Start;Home;Fungsi Utama;Sistem Pembayaran & Pengelolaan Uang Rupiah;Sistem Pembayaran Ritel;bukan default.aspx

Apa Itu Elektronifikasi

​Latar Belakang

Bank Indonesia (BI) telah mencanangkan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) pada 14 Agustus 2014 yang bertujuan untuk menciptakan sistem pembayaran yang aman, efisien dan lancar, yang pada gilirannya akan dapat mendorong sistem keuangan nasional bekerja secara efektif dan efisien. GNNT juga diharapkan mampu meminimalisasi kendala dalam pembayaran tunai, seperti uang tidak diterima karena lusuh/sobek/tidak layak edar dan meningkatkan efisiensi saat transaksi di mana masyarakat tidak perlu membawa uang dalam jumlah besar. Dengan demikian, dapat meningkatkan efektivitas transaksi yaitu menghindari adanya kesalahan hitung atau human error. Pada gilirannya GNNT akan dapat mewujudkan ekosistem cashless society.
Seiring dengan upaya meningkatkan GNNT, BI menyadari bahwa sistem pembayaran perlu beradaptasi dengan hadirnya teknologi digital. Untuk itu, BI telah menerbitkan blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025, yang salah satu visinya mendukung digitalisasi perbankan sebagai lembaga utama dalam ekonomi-keuangan digital, baik melalui open-banking maupun pemanfaatan teknologi digital dan data dalam bisnis keuangan.
Peningkatan efisiensi, kemudahan, dan inklusivitas yang didorong oleh integrasi ekonomi dan keuangan digital diharapkan akan berkontribusi positif pada pertumbuhan ekonomi yang kuat, seimbang, inklusif, dan berkelanjutan. Upaya BI dalam mendorong integrasi ekonomi dan keuangan digital dilakukan melalui kebijakan dan program elektronifikasi yang mencakup Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (Pemda), Elektronifikasi Bantuan Sosial, dan Elektronifikasi Transportasi. Program ini diharapkan akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan keuangan inklusif, kesehatan fiskal, dan efisiensi ekonomi.
Perubahan penggunaan instrumen dari tunai menjadi nontunai memiliki banyak keuntungan yaitu efisiensi dalam cash handling, lebih praktis, akses lebih luas, transparansi transaksi, dan identifikasi perencanaan ekonomi yang lebih akurat.


Definisi Elektronifikasi

Elektronifikasi transaksi keuangan merupakan perubahan cara pembayaran yang semula menggunakan tunai menjadi nontunai. Elektronifikasi transaksi keuangan merupakan salah satu bentuk GNNT yang dicanangkan oleh Bank Indonesia.

Peran BI Terkait Elektronifikasi

Peran BI terkait elektronifikasi meliputi:
  1. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi dalam rangka implementasi elektronifikasi selaras dengan tugas Bank Indonesia di bidang sistem pembayaran.
  2. Pelaksanaan sosialisasi dan/atau edukasi kepada stakeholders eksternal mengenai implementasi program elektronifikasi meliputi regulasi dan kebijakan yang mendukung, serta publikasi materi edukasi kepada masyarakat terkait layanan transaksi nontunai melalui media dengan berkoordinasi bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI), Kementerian/Lembaga terkait, Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) dan pihak lainnya.
  3. Pelaksanaan monitoring efektivitas implementasi program elektronifikasi melalui survei, Forum Group Discussion (FGD) dan/atau on site visit ke lokasi.
Bank Indonesia terus mendorong pergeseran perilaku transaksi masyarakat dari tunai ke nontunai melalui 4 (empat) strategi elektronifikasi yang disinergikan dengan program-program pemerintah antara lain:
  1. Fasilitasi model bisnis.
  2. Regulasi dan kebijakan yang mendukung.
  3. Optimalisasi sumber daya lokal.
  4. Edukasi dan monitoring.​

Program Elektronifikasi

Program elektronifikasi yang dilaksanakan oleh BI terdiri atas Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah, Elektronifikasi Bantuan Sosial, dan Elektronifikasi Transportasi.


a. Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah: 

  • Elektronifikasi transaksi Pemerintah Daerah (Pemda) adalah suatu upaya yang terpadu dan terintegrasi untuk mengubah pembayaran dari tunai menjadi nontunai dengan tujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah;
  • Komponen dalam ekosistem elektronifikasi transaksi keuangan Pemda dibagi menjadi dua kelompok yaitu:
        1. Pengguna sistem layanan elektronifikasi transaksi keuangan yang terdiri dari Pemda dan masyarakat
        2. Penyedia layanan transaksi keuangan yang terdiri dari Bank Pengelola RKUD, Mitra Bank, Agen Bank, Point Payment, dan Fintech

            Beberap​a hal yang perlu diperhatikan dalam keberlangsungan ekosistem elektronifikasi transaksi keuangan Pemda adalah:

    1. Sistem Informasi dan Keuangan Pemda memiliki konektivitas dengan sistem perbankan sebagai pengelola RKUD untuk mendukung transaksi nontunai sekurangnya meliputi aktivitas Transfer/Payment, Payroll, dan Inquiry.
    2. Ketersediaan instrumen dan kanal pembayaran diperluas melalui kerja sama Bank Pengelola RKUD dengan mitra kerja sama untuk mempermudah akses bagi masyarakat dalam melakukan transaksi nontunai dengan Pemda.
    3. Pemda dan perbankan bersinergi untuk melakukan edukasi kepada masyarakat dalam pengenalan dan perluasan akses keuangan melalui pemanfaatan instrumen dan kanal pembayaran nontunai.
  • Pengaturan elektronifikasi transaksi Pemda diawali dengan GNNT yang diinisiasi oleh BI bersama pemerintah pada tahun 2014 dalam rangka menciptakan cashless society. Sejalan dengan GNNT, diterbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No.10/2016 yang salah satunya berisi arahan percepatan implementasi transaksi nontunai di seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemda. Guna mendorong percepatan program elektronifikasi transaksi keuangan Pemda, diterbitkan Surat Edaran Mendagri No.910/1866/SJ tentang Implementasi Transaksi Nontunai pada Pemda Provinsi dan Surat Edaran Mendagri No.910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Nontunai pada Pemda Kabupaten/Kota yang dipertegas dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No.12/2019 Pasal 222 yang berisikan kewajiban Pemda untuk menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik di bidang ​pengelolaan keuangan daerah;
  • Peran elektronifikasi transaksi keuangan Pemda dalam menopang berbagai kegiatan perekonomian antara lain:
    1. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan melakukan kerjasama antara Pemda bersama bank pengelola RKUD dan bank lainnya yang menyediakan berbagai kanal pembayaran untuk mempermudah penerimaan pendapatan secara nontunai yang bersumber dari pembayaran pajak maupun retribusi.
    2. Perbaikan tata kelola keuangan Pemda tercermin pada penyediaan proses administrasi lebih sederhana, memiliki akses yang luas, mampu mencatat seluruh transaksi, meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan, dan mendukung perencanaan ekonomi yang lebih akurat. Seluruhnya merupakan dampak dari program elektronifikasi transaksi keuangan Pemda.
    3. Peningkatan akses keuangan dapat dilihat dengan semakin merata dan beragamnya ketersediaan kanal dan instrumen pembayaran nontunai di seluruh wilayah, maka pada gilirannya akan meningkatkan peluang kepemilikan rekening.
    4. Penguatan kontrol keuangan secara sistematis (tercatat dan terdokumentasi dengan baik) akan memudahkan berbagai pihak dalam melakukan kontrol dan evaluasi secara real time, serta memudahkan berbagai pihak dalam menyusun pelaporan transaksi keuangan sesuai kaidah akuntansi keuangan. 

b. Elektronifikasi Bantuan Sosial: 

  • Elektronifikasi bantuan sosial (bansos) adalah transformasi penyaluran bansos dari tunai menjadi nontunai yang bertujuan untuk mewujudkan pemenuhan prinsip 6T (Tepat waktu, Tepat sasaran, Tepat jumlah, Tepat kualitas, Tepat harga, dan Tepat administrasi) serta meningkatkan kesempatan dan kemampuan masyarakat dalam mengakses dan memanfaatkan layanan keuangan.
  • Program elektronifikasi bansos meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako (Bantuan Pangan Non Tunai) yang diintegrasikan ke dalam Kartu Kombo.
  • Pengaturan elektronifikasi bansos tertuang dalam Peraturan Presiden RI No.63 tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Nontunai;
  • Implementasi elektronifikasi bansos.
    1. Diawali dengan adanya arahan Presiden RI mengenai transformasi penyaluran bansos secara nontunai dalam Rapat Kabinet Terbatas tanggal 26 April 2016. Arahan tersebut telah sesuai dengan kebijakan BI terkait keuangan inklusif dan elektronifikasi melalui Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang dicanangkan BI dan Pemerintah pada 14 Agustus 2014;
    2. Selanjutnya BI menginisiasi penandatanganan Nota Kesepahaman tentang koordinasi pelaksanaan elektronifikasi penyaluran bansos bersama 5 Kementerian pada 26 Mei 2016. Penyaluran bansos tersebut selaras dengan salah satu pilar Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI).
    3. Implementasi elektronifikasi bansos pada tahun 2016 dimulai dengan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan selanjutnya pada tahun 2017 diluncurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang merupakan reformasi dari program Keluarga Sejahtera (Rastra).
    4. Arahan Presiden dalam Nota Keuangan 16 Agustus 2019 pemerintah akan menyalurkan BPNT kepada 15,6 Juta keluarga melalui Kartu Sembako sehingga dapat membeli dan memilih bahan pangan yang lebih beragam serta jumlah bantuan meningkat menjadi Rp1,8 Juta/KPM/tahun. Selanjutnya hasil Rapat Tingkat Menteri (RTM) pada 17 Desember 2019 menyepakati bahwa terdapat pengembangan BPNT menjadi Program Sembako dan tetap menggunakan Kartu Kombo sebagai instrumen penyaluran. 
  • Sampai dengan Desember 2019, total PKH yang telah disalurkan sebesar Rp32,75 T kepada 9,8 Juta penerima bantuan yang terbagi ke dalam 4 tahap/ triwulanan. Sedangkan untuk BPNT, telah disalurkan sebesar Rp15,44 T kepada 15 Juta penerima bantuan yang disalurkan setiap bulannya/12 tahap. 

c. Elektronifikasi Transportasi:

  • Program elektronifikasi transportasi secara nasional telah didukung dengan ditandatanganinya Kesepakatan Bersama antara Bank Indonesia dengan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia No.19/8/NK/GBI/2017 tanggal 6 Januari 2017 tentang Kerja Sama dan Koordinasi dalam rangka Pelaksanaan Tugas Bank Indonesia dan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
  • Penerapan elektronifikasi pembayaran di sektor transportasi telah diimplementasikan pada transportasi darat, penyeberangan, dan laut serta transportasi berbasis rel sesuai dengan prinsip GPN (interkoneksi dan interoperabilitas) dan terbuka untuk semua penerbit Uang Elektronik (non-eksklusif) sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik tanggal 3 Mei 2018.
  • Dalam pelaksanaan elektronifikasi pembayaran moda transportasi, Bank Indonesia bekerjasama dengan Kementerian Perhubungan, Pemprov/ Dishub setempat, operator moda transportasi dan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) untuk melakukan peningkatan awareness masyarakat, kemudahan akses perolehan instrumen pembayaran dan layanan top up, serta keandalan peralatan alat transaksi di masing-masing moda transportasi.

d. Elektronifikasi Jalan Tol:

  • BI juga mengawal elektronifikasi transaksi jalan tol yang telah didukung dengan ditandatanganinya Kesepakatan Bersama antara Bank Indonesia dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No.19/5/NK/GBI/2017 tanggal 31 Mei 2017 tentang Kerja Sama dan Koordinasi dalam rangka Pelaksanaan Tugas Bank Indonesia dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia. Selain itu, melalui Permen PUPR No.16 tahun 2017, pembayaran tarif jalan tol secara serentak dilakukan secara nontunai menggunakan uang elektronik berbasis chip pada 31 Oktober 2017. Secara bertahap, akan dilakukan migrasi pembayaran dari sebelumnya melalui mekanisme tapping menjadi nirsentuh/contactless.


Baca Juga