elektronifikasi bantuan sosial (bansos) adalah transformasi penyaluran
bansos dari tunai menjadi nontunai yang bertujuan untuk mewujudkan pemenuhan
prinsip 6T (Tepat waktu, Tepat sasaran, Tepat jumlah, Tepat kualitas, Tepat
harga, dan Tepat administrasi) serta meningkatkan kesempatan dan kemampuan
masyarakat dalam mengakses dan memanfaatkan layanan keuangan.
- Program elektronifikasi bansos meliputi Program Keluarga Harapan (PKH)
dan Program Sembako (Bantuan Pangan Non Tunai) yang diintegrasikan ke dalam
Kartu Kombo.
- Pengaturan elektronifikasi bansos tertuang dalam Peraturan Presiden RI
No.63 tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Nontunai;
- Implementasi elektronifikasi bansos.
- Diawali dengan adanya arahan Presiden RI mengenai transformasi
penyaluran bansos secara nontunai dalam Rapat Kabinet Terbatas tanggal
26 April 2016. Arahan tersebut telah sesuai dengan kebijakan BI terkait
keuangan inklusif dan elektronifikasi melalui Gerakan Nasional Non Tunai
(GNNT) yang dicanangkan BI dan Pemerintah pada 14 Agustus 2014;
- Selanjutnya BI menginisiasi penandatanganan Nota Kesepahaman tentang
koordinasi pelaksanaan elektronifikasi penyaluran bansos bersama 5
Kementerian pada 26 Mei 2016. Penyaluran bansos tersebut selaras dengan
salah satu pilar Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI).
- Implementasi elektronifikasi bansos pada tahun 2016 dimulai dengan
penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan selanjutnya pada tahun
2017 diluncurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang merupakan
reformasi dari program Keluarga Sejahtera (Rastra).
- Arahan Presiden dalam Nota Keuangan 16 Agustus 2019 pemerintah akan
menyalurkan BPNT kepada 15,6 Juta keluarga melalui Kartu Sembako
sehingga dapat membeli dan memilih bahan pangan yang lebih beragam serta
jumlah bantuan meningkat menjadi Rp1,8 Juta/KPM/tahun. Selanjutnya hasil
Rapat Tingkat Menteri (RTM) pada 17 Desember 2019 menyepakati bahwa
terdapat pengembangan BPNT menjadi Program Sembako dan tetap menggunakan
Kartu Kombo sebagai instrumen penyaluran.
- Sampai dengan Desember 2019, total PKH yang telah disalurkan sebesar
Rp32,75 T kepada 9,8 Juta penerima bantuan yang terbagi ke dalam 4 tahap/
triwulanan. Sedangkan untuk BPNT, telah disalurkan sebesar Rp15,44 T kepada
15 Juta penerima bantuan yang disalurkan setiap bulannya/12 tahap.
c. Elektronifikasi Transportasi:
- Program elektronifikasi transportasi secara nasional telah didukung
dengan ditandatanganinya Kesepakatan Bersama antara Bank Indonesia dengan
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia No.19/8/NK/GBI/2017 tanggal 6
Januari 2017 tentang Kerja Sama dan Koordinasi dalam rangka Pelaksanaan
Tugas Bank Indonesia dan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
- Penerapan elektronifikasi pembayaran di sektor transportasi telah
diimplementasikan pada transportasi darat, penyeberangan, dan laut serta
transportasi berbasis rel sesuai dengan prinsip GPN (interkoneksi dan
interoperabilitas) dan terbuka untuk semua penerbit Uang Elektronik
(non-eksklusif) sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI)
No.20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik tanggal 3 Mei 2018.
- Dalam pelaksanaan elektronifikasi pembayaran moda transportasi, Bank
Indonesia bekerjasama dengan Kementerian Perhubungan, Pemprov/ Dishub
setempat, operator moda transportasi dan Penyelenggara Jasa Sistem
Pembayaran (PJSP) untuk melakukan peningkatan awareness masyarakat,
kemudahan akses perolehan instrumen pembayaran dan layanan top up, serta
keandalan peralatan alat transaksi di masing-masing moda transportasi.
d. Elektronifikasi Jalan Tol:
- BI juga mengawal elektronifikasi transaksi jalan tol yang telah
didukung dengan ditandatanganinya Kesepakatan Bersama antara Bank
Indonesia dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia No.19/5/NK/GBI/2017 tanggal 31 Mei 2017 tentang Kerja
Sama dan Koordinasi dalam rangka Pelaksanaan Tugas Bank Indonesia dan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia.
Selain itu, melalui Permen PUPR No.16 tahun 2017, pembayaran tarif jalan
tol secara serentak dilakukan secara nontunai menggunakan uang
elektronik berbasis chip pada 31 Oktober 2017. Secara bertahap, akan
dilakukan migrasi pembayaran dari sebelumnya melalui mekanisme tapping
menjadi nirsentuh/contactless.