RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA
Peraturan | : | Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/20/PBI/2022 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia
|
Berlaku
| :
| Tanggal diundangkan
|
I. Latar Belakang dan Tujuan
Bank Indonesia memiliki tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai tukar rupiah. Dalam mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia mengembangkan transaksi swap lindung nilai berdasarkan prinsip syariah yang merupakan instrumen lindung nilai dalam upaya memitigasi risiko pergerakan nilai tukar rupiah sebagai bagian dari pengendalian moneter. Instrumen lindung nilai berdasarkan prinsip syariah diperlukan untuk mendukung pengembangan dan pendalaman pasar keuangan syariah.
II. Materi Pengaturan
- Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia adalah transaksi Lindung Nilai kompleks beli Bank kepada Bank Indonesia, yang merupakan rangkaian Transaksi Spot jual Bank kepada Bank Indonesia dan Forward Agreement yang diikuti dengan Transaksi Spot beli Bank kepada Bank Indonesia pada saat jatuh waktu Forward Agreement serta penyelesaiannya berupa serah terima mata uang.
Karakteristik Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia meliputi:
- dilakukan dalam valuta asing terhadap rupiah,
- menggunakan akad al-tahawwuth al-murakkab,
- dilakukan berdasarkan kontrak lindung nilai syariah yang berjangka waktu paling lama 3 tahun,
- transaksi berjangka waktu paling lama 12 bulan,
- transaksi dapat diperpanjang, dan
- transaksi tidak dapat dilakukan penghentian transaksi sebelum jatuh waktu
Persyaratan bank yang mengajukan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia:
- memiliki izin sebagai peserta operasi moneter syariah dalam valuta asing,
- memiliki tingkat kesehatan bank tertentu,
- tidak sedang dikenai sanksi penghentian sementara untuk mengikuti kegiatan operasi moneter oleh Bank Indonesia, dan
- tidak sedang dikenai sanksi pembatasan keikutsertaan dalam operasi moneter oleh bank Indonesia.
Persyaratan underlying transaksi yang digunakan dalam Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia:
- dimiliki oleh bank atau nasabah;
- berkaitan dengan kegiatan ekonomi;
- dibuktikan dengan adanya dokumen underlying transaksi yang bersifat final; dan
- tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
- Kontrak lindung nilai syariah diajukan untuk setiap Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia dengan jangka waktu kontrak lindung nilai paling lama 3 tahun.
- Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia dilaksanakan secara bilateral, pada hari kerja Bank Indonesia dengan jangka waktu paling lama 12
- Forward Agreement dalam Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia dilaksanakan melalui kesepakatan yang tercantum dalam janji (wa’d) yang menjadi bagian tidak terpisahkan dengan pengajuan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia. Bank wajib melakukan realisasi atas janji (wa’d) pada saat jatuh waktu forward agreement.
- Dalam hal Bank tidak melakukan realisasi atas janji (wa’d) maka Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia dinyatakan batal dan diperlakukan sebagai transaksi spot.
- Bank Indonesia dapat menolak pengajuan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia berdasarkan pertimbangan tertentu.
- Bank dapat mengajukan perpanjangan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia dengan menggunakan kontrak lindung nilai syariah yang masih berlaku dan memenuhi persyaratan perpanjangan transaksi yang ditetapkan.
- Penyelesaian Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia dilakukan dengan cara transfer dana valuta asing dan penyediaan dana dalam rekening giro rupiah bank di Bank Indonesia. Penyelesaian transaksi untuk perpanjangan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia dapat dilakukan secara netting.
- Bank dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar apabila tidak melakukan kewajiban realisasi atas janji (wa’d), melanggar ketentuan underlying transaksi atau melanggar kewajiban penyelesaian Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia.
- Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap kepatuhan bank atas ketentuan PBI Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia yang meliputi pengawasan tidak langsung dan pemeriksaan.