Peraturan

BI Icon
​​Departemen Komunikasi
9/28/2020 11:15 AM
Hits: 205377

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/15/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional

Peraturan Bank Indonesia
Makroprudensial
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA
 
Peraturan
:
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/15/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional
Berlaku
:
mulai berlaku pada tanggal diundangkan
 
Ringkasan:
Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/15/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional dilatarbelakangi dengan pertimbangan sebagai berikut:
1.           Dalam rangka memelihara stabilitas sistem keuangan telah ditetapkan berbagai kebijakan oleh pemerintah maupun otoritas terkait untuk mengantisipasi dampak akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
2.           Bank Indonesia selaku otoritas di sistem keuangan turut memelihara stabilitas sistem keuangan terutama di sektor perbankan dan turut menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, dengan penyediaan pinjaman likuiditas jangka pendek kepada bank umum konvensional.
3.           Ketentuan mengenai pinjaman likuiditas jangka pendek perlu disesuaikan untuk mengatasi permasalahan perbankan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
 
Substansi Pengaturan:
Substansi penyesuaian pengaturan dalam PBI ini meliputi:
1.           Penyesuaian terkait suku bunga PLJP
Tingkat suku bunga PLJP disesuaikan menjadi tingkat suku bunga penyediaan dana rupiah (lending facility) yang berlaku pada tanggal aktivasi pemberian PLJP ditambah margin sebesar 100 (seratus) basis poin. Rumus perhitungan besarnya bunga PLJP menjadi:
X = P x R  x t/360
Keterangan:
X : besarnya bunga yang diterima Bank Indonesia
P : baki debet PLJP
R : tingkat suku bunga penyediaan dana rupiah (lending facility) + 100 (seratus) basis poin
t : jumlah hari kalender perhitungan bunga
 
2.           Penyesuaian terkait agunan PLJP
a.           Menyesuaikan ketentuan mengenai Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan sebagai agunan yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1)           kolektibilitas tergolong lancar selama 12 (dua belas) bulan terakhir berturut-turut;
2)           dijamin dengan agunan tanah dan bangunan dan/atau tanah, kecuali kredit atau pembiayaan pegawai;
3)           bukan merupakan kredit dan/atau pembiayaan kepada pihak terkait Bank;
4)           tidak pernah direstrukturisasi dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir;
5)           sisa jangka waktu jatuh waktu kredit dan/atau pembiayaan paling singkat 9 (sembilan) bulan sejak tanggal penandatanganan perjanjian pemberian PLJP;
6)           baki debet kredit atau saldo pokok pembiayaan tidak melebihi batas maksimum pemberian kredit atau penyaluran dana pada saat diberikan dan tidak melebihi plafon kredit atau pembiayaan;
7)           memiliki perjanjian kredit dan/atau akad pembiayaan serta pengikatan agunan yang mempunyai kekuatan hukum; dan
8)           dalam perjanjian kredit dan/atau akad pembiayaan antara Bank dan debitur atau nasabah tercantum klausul bahwa kredit dan/atau pembiayaan dapat dialihkan kepada pihak lain.
b.           Dalam hal Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan yang memenuhi persyaratan tidak pernah direstrukturisasi sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak mencukupi, Bank dapat menggunakan Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan yang direstrukturisasi selama periode stimulus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan ketentuan:
1)           Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan tidak pernah direstrukturisasi dalam 2 (dua) tahun terakhir di luar periode stimulus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan
2)           persyaratan Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan lainnya di luar persyaratan terkait restrukturisasi telah terpenuhi.
c.           Bank dapat menyerahkan agunan lain berupa:
1)        tanah dan bangunan dan/atau tanah milik Bank dan/atau pihak lainnya; dan/atau
2)        aset lainnya milik Bank dan/atau pihak lainnya yang ditentukan oleh Bank Indonesia,
dengan penyerahan kepada Bank Indonesia sesuai ketentuan.
d.           Menyesuaikan cara perhitungan nilai agunan PLJP sebagai konsekuensi dari diperbolehkannya Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan yang tidak sepenuhnya dijamin dengan tanah dan bangunan dan/atau tanah, serta diperhitungkannya agunan lain berupa tanah dan bangunan dan/atau tanah milik bank atau pihak lainnya dengan persyaratan tertentu.
 
e.           Menyesuaikan ketentuan bahwa Bank harus memelihara dan menatausahakan daftar agunan yang memenuhi persyaratan dan dialokasikan untuk menjadi agunan PLJP dalam rangka mengantisipasi kebutuhan PLJP.
f.            Menghapus ketentuan terkait pelaporan daftar Aset Kredit atau Aset Pembiayaan secara berkala.
 
3.           Pengaturan terkait persiapan sebelum melakukan permohonan PLJP
Menambahkan pengaturan bahwa Bank harus melakukan persiapan sebelum mengajukan permohonan PLJP termasuk self assessment atas pemenuhan persyaratan serta mempersiapkan dokumen hasil penilaian dan verifikasi agunan PLJP oleh pihak independen untuk disampaikan pada saat permohonan PLJP.
 
4.           Penyesuaian terkait dokumen permohonan PLJP
Menyesuaikan dokumen permohonan PLJP yang disampaikan pada saat Bank menyampaikan surat permohonan PLJP sehingga menjadi sebagai berikut:
a.        surat pernyataan Bank;
b.        surat pernyataan dari pemegang saham pengendali Bank;
c.         dokumen yang mendukung jumlah kebutuhan untuk mengatasi Kesulitan Likuiditas Jangka Pendek;
d.        daftar seluruh aset yang menjadi agunan PLJP berdasarkan hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan verifikasi dari Kantor Akuntan Publik (KAP);
e.         hasil pemeringkatan Obligasi Korporasi dan/atau Sukuk Korporasi;
f.         hasil penilaian KJPP mengenai nilai pasar agunan PLJP dan agunan dari Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan;
g.        hasil verifikasi KAP atas pemenuhan persyaratan agunan PLJP, kelengkapan dan kesesuaian dokumen agunan PLJP, dan perhitungan nilai agunan yang dapat digunakan untuk menjamin PLJP;
h.        surat persetujuan dari pihak yang berwenang sesuai dengan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga Bank dan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengenai permohonan PLJP dan/atau penggunaan aset Bank sebagai agunan PLJP;
i.         anggaran dasar atau anggaran rumah tangga Bank, termasuk perubahannya; dan
j.         dokumen lain yang diminta oleh Bank Indonesia.
Penyesuaian yang terkait dengan penilaian KJPP dan verifikasi KAP tersebut juga dilakukan untuk pasal terkait permohonan perpanjangan jangka waktu PLJP dan permohonan penambahan plafon PLJP.
 
5.           Penyesuaian proses pasca persetujuan permohonan PLJP dari Bank Indonesia
a.             Menyesuaikan tindak lanjut Bank setelah menerima surat persetujuan permohonan PLJP menjadi sebagai berikut:
1)                                                menyampaikan dokumen yang terkait dengan agunan PLJP;
2)                                                menunjuk notaris;
3)                                                menyampaikan dokumen berupa rancangan akta perjanjian pemberian PLJP dan rancangan akta pengikatan agunan PLJP; dan
4)                                                menyampaikan dokumen lainnya yang diminta oleh Bank Indonesia.
b.             Bank Indonesia kemudian melakukan pengecekan kelengkapan dokumen yang terkait dengan agunan PLJP dan dokumen lainnya yang diserahkan Bank.
c.             Penyesuaian terkait dokumen dan tindak lanjut Bank Indonesia juga dilakukan untuk pasal terkait tindak lanjut atas persetujuan permohonan perpanjangan jangka waktu PLJP dan persetujuan permohonan penambahan plafon PLJP.
 
6.           Pengaturan terkait cidera janji dan tindak lanjut oleh Bank Indonesia
a.           Menambahkan ketentuan bahwa Bank yang tidak melakukan pelunasan PLJP pada saat jatuh waktu dinyatakan cidera janji dan dengan sukarela menyerahkan seluruh agunan PLJP kepada Bank Indonesia untuk dilakukan eksekusi agunan.
b.           Menyesuaikan ketentuan bahwa dalam hal Bank dinyatakan cidera janji, selain melakukan pendebetan rekening giro bank setelah PLJP jatuh waktu, Bank Indonesia melakukan eksekusi atas agunan PLJP atau penjualan atau pengalihan hak tagih atas PLJP. Pelaksanaan eksekusi agunan atau penjualan atau pengalihan hak tagih atas PLJP tersebut dilakukan Bank Indonesia tanpa harus memperoleh persetujuan Bank.
 

Lampiran
Kontak
​​Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail : bicara@bi.go.id 
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:01 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga