Peraturan

BI Icon
​​Divisi Informasi Hukum, Departemen Hukum
6/25/2015 3:00 PM
Hits: 22795

Peraturan Bank Indonesia No.17/12/PBI/2015 tanggal 25 Juni 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No.14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan

Peraturan Bank Indonesia
Makroprudensial
Berlaku

Peraturan ​: Peraturan Bank Indonesia No.17/12/PBI/2015 tanggal 25 Juni 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No.14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah​
Berlaku ​: 3 Agustus 2015

 

I.      Latar Belakang dan Tujuan

Masih terdapat kendala dalam penyaluran Kredit atau Pembiayaan UMKM yang antara lain disebabkan rendahnya akses UMKM untuk mendapatkan Kredit atau Pembiayaan dari perbankan. Oleh karena itu, untuk lebih meningkatkan penyaluran kredit perbankan kepada UMKM dipandang perlu bauran kebijakan makroprudensial, yaitu kebijakan giro wajib minimum berdasarkan loan to funding ratio yang dikaitkan dengan pencapaian rasio kredit UMKM.

 

II.     Materi Pengaturan

1.       Bank Umum wajib memberikan pembiayaan kredit UMKM yang pencapaiannya dilakukan secara bertahap.

2.       Bank Umum konvensional harus menjaga rasio Kredit UMKM secara bulanan atas rasio Kredit UMKM sesuai tahapan yang telah ditentukan.

3.       Pencapaian rasio pemberian Kredit UMKM Bank Umum konvensional menjadi salah satu faktor untuk memperoleh insentif berupa kelonggaran batas atas loan to funding ratio target atau berupa pengurangan jasa giro.

4.       Pemberian insentif lain kepada Bank Umum yang menyalurkan Kredit atau Pembiayaan UMKM, berupa pelatihan kepada pejabat kredit/account officer, pelatihan kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil, fasilitasi dalam pemanfaatan pemeringkatan kredit (credit rating) untuk Usaha Kecil dan Usaha Menengah, dan publikasi serta pemberian penghargaan (award).

5.       Bank Umum wajib menyampaikan laporan realisasi pemberian Kredit atau Pembiayaan UMKM secara online melalui Laporan Bulanan Bank Umum atau Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

6.       Apabila laporan secara online untuk laporan realisasi pemberian Kredit atau Pembiayaan UMKM melalui kerja sama pola executing belum tersedia, Bank Umum wajib menyampaikan laporan realisasi pemberian Kredit atau Pembiayaan UMKM melalui kerja sama pola executing secara offline.

7.       Bank Indonesia menetapkan batas waktu terkait dengan penyampaian laporan, keterlambatan penyampaian laporan, dan tidak menyampaikan laporan realisasi pemberian Kredit atau Pembiayaan UMKM melalui kerja sama pola executing secara offline.

8.       Bank Umum syariah yang tidak mencapai rasio Pembiayaan UMKM sesuai tahapan yang ditetapkan, dikenakan pembinaan berupa kewajiban menyelenggarakan pelatihan kepada pelaku UMKM yang tidak sedang dan/atau belum pernah mendapat Pembiayaan UMKM.

9.       Bank Umum Syariah dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dalam hal :

a. tidak mencapai realisasi pemberian kredit atau pembiayaan UMKM sesuai tahapan.

b. tidak melaksanakan pelatihan, tidak merealisasikan besarnya dana pelatihan sesuai dengan ketentuan, dan/atau tidak melaporkan pelatihan paling lambat bulan September tahun berikutnya.

10.     Kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri dan Bank Campuran dikenakan Sanksi administratif berupa teguran tertulis apabila menyalurkan kredit UMKM secara tidak langsung selain melalui kerjasama pola executing.

11.     Bank Umum yang terlambat menyampaikan Laporan Kredit atau Pembiayaan kepada UMKM pola executing secara offline dikenakan sanksi teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja keterlambatan.

12.     Bank yang tidak menyampaikan Laporan Kredit atau Pembiayaan kepada UMKM pola executing secara offline dikenakan sanksi teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

13.     Pengenaan sanksi tidak menghilangkan kewajiban Bank untuk menyampaikan laporan pemberian Kredit atau Pembiayaan kepada UMKM.

​14.     Selain  mengenakan   sanksi    di  atas,   Bank  Indonesia  dapat merekomendasikan kepada otoritas pengawas bank untuk melakukan tindakan sesuai dengan kewenangannya.

Lampiran
Kontak
​​Contact Center BICARA : (62 21) 131; e-mail :bicara@bi.go.id
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:01 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga