Berita Terkini (Siaran Pers)

BI Icon
​​Departemen Komunikasi
4/30/2020 3:00 PM
Hits: 39092

BI Terbitkan Ketentuan Tindak Lanjut Kebijakan Hadapi Pandemi COVID-19

Info Terbaru
 
 

Bank Indonesia (BI) menerbitkan 5 (lima) ketentuan sebagai tindak lanjut penguatan bauran kebijakan untuk menghadapi pandemi COVID-19, baik dalam menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, maupun untuk mendukung pemulihan ekonomi. Ketentuan yang diterbitkan adalah sebagai berikut:
1.   Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2020
BI menerbitkan ketentuan terkait pemberian Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) bagi Bank Umum Konvensional dan pemberian Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Syariah (PLJPS). Ketentuan yang diterbitkan terdiri dari:
a.  Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/05/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional, berlaku 30 April  2020.
b.  Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/6/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah, berlaku 30 April 2020.
Penerbitan 2 (dua) ketentuan tersebut merupakan tindaklanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Perppu No.1 Tahun 2020).
Sesuai dengan pasal 16 huruf a Perppu No. 1 Tahun 2020, sebagai langkah antisipatif dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan, BI  diberikan kewenangan untuk memberikan pinjaman likuditas jangak pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah kepada Bank Sistemik[1] atau Bank selain Bank Sistemik. Hal itu dilakukan dengan mempertimbangkan penilaian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  Sehubungan dengan hal itu, penyesuaian pengaturan dalam PBI yang diterbitkan, meliputi persyaratan untuk memperoleh PLJP/PLJPS, pengaturan agunan, dan dokumen permohonan.  
2.   Tindak lanjut Keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan April 2020
Sebagai tindak lanjut keputusan RDG Bulanan 13-14 April 2020, BI menerbitkan 2 (dua) ketentuan sebagai berikut :
a.  Peraturan Anggota Dewan Gubenur (PADG) Nomor 22/10/PADG/2020 tentang Perubahan Kelima atas PADG Nomor 20/10/PADG/2018 Tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah, berlaku 1 Mei 2020.
Ketentuan tersebut mengatur tentang penyesuaian kebijakan pengaturan Giro Wajib Minimum (GWM) dengan menurunkan GWM dalam Rupiah bagi Bank Umum Konvensional (BUK) sebesar 200 bps, dari 5,5% menjadi 3,5%, serta bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) sebesar 50 bps, dari 4,0% menjadi 3,5%, dengan GWM rata-rata masing-masing tetap sebesar 3,0%. Kebijakan penurunan GWM rupiah tersebut merupakan bagian kebijakan quantitative easing Bank Indonesia sebagai upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional dari dampak COVID-19.
b.  Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 22/11/PADG/2020  tentang Perubahan atas PADG Nomor 21/22/PADG/2019 Tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah, berlaku 1 Mei 2020.
Ketentuan tersebut mengatur tentang perubahan RIM dan PLM, yang meliputi:
·       Penyesuaian Parameter Disinsentif Bawah dan Parameter Disinsentif Atas yang digunakan dalam pemenuhan Giro RIM dan Giro RIM Syariah menjadi sebesar 0 (nol) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yaitu sejak 1 Mei 2020 sampai dengan 30 April 2021.
·       Penyesuaian Rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 200 bps menjadi 6% dari DPK  untuk Bank Umum Konvensional dan sebesar 50 bps menjadi 4,5% dari DPK untuk Bank Umum Syariah.
·       Kenaikan Rasio PLM tersebut wajib dipenuhi melalui pembelian SUN/SBSN yang diterbitkan oleh Pemerintah di pasar perdana.
·       Dalam kondisi tertentu, surat berharga/surat berharga syariah dapat digunakan dalam transaksi repo kepada Bank Indonesia dalam operasi pasar terbuka. Penggunaan surat berharga tersebut dalam transaksi repo ditetapkan paling banyak 6% (enam persen) dan 4,5% (empat koma lima persen)  dari DPK dalam rupiah, masing-masing untuk Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah.
3.   Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia sebagai Dampak Pandemi COVID-19
Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), termasuk penerapan kebijakan Pemerintah mengenai pembatasan sosial berskala besar.  Ketentuan ini mulai berlaku 30 April 2020.
Ketentuan dimaksud mengakomodir pemenuhan berbagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak yang berada di bawah pengaturan dan pengawasan BI di sektor moneter, stabilitas sistem keuangan dan sistem pembayaran di tengah penerapan kebijakan percepatan penanganan COVID-19 oleh Pemerintah. Ketentuan tersebut mengatur area penyesuaian yang meliputi  proses perizinan, penyampaian pelaporan, korespondensi dan/atau pertemuan BI, sanksi-sanksi administratif kepada Eksportir Non-Sumber Daya Alam berupa penangguhan atas pelayanan ekspor, layanan kas Bank Indonesia, biaya Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), penyelenggaraan kartu kredit, dan pemenuhan kewajiban implementasi beberapa ketentuan BI.
Selain penerbitan ketentuan dalam menghadapi dampak COVID-19, BI juga memperpanjang waktu penyampaian tanggapan Consultative Paper  (CP) Standar Open API dan Interlink Bank dengan Fintech Bagi PJSP.  Sebelumnya,  BI memberikan kesempatan bagi industri dan publik untuk memberikan masukan dan tanggapan atas CP  mengenai Standar Open API dalam rangka Open Banking dan Interlink Bank dengan Fintech bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) sampai dengan 30 April 2020 (Info Terbaru Bank Indonesia (01/04) tentang BI Dorong Peran Industri dalam Mengembangkan Open Banking di Indonesia).  Namun, dengan memerhatikan perkembangan COVID-19, dan mempertimbangkan pentingnya tanggapan dari industri terhadap CP tersebut, BI memperpanjang tenggat waktu penyampaian tanggapan terhadap CP  hingga 30 Mei 2020.  Penyampaian tanggapan atau  masukan disampaikan melalui email Working Group  Standar Open API (WG1_BSPI@bi.go.id) atau surat yang ditujukan ke Departemen Kebijakan Makroprudensial, Menara Syafruddin Prawiranegara, Lantai 4, Jl. MH Thamrin No. 2, Jakarta 10350.
BI akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan otoritas terkait senantiasa memantau perkembangan pandemi COVID-19 guna menempuh langkah-langkah kebijakan yang diperlukan untuk memitigasi dan mengurangi dampaknya terhadap perekonomian nasional.
 
Kepala Departemen Komunikasi
Onny Widjanarko
Direktur Eksekutif
 
Informasi tentang Bank Indonesia
Telp. 021-131, Email : bicara@bi.go.id
 

 

 


 
[1]  Bank sistemik adalah Bank yang karena ukuran aset, modal, dan kewajiban; luas jaringan atau kompleksitas transaksi atas jasa perbankan; serta keterkaitan dengan sektor keuangan lain dapat mengakibatkan gagalnya sebagian atau secara keseluruhan Bank lain atau sektor jasa keuangan, baik secara operasional maupun finansial, jika Bank tersebut mengalami gangguan atau gagal.
 

Lampiran
Kontak
​​Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail : bicara@bi.go.id 
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 9/13/2020 12:39 AM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?
Tag :

Baca Juga