Penyelenggara adalah setiap pihak, baik bank maupun lembaga selain bank, yang melakukan kegiatan yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia yang produk dan/atau jasanya dimanfaatkan oleh Konsumen. Penyelenggara meliputi di bidang sistem pembayaran, kegiatan layanan uang, kegiatan di pasar uang dan pasar valuta asing; dan pihak lainnya
yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia yang berhubungan langsung dengan Konsumen.
Penyedia Jasa Pembayaran menyelenggarakan aktivitas berupa:
-
penyediaan informasi sumber dana;
-
payment initiation dan/atau acquiring services;
-
penatausahaan sumber dana;
-
layanan remitansi; dan/atau
-
aktivitas lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
Penyelenggara Kegiatan Layanan Uang melakukan:
-
kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank;
-
Kegiatan Layanan Uang lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Pelaku Pasar Uang dan/atau Pasar Valuta Asing, lembaga pendukung Pasar Uang dan/atau Pasar Valuta Asing; dan/atau pihak lainnya yang terkait dengan kegiatan dan transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang melakukan kegiatan di Pasar Uang dan/atau Pasar Valuta Asing melakukan kegiatan:
- penerbitan instrumen Pasar Uang; dan/atau
- pendukung transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, yang berhubungan langsung dengan Konsumen.
Untuk mengetahui lebih lanjut Penyelenggara-Penyelenggara yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia dapat melihat dalam daftar Penyelenggara Sistem Pembayaran & Pengelolaan Uang Rupiah dan Pasar Keuangan sebagai berikut: