Cerita BI

BI Icon

​Departemen Komunikasi​​

2/12/2021 12:00 AM
Hits: 9935

Lima Langkah Strategis TPIP untuk Menjaga Level Inflasi di Tahun 2021

​Tingkat harga kebutuhan yang stabil sangat diperlukan untuk menjaga daya beli masyarakat. Sinergi kebijakan yang ditempuh Pemerintah dan Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas pasokan dan kelancaran distribusi di masa pandemi, sejauh ini dapat menjaga inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK). Pada 2020 inflasi IHK tercatat rendah sebesar 1,68% (yoy) dan berada di bawah kisaran sasaran 3,0%±1%.

Untuk menjaga stabilitas harga tersebut, Pemerintah dan Bank Indonesia menyepakati lima langkah strategis guna memperkuat pengendalian inflasi dalam kisaran sasaran 3,0%±1% di tahun 2021. Lima langkah strategis yang diputuskan dalam rapat koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) tersebut mencakup:

  1. Menjaga inflasi kelompok bahan pangan bergejolak (volatile food) dalam kisaran 3,0% - 5,0% dengan memperkuat empat pilar strategi yang mencakup Keterjangkauan Harga, Ketersediaan Pasokan, Kelancaran Distribusi, dan Komunikasi Efektif (4K) di masa pandemi Covid-19. Langkah pertama ini juga termasuk menjaga ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).

  2. Memperkuat koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pengendalian inflasi melalui penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi 2021 dengan tema “Mendorong Peningkatan Peran UMKM Pangan melalui Optimalisasi Digitalisasi untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi dan Stabilitas Harga Pangan".

  3. Memperkuat sinergi antar Kementerian/Lembaga dengan dukungan Pemerintah Daerah dalam rangka menyukseskan program kerja TPIP 2021.

  4. Memperkuat ketahanan pangan nasional dengan meningkatkan produksi, antara lain melalui program food estate, serta menjaga kelancaran distribusi melalui optimalisasi infrastruktur dan upaya penanganan dampak bencana alam.

  5. Menjaga ketersediaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dalam rangka program Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) untuk mendukung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).


Selain itu rapat koordinasi TPIP juga menyepakati sasaran inflasi untuk tiga tahun ke depan, sebagai tindak lanjut akan berakhirnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.124/010/2017 tentang Sasaran Inflasi Tahun 2019, Tahun 2020, dan Tahun 2021. Sasaran inflasi tahun 2022 disepakati sebesar 3,0%±1%, tahun 2023 sebesar 3,0%±1%, dan tahun 2024 sebesar 2,5%±1%.

Melalui lima langkah strategis pengendalian inflasi tahun 2021 diharapkan dapat menjaga sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat sebagai bagian dari pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Begitupun target inflasi tiga tahun ke depan yang telah ditetapkan, diharapkan dapat menjadi tolok ukur pembentukan ekspektasi inflasi masyarakat ke depan, terutama dalam mendukung proses pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural.

Lampiran
Kontak

​​​Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB

Halaman ini terakhir diperbarui 2/13/2021 6:34 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?
Tag :

Baca Juga