RINGKASAN
PERATURAN BANK INDONESIA
Peraturan : Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/19/PBI/2016
tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Asing
Berlaku :
sejak tanggal diundangkan
I.
Latar
Belakang dan Tujuan
1.
Dalam rangka upaya mempercepat pengembangan
dan pendalaman pasar keuangan, perlu dilakukan pengayaan variasi instrumen
pasar valuta asing domestik untuk dapat menjadi alternatif bagi pelaku pasar
dalam melakukan lindung nilai, sekaligus mendorong pengembangan infrastruktur, dan
peningkatan kredibilitas pasar.
2.
Sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi
peningkatan kebutuhan transaksi lindung nilai pelaku ekonomi, khususnya
korporasi non-bank yang memiliki utang luar negeri. Hal ini sejalan dengan berlakunya PBI
No.16/21/PBI/2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan
Utang Luar Negeri Korporasi Non-Bank,
yang mengatur bahwa sejak awal tahun 2017 korporasi non-bank yang memiliki ULN
wajib melakukan transaksi lindung nilai melalui bank domestik.
3.
Dalam rangka upaya peningkatan porsi
transaksi derivatif di pasar valuta asing domestik yang saat ini kontribusinya
terhadap total transaksi masih relatif kecil, namun dengan tetap memperhatikan
prinsip kehati-hatian.
II.
Pokok-Pokok
Pengaturan
1. Transaksi Spot
dan transaksi
derivatif yang standar (plain vanilla), yang dilakukan Bank dengan Nasabah di atas
jumlah tertentu (threshold) wajib memiliki
Underlying Transaksi.
2. Transaksi structured product
valuta asing terhadap Rupiah berupa Call Spread Option dapat digunakan sebagai instrumen hedging namun wajib
memiliki Underlying
Transaksi.
3. Dalam
hal Bank melakukan transaksi structured
product valuta asing terhadap Rupiah berupa
Call Spread Option selain, Bank wajib memenuhi prinsip
kehati-hatian termasuk mitigasi risiko.
4. Underlying
Transaksi meliputi seluruh kegiatan:
a) perdagangan
barang dan jasa di dalam dan di luar negeri;
b) investasi
berupa foreign direct investment, portfolio investment, pinjaman, modal, dan
investasi lainnya di dalam dan di luar negeri; dan/atau
c) pemberian
kredit atau pembiayaan Bank dalam valuta asing dan/atau dalam Rupiah untuk
kegiatan perdagangan dan investasi.
5. Yang
dimaksud dengan “investasi lainnya” antara lain adalah investasi dan/atau
transaksi yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan kebijakan pemerintah terkait
perpajakan.
6. Underlying
Transaksi meliputi juga perkiraan pendapatan dan biaya (income dan
expense estimation).
7. Underlying
Transaksi tidak termasuk:
a) penggunaan
Sertifikat Bank Indonesia, untuk Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap
Rupiah;
b) penempatan
dana pada Bank (vostro) antara lain
berupa tabungan, giro, deposito, dan sertifikat deposito (negotiable certificate of deposit);
c) fasilitas
pemberian kredit yang masih belum ditarik, antara lain berupa standby loan dan undisbursed loan; dan
d) penggunaan
Surat Berharga Bank Indonesia dalam valuta asing.
8. Khusus
untuk penjualan valuta asing terhadap Rupiah melalui transaksi forward oleh Nasabah kepada Bank, Underlying Transaksi juga meliputi
kepemilikan dana valuta asing di dalam negeri dan di luar negeri antara lain
berupa tabungan, giro, deposito, dan sertifikat deposito (negotiable certificate of deposit).
9. Jumlah
tertentu (threshold) untuk pembelian
valuta asing terhadap Rupiah oleh Pihak Asing kepada Bank melalui Transaksi Spot adalah USD25,000.00 (dua puluh lima
ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per bulan per Pihak Asing.
10. Jumlah
tertentu (threshold) untuk penjualan
valuta asing terhadap Rupiah melalui transaksi derivatif yang standar (plain vanilla) antara Bank dengan Pihak Asing dan pembelian
valuta asing terhadap Rupiah melalui transaksi derivatif yang standar (plain vanilla) antara Bank dengan Pihak Asing adalah
masing-masing USD1,000,000.00 (satu juta dolar Amerika Serikat) atau
ekuivalennya per transaksi per Pihak Asing maupun per posisi (outstanding) per Bank.
11. Jumlah
tertentu (threshold) untuk penjualan
valuta asing terhadap Rupiah melalui transaksi forward adalah USD5,000,000.00 (lima juta dolar
Amerika Serikat) atau ekuivalennya per transaksi per Pihak Asing
12. Transaksi
Derivatif Valuta Asing Terhadap
Rupiah
dapat pula dilakukan oleh Bank dengan Pihak Asing dalam rangka cover hedging Bank.
13. Kewajiban
memiliki Underlying Transaksi untuk Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah oleh
Nasabah kepada Bank tidak berlaku untuk penyelesaian Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah awal
yang dilakukan melalui:
a) perpanjangan
transaksi (roll over) sepanjang
jangka waktu perpanjangan transaksi (roll
over) paling lama sama dengan jangka waktu Underlying Transaksi awal;
b) percepatan
penyelesaian transaksi (early termination);
atau
c) pengakhiran
transaksi (unwind).
14. Bank
dilarang melakukan transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah,
kecuali untuk transaksi structured
product valuta asing terhadap Rupiah berupa
Call Spread Option yang memenuhi persyaratan:
a) didukung
oleh Underlying
Transaksi
b) nominal
transaksi structured product valuta
asing terhadap Rupiah berupa Call
Spread Option tidak
melebihi nominal Underlying
Transaksi; dan
c) jangka
waktu transaksi structured product
valuta asing terhadap Rupiah berupa Call Spread Option tidak melebihi jangka waktu Underlying Transaksi
15. Transaksi
structured product valuta asing terhadap Rupiah berupa Call Spread Option wajib
dilakukan secara dynamic hedging.
16. Transaksi
dynamic hedging wajib dilakukan dengan
persyaratan sebagai berikut:
a) kisaran kurs tidak overlap dengan
kisaran kurs transaksi Call Spread Option
awal;
b) kisaran kurs tidak memiliki gap dengan kisaran kurs
transaksi Call Spread Option awal;
c) menggunakan Underlying Transaksi yang sama dan belum
jatuh waktu;
d) nominal tidak bersifat kumulatif;
e) jangka waktu:
1)
paling kurang
6 (enam) bulan untuk transaksi Call
Spread Option awal yang memiliki sisa jatuh waktu 6 (enam) bulan atau lebih; atau
2)
mengikuti sisa jatuh waktu transaksi Call Spread Option awal untuk transaksi Call Spread Option awal yang memiliki
sisa jatuh waktu kurang dari 6 (enam) bulan; dan
f) dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah kurs pasar melampaui kisaran kurs Call Spread Option awal.
17. Transaksi
Spot yang dilakukan dalam
rangka transaksi structured product
valuta asing terhadap Rupiah berupa Call Spread Option
dapat menggunakan Underlying Transaksi yang sama dengan transaksi structured product
valuta asing terhadap Rupiah berupa Call Spread Option awal.
18. Penyelesaian
transaksi diatur antara lain sebagai berikut:
a) Penyelesaian
Transaksi Spot antara Bank dengan
Pihak Asing wajib dilakukan dengan pemindahan dana pokok secara penuh
b) Penyelesaian
Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah antara
Bank dengan Pihak Asing dapat dilakukan secara netting atau dengan pemindahan dana pokok secara penuh.
c) Penyelesaian
Transaksi Derivatif Valuta Asing
Terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Asing yang dapat dilakukan secara netting hanya berlaku untuk perpanjangan
transaksi (roll over), percepatan
penyelesaian transaksi (early termination),
dan pengakhiran transaksi (unwind).
19. Bank
dilarang melakukan transaksi tertentu dengan Pihak Asing yang meliputi:
a) pemberian
Kredit atau Pembiayaan dalam Rupiah dan/atau valuta asing, kecuali:
1)
Kredit
atau pembiayaan non tunai atau garansi yang terkait dengan kegiatan investasi
di Indonesia yang memperoleh counter
guaranty dari Prime Bank atau
adanya jaminan setoran sebesar 100% dari nilai garansi yang diberikan.
2)
Kredit
atau pembiayaan dalam bentuk sindikasi dengan persyaratan mengikutsertakan Prime Bank sebagai lead bank (peringkat investasi dan memiliki total aset yang
termasuk dalam 200 bankers almanac), diberikan
untuk pembiayaan proyek di sektor riil di Indonesia, kontribusi bank asing
sebagai anggota sindikasi lebih besar dibandingkan dengan kontribusi Bank di
dalam negeri
3)
Kartu
kredit.
4)
Kredit
atau pembiayaan konsumsi yang digunakan di dalam negeri.
5)
Cerukan
intrahari rupiah dan valuta asing yang didukung
dokumen authenticated yang menunjukkan konfirmasi akan adanya dana
masuk ke rekening bersangkutan pada hari yang sama.
6)
Cerukan
dalam Rupiah dan valuta asing karena biaya administrasi.
7)
Pengambilalihan
tagihan dari badan yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola aset Bank dalam
rangka restrukturisasi perbankan Indonesia oleh Pihak Asing yang pembayarannya
dijamin oleh Prime Bank.
b) penempatan
dalam Rupiah;
c) pembelian
Surat Berharga dalam Rupiah yang diterbitkan oleh Pihak Asing, kecuali:
1) pembelian
Surat Berharga yang berkaitan dengan kegiatan ekspor barang dari Indonesia dan
impor barang ke Indonesia serta perdagangan dalam negeri; dan
2) pembelian
bank draft dalam Rupiah yang
diterbitkan oleh bank di luar negeri untuk kepentingan Tenaga Kerja Indonesia
(TKI) yang bekerja di luar negeri dan dana Rupiah tersebut diterima di dalam
negeri oleh bukan Pihak Asing.
d) tagihan
antarkantor dalam Rupiah;
e) tagihan
antarkantor dalam valuta asing dalam rangka pemberian Kredit atau Pembiayaan di
luar negeri; dan
f) penyertaan
modal dalam Rupiah.
20. Transfer
Rupiah diatur sebagai berikut:
a) Bank
dilarang melakukan Transfer Rupiah ke luar negeri.
b) Bank
dapat melakukan Transfer Rupiah ke rekening yang dimiliki Pihak Asing dan/atau
yang dimiliki secara gabungan (joint
account) antara Pihak Asing dengan bukan Pihak Asing pada Bank di dalam
negeri apabila nilai nominal Transfer Rupiah sampai dengan ekuivalen
USD1,000,000.00 (satu juta dolar Amerika Serikat) per hari per Pihak Asing;
atau dilakukan antarrekening Rupiah yang dimiliki oleh Pihak Asing yang sama.
c) Transfer
Rupiah ke rekening yang dimiliki Pihak Asing yang berasal dari selain Transaksi
Derivatif Valuta Asing Terhadap
Rupiah
dengan nilai nominal di atas ekuivalen USD1,000,000.00 (satu juta dolar Amerika
Serikat) per hari per Pihak Asing wajib berdasarkan Underlying Transaksi, kecuali
Transfer Rupiah yang dilakukan dalam rangka penyelesaian transaksi melalui
perpanjangan transaksi (roll over), percepatan penyelesaian transaksi (early
termination), dan pengakhiran transaksi (unwind).
d) Bank
penerima Transfer Rupiah wajib memastikan bahwa Pihak Asing memiliki Underlying Transaksi
e) Bank
penerima dari suatu Transfer Rupiah yang ditujukan kepada Pihak Asing wajib
melakukan verifikasi terhadap status pihak penerima dana
21. Dalam
hal Bank melakukan transaksi derivatif yang standar (plain vanilla) di atas jumlah tertentu (threshold) dan transaksi structured
product valuta asing terhadap Rupiah
dengan Pihak Asing, Bank wajib memastikan Pihak Asing untuk menyampaikan
dokumen sebagai berikut:
a) dokumen
Underlying Transaksi yang dapat
dipertanggungjawabkan, baik yang bersifat final maupun yang berupa perkiraan;
dan
b) dokumen
pendukung berupa pernyataan tertulis yang authenticated
22. Bank
yang melanggar ketentuan dalam PBI ini dikenakan sanksi berupa:
a) sanksi
administratif berupa teguran tertulis, dan/atau
b) sanksi
administratif berupa teguran tertulis dan sanksi kewajiban membayar sebesar 1%
(satu persen) dari nominal transaksi yang dilanggar untuk setiap pelanggaran,
dengan jumlah sanksi paling sedikit sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah) dan paling banyak sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).