Berlaku |
: |
3 Agustus 2015 |
I.
Latar Belakang dan
Tujuan
Masih terdapat kendala dalam penyaluran Kredit atau Pembiayaan UMKM yang
antara lain disebabkan rendahnya akses UMKM untuk mendapatkan Kredit atau
Pembiayaan dari perbankan. Oleh karena itu, untuk lebih meningkatkan penyaluran
kredit perbankan kepada UMKM dipandang perlu bauran kebijakan makroprudensial,
yaitu kebijakan giro wajib minimum berdasarkan loan to funding ratio yang dikaitkan
dengan pencapaian rasio kredit UMKM.
II. Materi Pengaturan
1. Bank Umum wajib memberikan pembiayaan kredit UMKM
yang pencapaiannya dilakukan secara bertahap.
2. Bank Umum konvensional harus menjaga rasio Kredit UMKM secara
bulanan atas rasio Kredit UMKM sesuai tahapan yang telah ditentukan.
3. Pencapaian rasio pemberian Kredit UMKM Bank Umum
konvensional menjadi salah satu faktor untuk memperoleh insentif berupa
kelonggaran batas atas loan to funding
ratio target atau berupa pengurangan jasa giro.
4. Pemberian insentif lain kepada Bank Umum yang menyalurkan Kredit atau Pembiayaan UMKM,
berupa pelatihan kepada pejabat kredit/account
officer, pelatihan kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil, fasilitasi dalam
pemanfaatan pemeringkatan kredit (credit
rating) untuk Usaha Kecil dan Usaha Menengah, dan publikasi serta pemberian
penghargaan (award).
5.
Bank Umum wajib menyampaikan laporan realisasi pemberian
Kredit atau Pembiayaan UMKM secara online
melalui Laporan Bulanan Bank Umum atau Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem
Keuangan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
6.
Apabila laporan secara online
untuk laporan realisasi pemberian Kredit atau Pembiayaan UMKM melalui
kerja sama pola executing belum
tersedia, Bank Umum wajib menyampaikan laporan realisasi pemberian Kredit atau
Pembiayaan UMKM melalui kerja sama pola executing secara offline.
7.
Bank Indonesia menetapkan batas waktu terkait dengan penyampaian
laporan, keterlambatan penyampaian laporan, dan tidak menyampaikan laporan
realisasi pemberian Kredit atau Pembiayaan UMKM
melalui kerja sama pola executing secara offline.
8.
Bank Umum syariah yang tidak mencapai rasio Pembiayaan UMKM
sesuai tahapan yang ditetapkan, dikenakan pembinaan berupa kewajiban
menyelenggarakan pelatihan kepada pelaku UMKM yang tidak sedang dan/atau belum
pernah mendapat Pembiayaan UMKM.
9.
Bank Umum Syariah dikenakan
sanksi
administratif berupa teguran tertulis dalam hal :
a. tidak mencapai
realisasi pemberian kredit atau pembiayaan UMKM sesuai tahapan.
b. tidak
melaksanakan pelatihan, tidak merealisasikan besarnya dana pelatihan sesuai
dengan ketentuan, dan/atau tidak melaporkan pelatihan paling lambat bulan
September tahun berikutnya.
10.
Kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri dan Bank
Campuran dikenakan Sanksi administratif berupa teguran tertulis apabila
menyalurkan kredit UMKM secara tidak langsung selain melalui kerjasama pola executing.
11.
Bank Umum yang terlambat menyampaikan Laporan Kredit atau Pembiayaan kepada UMKM pola executing
secara offline dikenakan sanksi teguran tertulis dan
kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta
rupiah) per hari kerja keterlambatan.
12.
Bank yang tidak menyampaikan
Laporan Kredit
atau Pembiayaan kepada UMKM pola executing secara offline dikenakan sanksi teguran tertulis dan kewajiban
membayar sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
13.
Pengenaan sanksi tidak
menghilangkan kewajiban Bank untuk menyampaikan laporan pemberian Kredit
atau Pembiayaan kepada UMKM.
14.
Selain
mengenakan sanksi di atas,
Bank Indonesia dapat merekomendasikan kepada otoritas
pengawas bank untuk melakukan tindakan sesuai dengan kewenangannya.