Peraturan

BI Icon
​Divisi Informasi Hukum, Departemen Hukum
Departemen Komunikasi
9/5/2016 8:00 AM
Hits: 94506

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/19/PBI/2016 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Asing

Peraturan Bank Indonesia
Moneter
Tidak Berlaku

RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA
Peraturan              :   Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/19/PBI/2016 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Asing
Berlaku                  : sejak tanggal diundangkan
I.      Latar Belakang dan Tujuan
1.     Dalam rangka upaya mempercepat pengembangan dan pendalaman pasar keuangan, perlu dilakukan pengayaan variasi instrumen pasar valuta asing domestik untuk dapat menjadi alternatif bagi pelaku pasar dalam melakukan lindung nilai, sekaligus mendorong pengembangan infrastruktur, dan peningkatan kredibilitas pasar.
2.     Sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi peningkatan kebutuhan transaksi lindung nilai pelaku ekonomi, khususnya korporasi non-bank yang memiliki utang luar negeri.  Hal ini sejalan dengan berlakunya PBI No.16/21/PBI/2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri  Korporasi Non-Bank, yang mengatur bahwa sejak awal tahun 2017 korporasi non-bank yang memiliki ULN wajib melakukan transaksi lindung nilai melalui bank domestik.
3.     Dalam rangka upaya peningkatan porsi transaksi derivatif di pasar valuta asing domestik yang saat ini kontribusinya terhadap total transaksi masih relatif kecil, namun dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
 
II.     Pokok-Pokok Pengaturan
1.       Transaksi Spot dan transaksi derivatif yang standar (plain vanilla), yang dilakukan Bank dengan Nasabah di atas jumlah tertentu (threshold) wajib memiliki Underlying Transaksi.
2.       Transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah berupa Call Spread Option dapat digunakan sebagai instrumen hedging namun wajib memiliki Underlying Transaksi.
3.       Dalam hal Bank melakukan transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah berupa Call Spread Option selain, Bank wajib memenuhi prinsip kehati-hatian termasuk mitigasi risiko.
4.       Underlying Transaksi meliputi seluruh kegiatan:
a)       perdagangan barang dan jasa di dalam dan di luar negeri;
b)       investasi berupa foreign direct investment, portfolio investment, pinjaman, modal, dan investasi lainnya di dalam dan di luar negeri; dan/atau
c)       pemberian kredit atau pembiayaan Bank dalam valuta asing dan/atau dalam Rupiah untuk kegiatan perdagangan dan investasi.
5.       Yang dimaksud dengan “investasi lainnya” antara lain adalah investasi dan/atau transaksi yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan kebijakan pemerintah terkait perpajakan.
6.       Underlying Transaksi meliputi juga perkiraan pendapatan dan biaya (income dan expense estimation).
7.       Underlying Transaksi tidak termasuk:
a)       penggunaan Sertifikat Bank Indonesia, untuk Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah;
b)       penempatan dana pada Bank (vostro) antara lain berupa tabungan, giro, deposito, dan sertifikat deposito (negotiable certificate of deposit);
c)       fasilitas pemberian kredit yang masih belum ditarik, antara lain berupa standby loan dan undisbursed loan; dan
d)       penggunaan Surat Berharga Bank Indonesia dalam valuta asing.
8.       Khusus untuk penjualan valuta asing terhadap Rupiah melalui transaksi forward oleh Nasabah kepada Bank, Underlying Transaksi juga meliputi kepemilikan dana valuta asing di dalam negeri dan di luar negeri antara lain berupa tabungan, giro, deposito, dan sertifikat deposito (negotiable certificate of deposit).
9.       Jumlah tertentu (threshold) untuk pembelian valuta asing terhadap Rupiah oleh Pihak Asing kepada Bank melalui Transaksi Spot adalah USD25,000.00 (dua puluh lima ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per bulan per Pihak Asing.
10.     Jumlah tertentu (threshold) untuk penjualan valuta asing terhadap Rupiah melalui transaksi derivatif yang standar (plain vanilla) antara Bank dengan Pihak Asing dan pembelian valuta asing terhadap Rupiah melalui transaksi derivatif yang standar (plain vanilla) antara Bank dengan Pihak Asing adalah masing-masing USD1,000,000.00 (satu juta dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per transaksi per Pihak Asing maupun per posisi (outstanding) per Bank.
11.     Jumlah tertentu (threshold) untuk penjualan valuta asing terhadap Rupiah melalui transaksi forward adalah USD5,000,000.00 (lima juta dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per transaksi per Pihak Asing
12.     Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah dapat pula dilakukan oleh Bank dengan Pihak Asing dalam rangka cover hedging Bank.
13.     Kewajiban memiliki Underlying Transaksi untuk Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah oleh Nasabah kepada Bank tidak berlaku untuk penyelesaian Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah awal yang dilakukan melalui:
a)     perpanjangan transaksi (roll over) sepanjang jangka waktu perpanjangan transaksi (roll over) paling lama sama dengan jangka waktu Underlying Transaksi awal;
b)     percepatan penyelesaian transaksi (early termination); atau
c)     pengakhiran transaksi (unwind).
14.     Bank dilarang melakukan transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah, kecuali untuk transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah berupa Call Spread Option yang memenuhi persyaratan:
a)     didukung oleh Underlying Transaksi
b)     nominal transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah berupa Call Spread Option tidak melebihi nominal Underlying Transaksi; dan
c)     jangka waktu transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah berupa Call Spread Option tidak melebihi jangka waktu Underlying Transaksi
15.     Transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah berupa Call Spread Option wajib dilakukan secara dynamic hedging.
16.     Transaksi dynamic hedging wajib dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut:
a)     kisaran kurs tidak overlap dengan kisaran kurs transaksi Call Spread Option awal;
b)     kisaran kurs tidak memiliki gap dengan kisaran kurs transaksi Call Spread Option awal;
c)     menggunakan Underlying Transaksi yang sama dan belum jatuh waktu;
d)     nominal tidak bersifat kumulatif; 
e)     jangka waktu:
1)     paling kurang 6 (enam) bulan untuk transaksi Call Spread Option awal yang memiliki sisa jatuh waktu 6 (enam) bulan atau lebih; atau
2)     mengikuti sisa jatuh waktu transaksi Call Spread Option awal untuk transaksi Call Spread Option awal yang memiliki sisa jatuh waktu kurang dari 6 (enam) bulan; dan
f)      dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah kurs pasar melampaui kisaran kurs Call Spread Option awal.
17.     Transaksi Spot yang dilakukan dalam rangka transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah berupa Call Spread Option dapat menggunakan Underlying Transaksi yang sama dengan transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah berupa Call Spread Option awal.
18.     Penyelesaian transaksi diatur antara lain sebagai berikut:
a)     Penyelesaian Transaksi Spot antara Bank dengan Pihak Asing wajib dilakukan dengan pemindahan dana pokok secara penuh
b)     Penyelesaian Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Asing dapat dilakukan secara netting atau dengan pemindahan dana pokok secara penuh.
c)     Penyelesaian Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Asing yang dapat dilakukan secara netting hanya berlaku untuk perpanjangan transaksi (roll over), percepatan penyelesaian transaksi (early termination), dan pengakhiran transaksi (unwind).
19.     Bank dilarang melakukan transaksi tertentu dengan Pihak Asing yang meliputi:
a)     pemberian Kredit atau Pembiayaan dalam Rupiah dan/atau valuta asing, kecuali:
1)       Kredit atau pembiayaan non tunai atau garansi yang terkait dengan kegiatan investasi di Indonesia yang memperoleh counter guaranty dari Prime Bank atau adanya jaminan setoran sebesar 100% dari nilai garansi yang diberikan.
2)       Kredit atau pembiayaan dalam bentuk sindikasi dengan persyaratan mengikutsertakan Prime Bank sebagai lead bank (peringkat investasi dan memiliki total aset yang termasuk dalam 200 bankers almanac), diberikan untuk pembiayaan proyek di sektor riil di Indonesia, kontribusi bank asing sebagai anggota sindikasi lebih besar dibandingkan dengan kontribusi Bank di dalam negeri
3)       Kartu kredit.
4)       Kredit atau pembiayaan konsumsi yang digunakan di dalam negeri.
5)       Cerukan intrahari rupiah dan valuta asing yang didukung dokumen authenticated yang menunjukkan konfirmasi akan adanya dana masuk ke rekening bersangkutan pada hari yang sama.
6)       Cerukan dalam Rupiah dan valuta asing karena biaya administrasi.
7)       Pengambilalihan tagihan dari badan yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola aset Bank dalam rangka restrukturisasi perbankan Indonesia oleh Pihak Asing yang pembayarannya dijamin oleh Prime Bank.
b)     penempatan dalam Rupiah;
c)     pembelian Surat Berharga dalam Rupiah yang diterbitkan oleh Pihak Asing, kecuali:
1)       pembelian Surat Berharga yang berkaitan dengan kegiatan ekspor barang dari Indonesia dan impor barang ke Indonesia serta perdagangan dalam negeri; dan
2)       pembelian bank draft dalam Rupiah yang diterbitkan oleh bank di luar negeri untuk kepentingan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri dan dana Rupiah tersebut diterima di dalam negeri oleh bukan Pihak Asing.
d)     tagihan antarkantor dalam Rupiah;
e)     tagihan antarkantor dalam valuta asing dalam rangka pemberian Kredit atau Pembiayaan di luar negeri; dan
f)      penyertaan modal dalam Rupiah.
20.     Transfer Rupiah diatur sebagai berikut:
a)     Bank dilarang melakukan Transfer Rupiah ke luar negeri.
b)     Bank dapat melakukan Transfer Rupiah ke rekening yang dimiliki Pihak Asing dan/atau yang dimiliki secara gabungan (joint account) antara Pihak Asing dengan bukan Pihak Asing pada Bank di dalam negeri apabila nilai nominal Transfer Rupiah sampai dengan ekuivalen USD1,000,000.00 (satu juta dolar Amerika Serikat) per hari per Pihak Asing; atau dilakukan antarrekening Rupiah yang dimiliki oleh Pihak Asing yang sama.
c)     Transfer Rupiah ke rekening yang dimiliki Pihak Asing yang berasal dari selain Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah dengan nilai nominal di atas ekuivalen USD1,000,000.00 (satu juta dolar Amerika Serikat) per hari per Pihak Asing wajib berdasarkan Underlying Transaksi, kecuali Transfer Rupiah yang dilakukan dalam rangka penyelesaian transaksi melalui perpanjangan transaksi (roll over), percepatan penyelesaian transaksi (early termination), dan pengakhiran transaksi (unwind).
d)     Bank penerima Transfer Rupiah wajib memastikan bahwa Pihak Asing memiliki Underlying Transaksi
e)     Bank penerima dari suatu Transfer Rupiah yang ditujukan kepada Pihak Asing wajib melakukan verifikasi terhadap status pihak penerima dana
21.     Dalam hal Bank melakukan transaksi derivatif yang standar (plain vanilla) di atas jumlah tertentu (threshold) dan transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah dengan Pihak Asing, Bank wajib memastikan Pihak Asing untuk menyampaikan dokumen sebagai berikut:
a)     dokumen Underlying Transaksi yang dapat dipertanggungjawabkan, baik yang bersifat final maupun yang berupa perkiraan; dan
b)     dokumen pendukung berupa pernyataan tertulis yang authenticated
22.     Bank yang melanggar ketentuan dalam PBI ini dikenakan sanksi berupa:
a)     sanksi administratif berupa teguran tertulis, dan/atau
b)     sanksi administratif berupa teguran tertulis dan sanksi kewajiban membayar sebesar 1% (satu persen) dari nominal transaksi yang dilanggar untuk setiap pelanggaran, dengan jumlah sanksi paling sedikit sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Lampiran
Kontak
Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail :bicara@bi.go.id
Halaman ini terakhir diperbarui 7/5/2022 9:58 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga