Peraturan

BI Icon

Departemen Komunikasi​​

1/28/2022 10:00 PM
Hits: 78822

Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/2/PBI/2022 tentang Transaksi Bank dengan Bank Indonesia untuk Mendukung Penyelesaian Transaksi Menggunakan Mata Uang Lokal Negara Mitra

Peraturan Bank Indonesia
Moneter
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA

 

Peraturan:Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/2/PBI/2022 tentang Transaksi Bank dengan Bank Indonesia untuk Mendukung Penyelesaian Transaksi Menggunakan Mata Uang Lokal Negara Mitra

Berlaku

 

:31 Januari 2022

 

 I.           Latar Belakang dan Tujuan

Bank Indonesia memiliki tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai tukar rupiah. Dalam mencapai tujuan tersebut, perlu didukung dengan upaya mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan valuta asing tertentu melalui ketersediaan likuiditas valuta asing guna penyelesaian transaksi dengan menggunakan mata uang lokal negara mitra. Untuk itu Bank Indoensia melakukan penyempurnaan melalui perluasan pengaturan PBI Nomor 18/7/PBI2016 tentang Transaksi Bank Kepada Bank Indonesia dalam rangka Bilateral Currency Swap Arrangement dengan menetapkan PBI tentang Transaksi Bank dengan Bank Indonesia untuk Mendukung Penyelesaian Transaksi Menggunakan Mata Uang Lokal Negara Mitra.

 

II.           Materi Pengaturan

  1. Bank Indonesia dapat melakukan transaksi valas terhadap rupiah dengan bank sentral atau otoritas terkait negara mitra berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Keuangan Internasional, untuk kemudian menyediakan transaksi Bank dengan Bank Indonesia guna menyediakan kebutuhan valas Bank dalam penyelesaian transaksi dengan menggunakan mata uang lokal negara mitra dan mendukung pengembangan dan pendalaman pasar uang.
  2. Untuk dapat mengikuti transaksi dengan Bank Indonesia, Bank harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan Bank Indonesia.
  3. Dalam melakukan transaksi dengan Bank, Bank Indonesia dapat menetapkan underlying transaksi yang ketentuannya wajib dipatuhi oleh Bank. Pelanggaran atas ketentuan terkait underlying transaksi dikenakan sanksi teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar 0,01% dari nilai nominal transaksi yang tidak memenuhi persyaratan underlying transaksi, paling sedikit Rp10juta dan paling banyak Rp100juta.
  4. Transaksi Bank dengan Bank Indonesia dilakukan pada hari kerja dengan jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dan atas transaksi dimaksud tidak dapat dilakukan penghentian transaksi sebelum jatuh waktu oleh Bank. Jenis transaksi berupa cross currency repurchase agreement atau transaksi lain yang dapat dilakukan dengan mekanisme lelang dan/atau non lelang.
  5. Bank Indonesia menetapkan tata cara pelaksanaan transaksi. Untuk itu, apabila Bank tidak memenuhi tata cara pelaksanaan transaksi yang telah ditetapkan, Bank Indonesia tidak menindaklanjuti pengajuan transaksi Bank dengan Bank Indonesia.
  6. Bank Indonesia dapat meniadakan transaksi dan/atau menolak pengajuan transaksi berdasarkan pertimbangan Perjanjian Kerja Sama Keuangan Internasional dan/atau pertimbangan lainya.
  7. Bank wajib melakukan penyelesaian transaksi dengan Bank Indonesia dengan cara menyediakan surat berharga yang cukup pada rekening surat berharga di Bank Indonesia atau di lembaga kustodian, melakukan transfer dana dalam valuta asing yang cukup di rekening yang ditunjuk Bank Indonesia, menyampaikan instruksi transfer dana dalam valuta asing ke rekening yang ditunjuk Bank Indonesia, dan/atau menyediakan dana yang cukup di rekening giro rupiah Bank di Bank Indonesia pada tanggal yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  8. Bank Indonesia menetapkan sanksi dalam hal Bank tidak memenuhi kewajiban penyelesaian transaksi sebagai berikut:
    1. Bank yang tidak dapat menyediakan surat berharga yang cukup dalam penyelesaian transaksi dengan Bank Indonesia dikenai sanksi teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar 0,01% dari nilai nominal transaksi yang tidak memenuhi persyaratan underlying transaksi, paling sedikit Rp10juta dan paling banyak Rp100juta.
    2. Bank yang tidak dapat melakukan transfer dana dalam valuta asing yang cukup di rekening yang ditunjuk Bank Indonesia, tidak menyampaikan instruksi transfer dana dalam valuta asing ke rekening yang ditunjuk Bank Indonesia, dan/atau tidak menyediakan dana yang cukup di rekening giro rupiah Bank di Bank Indonesia dalam penyelesaian transaksi dengan Bank Indonesia dikenai sanksi teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar nilai yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  9. Bank Indonesia dapat melakukan penghentian transaksi sebelum jatuh waktu (early termination) dalam hal Bank tidak memenuhi ketentuan terkait underlying transaksi, Bank menyampaikan surat pemberitahuan tidak dapat menyediakan valuta asing untuk memenuhi kewajiban penyelesaian transaksi, Bank tidak dapat memenuhi kewajiban menyampaikan instruksi transfer dana dalam valuta asing ke rekening yang ditunjuk, dan/atau Bank tidak lagi memenuhi persyaratan dapat mengikuti transaksi.
  10. Dalam hal Bank Indonesia melakukan early termination atas transaksi Bank dengan Bank Indonesia, Bank wajib memenuhi kewajiban penyelesaian transaksi dan hal tersebut tidak menggugurkan pengenaan sanksi administratif oleh Bank Indonesia.
  11. Bank Indonesia melakukan eksekusi surat berharga yang digunakan dalam transaksi dalam hal Bank menyampaikan surat pemberitahuan tidak dapat menyediakan valuta asing untuk memenuhi kewajiban penyelesaian transaksi atau Bank tidak menyampaikan instruksi transfer dana dalam valuta asing ke rekening yang ditunjuk Bank Indonesia dalam rangka penyelesaian transaksi.
  12. Ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi Bank dengan Bank Indonesia diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
  13. PBI ini mencabut PBI Nomor 18/7/PBI/2016 tentang Transaksi Bank kepada Bank Indonesia dalam rangka Bilateral Currency Swap Arrangement.  

 

---------------

 

Lampiran
Kontak

Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB​
Halaman ini terakhir diperbarui 2/14/2022 8:54 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga