No. 16/16/DKom
Pada 6 Maret 2014, Gubernur Bank Indonesia, Agus D.W. Martowardojo dan Gubernur Bank of Korea, Choongsoo Kim, menandatangani perjanjian kerjasama Bilateral Currency Swap Arrangement (BCSA) di Jakarta. Perjanjian ini memungkinkan swap mata uang lokal antara kedua bank sentral senilai KRW10,7 triliun atau Rp115 triliun (ekuivalen USD10 miliar). Perjanjian ini berlaku efektif selama tiga tahun dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak. BCSA bertujuan untuk mempromosikan perdagangan bilateral dan memperkuat kerjasama keuangan yang bermanfaat bagi pengembangan ekonomi kedua negara. Secara khusus, perjanjian ini juga akan menjamin penyelesaian transaksi perdagangan dalam mata uang lokal antara kedua negara sekalipun dalam kondisi krisis guna mendukung stabilitas keuangan regional.
“Perjanjian ini merupakan bentuk komitmen antar kedua bank sentral untuk mendukung stabilitas makroekonomi dan keuangan regional dalam menghadapi ketidakpastian global yang masih tinggi,” demikian disampaikan Agus D.W. Martowardojo.
Jakarta, 6 Maret 2014
Departemen Komunikasi
Tirta Segara
Direktur Eksekutif