Organisasi

Departemen Layanan Digital dan Keamanan Siber​

Retno Ponco Windarti

Direktur Eksekutif – Kepala Departemen Layanan Digital dan Keamanan Siber​

​​​​Retno Ponco Windarti lahir di Semarang pada tahun 1967. Menyelesaikan pendidikan sarjana di Bidang Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan Universitas Diponegoro pada tahun 1991. Retno melanjutkan Pendidikan di Universitas Indonesia dan mendapatkan gelar Master di Bidang Perencanaan dan Kebijakan Publik Universitas Indonesia pada tahun 2004. 
Memulai kariernya di Bank Indonesia sejak tahun 1994, saat ini Retno menjabat sebagai Kepala Departemen Layanan Digital dan Keamanan Siber sejak tahun 2023. Sebelumnya, Retno pernah menjabat sebagai Kepala Grup Kebijakan Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (2020-2023), Kepala Grup Kebijakan dan Koordinasi Makroprudensial (2019-2020), Kepala Grup Riset Makroprudensial Departemen Kebijakan Makroprudensial (2018-2019).​

​Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)​
​​Unduh LHKPN ​​ Informasi Publik Formulir Permohonan Informasi dan Keberatan

Visi

Visi Organisasi Departemen Layanan Digital dan Keamanan Siber 

terwujudnya layanan digital yang prima serta ketahanan dan keamanan siber (KKS) guna mendukung terselenggaranya fungsi Bank Indonesia sebagai bank sentral.

Misi

Misi Organisasi Departemen Layanan Digital dan Keamanan Siber yaitu:

  1. melakukan pengembangan dan perbaikan layanan digital secara berkelanjutan yang adaptif terhadap perubahan proses bisnis;
  2. menyediakan layanan digital yang berkualitas dan sesuai dengan international best practice; dan
  3. membangun dan mengimplementasikan KKS secara antisipatif dari ancaman siber serta memulihkan insiden siber secara efektif dan efisien​

Tugas Pokok

Tugas pokok Organisasi Departemen Layanan Digital dan Keamanan Siber yaitu:
  1. melaksanakan:
    1. pengembangan, enhacement, dan implementasi aplikasi serta infrastruktur non-Major Project (MP) dan legacy;
    2. koordinasi operasional aplikasi dan infrastuktur;
    3. koordinasi adopsi best practice, peningkatan maturitas, dan strategis sistem manajemen layanan digital serta KKS;
    4. pengelolaan KKS;
    5. koordinasi dan pemantauan kemajuan proyek dan portofolio SI terkait aplikasi dan infrastruktur non MP dan legacy; dan
    6. manajemen kontrak dan aset S1 terkait aplikasi dan infrastuktur non-MP dan legacy;
  2. merekomendasikan dan/atau merumuskan:
    1. kebijakan termasuk pengaturan terkait operasional layanan digital, dan KKS;
    2. pengembangan dan enhacement aplikasi serta infrastruktur non-MP dan legacy;
    3. adopsi best practice, peningkatan maturitas, dan strategi sistem manajemen layanan digital serta KKS; dan
    4. pengelolaan KKS;
    5. pemantauan dan kemajuan proyek dan portofolio sI terkait aplikasi dan infrastruktur non-MP dan legacy; dan
    6. manajemen kontrak dan aset SI terkait aplikasi dan infrastruktur non-MP dan legacy;
  3. melakukan analisis dan/atau asesmen terkait:
    1. operasional, layanan digital, dan KKS;
    2. pengembangan dan enhacement aplikasi serta infrastruktur non-MP dan legacy;
    3. adopsi best practice, peningkatan maturitas, dan strategi sistem manajemen layanan digita1 serta KKS;
    4. pengelolaan KKS;
    5. kemajuan proyek dan portofolio SI terkait aplikasi dan infrastruktur non-MP dan legacy; dan
    6. manajemen kontrak dan aset sI terkait aplikasi dan infrastruktur non-MP dan legacy;
  4. mengelola data dan informasi terkait pelaksanaan fungsi layanan digital dan KKS; dan
  5. melaksanakan kegiatan manajemen kinerja, pengelolaan sumber daya manusia (SDM), administrasi kepegawaian, anggaran, pajak, logistik, kesekretariatan, dan pengelolaan risiko Satuan Kerja.

Baca Juga