Peraturan

BI Icon
​Departemen Komunikasi
1/7/2019 10:00 AM
Hits: 37971

​Peraturan Bank indonesia Nomor 21/2/PBI/2019 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa

Peraturan Bank Indonesia
Moneter
Berlaku

Ringkasan Peraturan Bank Indonesia
Peraturan
:
Peraturan Bank indonesia Nomor 21/2/PBI/2019 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa
Berlaku
:
1 Maret 2019
Ringkasan:
1.   Latar Belakang
Sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk meminta data dan keterangan mengenai kegiatan LLD yang dilakukan oleh Penduduk melalui suatu sistem pemantauan LLD yang efektif. Data dan keterangan yang diperoleh melalui sistem pemantauan tersebut diperlukan untuk perumusan dan pelaksanaan kebijakan baik di bidang moneter, stabilitas sistem keuangan, maupun sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah. Di samping itu, data dan keterangan tersebut juga diperlukan untuk penyusunan statistik, antara lain berupa statistik neraca pembayaran Indonesia, posisi investasi internasional Indonesia, dan statistik utang luar negeri Indonesia.
Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/2/PBI/2019 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa merupakan penyempurnaan dari PBI sebelumnya, khususnya pengaturan terkait pelaporan kegiatan LLD. Penyempurnaan ini dilatarbelakangi beberapa hal sbb:
a.   pemisahan pengaturan pelaporan LLD dan pelaporan kegiatan penerapan prinsip kehati-hatian (KPPK);
b.   penyelarasan dengan penyempurnaan ketentuan tentang Utang Luar Negeri (ULN) Bank sebagaimana diatur dalam PBI No.21/1/PBI/2019 tentang Utang Luar Negeri Bank dan Kewajiban Bank Lainnya dalam Valuta Asing, dan
c.    penguatan mekanisme pelaporan dan pengawasan kegiatan LLD.
2.   Pokok-pokok Pengaturan
a.   Pemisahan pengaturan pelaporan LLD dan pelaporan KPPK
Aturan dalam PBI No.21/2/PBI/2019 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa akan mencabut pasal-pasal terkait pelaporan LLD dari PBI No.16/22/PBI/2014 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa dan Pelaporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank. PBI No.16/22/PBI/2014 tetap berlaku dan hanya mengatur terkait pelaporan KPPK.
b.   Perluasan cakupan Laporan LLD
Sejalan dengan PBI No.21/1/PBI/2019 tentang Utang Luar Negeri Bank dan Kewajiban Bank Lainnya dalam Valuta Asing, Transaksi Partisipasi Risiko (TPR) ditambahkan ke dalam cakupan data dan keterangan yang disampaikan pelapor pada Laporan LLD.
c.   Penguatan mekanisme pelaporan dan pengawasan kegiatan LLD
1)   Penyelarasan waktu penyampaian antarlaporan dalam pelaporan LLD, khususnya untuk Laporan Rencana ULN Baru dan perubahannya, sehingga menjadi:
a)   Laporan Rencana ULN Baru disampaikan paling lambat tanggal 15 Maret; dan
b)   Perubahan Laporan Rencana ULN Baru disampaikan paling lambat tanggal 15 Juni.
Koreksi terhadap laporan disampaikan paling lambat pada tanggal 20 bulan penyampaian laporan.
2)   Peningkatan efektivitas pengawasan dan penerapan sanksi pelaporan LLD melalui:
a)   penghapusan sanksi administratif berupa denda dari Laporan LLD serta menggantinya dengan pentahapan pengenaan sanksi berupa:
i)    teguran tertulis, dan
ii)    pemberitahuan kepada otoritas atau instansi berwenang, kreditur, dan perusahaan induk apabila pelapor telah beberapa kali mendapatkan teguran tertulis atas pelanggaran yang dilakukan.
b)   Perluasan pemberlakukan sanksi dan pengawasan bagi pelaku LLD yang belum menyampaikan Laporan LLD ke Bank Indonesia.
c)   Penyesuaian pemberlakukan sanksi administratif untuk Laporan LLD bagi pelapor baru serta pelapor yang sedang dalam proses pailit/sudah tidak beroperasi.
3)   Penyempurnaan teknis lainnya terkait pelaporan LLD.
d.   Pengaturan waktu pemberlakuan pelaporan dan sanksi
1)   Kewajiban penyampaian dan sanksi untuk Laporan LLD selain Rencana ULN Baru dan perubahannya beserta sanksinya mulai berlaku sejak periode data bulan Maret 2019 yang disampaikan pada bulan April 2019.
2)   Kewajiban penyampaian dan sanksi untuk Laporan LLD berupa Rencana ULN Baru dan perubahannya mulai berlaku untuk pelaporan data LLD berupa rencana ULN baru tahun 2019 yang disampaikan paling lambat tanggal 15 Maret 2019.
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2019.

Lampiran
Kontak
​Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:05 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga