No.28/29/DKom
Bank Indonesia dan Bank of Korea menyepakati perpanjangan perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal masing-masing negara (Bilateral Currency Swap Arrangement - BCSA) [1] pada hari ini (5/2). Perjanjian ditandatangani oleh Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dan Gubernur Bank of Korea, RHEE, Chang Yong. Perjanjian BCSA tersebut memungkinkan pertukaran mata uang lokal antara kedua bank sentral hingga senilai KRW10,7 triliun atau Rp115 triliun.
Kesepakatan ini bertujuan untuk mendorong perdagangan bilateral dan memperkuat kerja sama keuangan antara Indonesia dan Korea Selatan. Kerja sama BCSA juga akan mendukung penyelesaian transaksi perdagangan menggunakan mata uang lokal masing-masing negara, sehingga dapat berkontribusi pada stabilitas keuangan regional. Kerja sama BCSA antara Bank Indonesia dan Bank of Korea pertama kali ditandatangani pada Maret 2014 dan telah beberapa kali diperpanjang (Maret 2017 dan Maret 2020). Perpanjangan kali ini berlaku selama lima tahun, yaitu mulai 6 Maret 2026 hingga 5 Maret 2031, dan dapat diperpanjang kembali atas kesepakatan kedua bank sentral.
Perjanjian ini mencerminkan eratnya hubungan ekonomi Indonesia dan Korea Selatan, termasuk kerja sama bidang keuangan antara kedua bank sentral.
Narahubung Media:
| Departemen Komunikasi Bank Indonesia Tel: (+62) 21 131 Email: bicara@bi.go.id |
| Financial Cooperation Team, International Affairs Department Bank of Korea Tel: 82-2-759-5961, 5985 |
| Financial Cooperation Division, International Finance Bureau Korea Ministry of Economy and Finance Tel: 82-44-215-4830, 4831 |
[1] Bilateral Currency Swap Agreement (BCSA) merupakan bentuk kerjasama keuangan bilateral yang umum dilakukan antar bank sentral. Melalui perjanjian ini, dua bank sentral dapat saling menukar mata uang lokal masing-masing negara, dengan kesepakatan bahwa mata uang tersebut akan ditukar kembali pada waktu dan nilai yang telah disepakati.