Daftar Penyelenggara Berizin​

penyelenggara-berizin.png

Penyelenggara adalah setiap pihak, baik bank maupun lembaga selain bank, yang melakukan kegiatan yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia yang produk dan/atau jasanya dimanfaatkan oleh Konsumen. Penyelenggara meliputi di bidang sistem pembayaran, kegiatan layanan uang, kegiatan di pasar uang dan pasar valuta asing; dan pihak lainnya yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia yang berhubungan langsung dengan Konsumen.

Penyedia Jasa Pembayaran menyelenggarakan aktivitas berupa:
  1. penyediaan informasi sumber dana;
  2. payment initiation dan/atau acquiring services;
  3. penatausahaan sumber dana;
  4. layanan remitansi; dan/atau
  5. aktivitas lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia

Penyelenggara Kegiatan Layanan Uang melakukan:
  1. kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank;
  2. Kegiatan Layanan Uang lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. 

Pelaku Pasar Uang dan/atau Pasar Valuta Asing, lembaga pendukung Pasar Uang dan/atau Pasar Valuta Asing; dan/atau pihak lainnya yang terkait dengan kegiatan dan transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang melakukan kegiatan di Pasar Uang dan/atau Pasar Valuta Asing melakukan kegiatan:
  1. penerbitan instrumen Pasar Uang; dan/atau 
  2. pendukung transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, yang berhubungan langsung dengan Konsumen.

Untuk mengetahui lebih lanjut Penyelenggara-Penyelenggara yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia dapat melihat dalam daftar Penyelenggara Sistem Pembayaran & Pengelolaan Uang Rupiah dan Pasar Keuangan sebagai berikut:





Baca Juga