Ringkasan Peraturan Bank Indonesia
Peraturan
|
:
|
Peraturan Bank indonesia
Nomor 21/2/PBI/2019 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa
|
Berlaku
|
:
|
1 Maret 2019
|
Ringkasan:
1.
Latar Belakang
Sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 24
tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, Bank Indonesia
memiliki kewenangan untuk meminta data dan keterangan mengenai kegiatan LLD
yang dilakukan oleh Penduduk melalui suatu sistem pemantauan LLD yang efektif.
Data dan keterangan yang diperoleh melalui sistem pemantauan tersebut
diperlukan untuk perumusan dan pelaksanaan kebijakan baik di bidang moneter, stabilitas
sistem keuangan, maupun sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah. Di
samping itu, data dan keterangan tersebut juga diperlukan untuk penyusunan
statistik, antara lain berupa statistik neraca pembayaran Indonesia, posisi
investasi internasional Indonesia, dan statistik utang luar negeri Indonesia.
Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/2/PBI/2019 tentang Pelaporan
Kegiatan Lalu Lintas Devisa merupakan penyempurnaan dari PBI sebelumnya,
khususnya pengaturan terkait pelaporan kegiatan LLD. Penyempurnaan ini dilatarbelakangi
beberapa hal sbb:
a.
pemisahan
pengaturan pelaporan LLD dan pelaporan kegiatan penerapan prinsip kehati-hatian
(KPPK);
b.
penyelarasan
dengan penyempurnaan ketentuan tentang Utang Luar Negeri (ULN) Bank sebagaimana
diatur dalam PBI No.21/1/PBI/2019 tentang Utang Luar Negeri Bank dan Kewajiban
Bank Lainnya dalam Valuta Asing, dan
c.
penguatan
mekanisme pelaporan dan pengawasan kegiatan LLD.
2.
Pokok-pokok Pengaturan
a.
Pemisahan pengaturan pelaporan LLD dan pelaporan KPPK
Aturan dalam PBI No.21/2/PBI/2019
tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa akan mencabut pasal-pasal terkait
pelaporan LLD dari PBI No.16/22/PBI/2014 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas
Devisa dan Pelaporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan
Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank. PBI No.16/22/PBI/2014 tetap berlaku dan
hanya mengatur terkait pelaporan KPPK.
b.
Perluasan cakupan Laporan LLD
Sejalan dengan
PBI No.21/1/PBI/2019 tentang Utang
Luar Negeri Bank dan Kewajiban Bank Lainnya dalam Valuta Asing, Transaksi
Partisipasi Risiko (TPR) ditambahkan ke dalam cakupan data dan keterangan yang
disampaikan pelapor pada Laporan LLD.
c.
Penguatan mekanisme pelaporan dan pengawasan kegiatan LLD
1)
Penyelarasan
waktu penyampaian antarlaporan dalam pelaporan LLD, khususnya untuk Laporan
Rencana ULN Baru dan perubahannya, sehingga menjadi:
a)
Laporan
Rencana ULN Baru disampaikan paling lambat tanggal 15 Maret; dan
b)
Perubahan
Laporan Rencana ULN Baru disampaikan paling lambat tanggal 15 Juni.
Koreksi terhadap laporan disampaikan paling
lambat pada tanggal 20 bulan penyampaian laporan.
2)
Peningkatan
efektivitas pengawasan dan penerapan sanksi pelaporan LLD melalui:
a)
penghapusan
sanksi administratif berupa denda dari Laporan LLD serta menggantinya dengan
pentahapan pengenaan sanksi berupa:
i)
teguran
tertulis, dan
ii)
pemberitahuan
kepada otoritas atau instansi berwenang, kreditur, dan perusahaan induk apabila
pelapor telah beberapa kali mendapatkan teguran tertulis atas pelanggaran yang
dilakukan.
b)
Perluasan
pemberlakukan sanksi dan pengawasan bagi pelaku LLD yang belum menyampaikan
Laporan LLD ke Bank Indonesia.
c)
Penyesuaian
pemberlakukan sanksi administratif untuk Laporan LLD bagi pelapor baru serta
pelapor yang sedang dalam proses pailit/sudah tidak beroperasi.
3)
Penyempurnaan
teknis lainnya terkait pelaporan LLD.
d.
Pengaturan waktu pemberlakuan pelaporan dan sanksi
1)
Kewajiban
penyampaian dan sanksi untuk Laporan LLD selain Rencana ULN Baru dan
perubahannya beserta sanksinya mulai berlaku sejak periode data bulan Maret
2019 yang disampaikan pada bulan April 2019.
2)
Kewajiban
penyampaian dan sanksi untuk Laporan LLD berupa Rencana ULN Baru dan
perubahannya mulai berlaku untuk pelaporan data LLD berupa rencana ULN baru
tahun 2019 yang disampaikan paling lambat tanggal 15 Maret 2019.
Peraturan Bank Indonesia ini mulai
berlaku pada tanggal 1 Maret 2019.