RINGKASAN
PERATURAN BANK INDONESIA
Peraturan
|
:
|
Peraturan
Bank Indonesia Nomor 22/15/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek
bagi Bank Umum Konvensional
|
Berlaku
|
:
|
mulai berlaku pada tanggal diundangkan
|
Ringkasan:
Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank
Indonesia Nomor 22/15/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek
bagi Bank Umum Konvensional dilatarbelakangi dengan pertimbangan sebagai
berikut:
1.
Dalam rangka memelihara stabilitas sistem
keuangan telah ditetapkan berbagai kebijakan oleh pemerintah maupun otoritas
terkait untuk mengantisipasi dampak akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
2.
Bank Indonesia selaku otoritas di sistem
keuangan turut memelihara stabilitas sistem keuangan terutama di sektor
perbankan dan turut menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, dengan
penyediaan pinjaman likuiditas jangka pendek kepada bank umum konvensional.
3.
Ketentuan mengenai
pinjaman likuiditas jangka pendek perlu disesuaikan untuk mengatasi
permasalahan perbankan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Substansi
Pengaturan:
Substansi penyesuaian pengaturan dalam PBI ini
meliputi:
1.
Penyesuaian
terkait suku bunga PLJP
Tingkat suku bunga PLJP disesuaikan menjadi
tingkat suku bunga penyediaan dana rupiah (lending
facility) yang berlaku pada tanggal aktivasi pemberian PLJP ditambah margin sebesar 100 (seratus) basis poin.
Rumus perhitungan besarnya bunga PLJP menjadi:
X
= P x R x t/360
Keterangan:
X
: besarnya
bunga yang diterima Bank Indonesia
P
: baki debet PLJP
R : tingkat suku bunga penyediaan dana rupiah (lending
facility) + 100 (seratus) basis poin
t : jumlah hari kalender perhitungan bunga
2.
Penyesuaian
terkait agunan PLJP
a.
Menyesuaikan ketentuan mengenai Aset Kredit
dan/atau Aset Pembiayaan sebagai agunan yang harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
1)
kolektibilitas tergolong lancar selama 12 (dua belas)
bulan terakhir berturut-turut;
2)
dijamin dengan agunan
tanah dan bangunan dan/atau tanah, kecuali kredit atau pembiayaan pegawai;
3)
bukan merupakan
kredit dan/atau pembiayaan kepada pihak terkait Bank;
4)
tidak pernah
direstrukturisasi dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir;
5)
sisa jangka waktu
jatuh waktu kredit dan/atau pembiayaan paling singkat 9 (sembilan) bulan sejak
tanggal penandatanganan perjanjian pemberian PLJP;
6)
baki debet kredit
atau saldo pokok pembiayaan tidak melebihi batas maksimum pemberian kredit atau
penyaluran dana pada saat diberikan dan tidak melebihi plafon kredit atau
pembiayaan;
7)
memiliki perjanjian
kredit dan/atau akad pembiayaan serta pengikatan agunan yang mempunyai kekuatan
hukum; dan
8)
dalam perjanjian
kredit dan/atau akad pembiayaan antara Bank dan debitur atau nasabah tercantum
klausul bahwa kredit dan/atau pembiayaan dapat dialihkan kepada pihak lain.
b.
Dalam hal Aset Kredit
dan/atau Aset Pembiayaan yang memenuhi persyaratan tidak pernah
direstrukturisasi sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak mencukupi, Bank dapat
menggunakan Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan yang direstrukturisasi selama
periode stimulus Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) dengan ketentuan:
1)
Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan tidak
pernah direstrukturisasi dalam 2 (dua) tahun terakhir di luar periode stimulus
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan
2)
persyaratan Aset Kredit dan/atau Aset
Pembiayaan lainnya di luar persyaratan terkait restrukturisasi telah terpenuhi.
c.
Bank dapat
menyerahkan agunan lain berupa:
1)
tanah dan bangunan dan/atau tanah milik Bank dan/atau pihak
lainnya; dan/atau
2)
aset lainnya milik Bank dan/atau pihak lainnya yang ditentukan oleh
Bank Indonesia,
dengan penyerahan kepada Bank Indonesia sesuai ketentuan.
d.
Menyesuaikan cara perhitungan nilai agunan PLJP
sebagai konsekuensi dari diperbolehkannya Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan
yang tidak sepenuhnya dijamin dengan tanah dan bangunan dan/atau tanah, serta
diperhitungkannya agunan lain berupa tanah dan bangunan dan/atau tanah milik
bank atau pihak lainnya dengan persyaratan tertentu.
e.
Menyesuaikan ketentuan bahwa Bank harus
memelihara dan menatausahakan daftar agunan yang memenuhi persyaratan dan
dialokasikan untuk menjadi agunan PLJP dalam rangka mengantisipasi kebutuhan
PLJP.
f.
Menghapus ketentuan terkait pelaporan daftar
Aset Kredit atau Aset Pembiayaan secara berkala.
3.
Pengaturan
terkait persiapan sebelum melakukan permohonan PLJP
Menambahkan
pengaturan bahwa Bank harus melakukan persiapan sebelum mengajukan permohonan
PLJP termasuk self assessment atas
pemenuhan persyaratan serta mempersiapkan dokumen hasil penilaian dan
verifikasi agunan PLJP oleh pihak independen untuk disampaikan pada saat
permohonan PLJP.
4.
Penyesuaian
terkait dokumen permohonan PLJP
Menyesuaikan
dokumen permohonan PLJP yang disampaikan pada saat Bank menyampaikan surat
permohonan PLJP sehingga menjadi sebagai berikut:
a.
surat pernyataan Bank;
b.
surat pernyataan dari pemegang saham pengendali
Bank;
c.
dokumen yang mendukung jumlah kebutuhan untuk
mengatasi Kesulitan Likuiditas Jangka Pendek;
d.
daftar seluruh aset yang menjadi agunan PLJP
berdasarkan hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan
verifikasi dari Kantor Akuntan Publik (KAP);
e.
hasil pemeringkatan Obligasi Korporasi dan/atau
Sukuk Korporasi;
f.
hasil penilaian KJPP mengenai nilai pasar
agunan PLJP dan agunan dari Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan;
g.
hasil verifikasi KAP atas pemenuhan persyaratan
agunan PLJP, kelengkapan dan kesesuaian dokumen agunan PLJP, dan perhitungan
nilai agunan yang dapat digunakan untuk menjamin PLJP;
h.
surat persetujuan dari pihak yang berwenang
sesuai dengan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga Bank dan ketentuan
peraturan perundang-undangan, mengenai permohonan PLJP dan/atau penggunaan aset
Bank sebagai agunan PLJP;
i.
anggaran dasar atau anggaran rumah tangga Bank,
termasuk perubahannya; dan
j.
dokumen lain yang diminta oleh Bank Indonesia.
Penyesuaian yang terkait dengan penilaian
KJPP dan verifikasi KAP tersebut juga dilakukan untuk pasal terkait permohonan
perpanjangan jangka waktu PLJP dan permohonan penambahan plafon PLJP.
5.
Penyesuaian
proses pasca persetujuan permohonan PLJP dari Bank Indonesia
a.
Menyesuaikan tindak lanjut Bank setelah
menerima surat persetujuan permohonan PLJP menjadi sebagai berikut:
1)
menyampaikan dokumen yang terkait dengan agunan
PLJP;
2)
menunjuk notaris;
3)
menyampaikan dokumen berupa rancangan akta
perjanjian pemberian PLJP dan rancangan akta pengikatan agunan PLJP; dan
4)
menyampaikan dokumen lainnya yang diminta oleh
Bank Indonesia.
b.
Bank Indonesia kemudian melakukan pengecekan
kelengkapan dokumen yang terkait dengan agunan PLJP dan dokumen lainnya yang
diserahkan Bank.
c.
Penyesuaian terkait dokumen dan tindak lanjut
Bank Indonesia juga dilakukan untuk pasal terkait tindak lanjut atas
persetujuan permohonan perpanjangan jangka waktu PLJP dan persetujuan
permohonan penambahan plafon PLJP.
6.
Pengaturan
terkait cidera janji dan tindak lanjut oleh Bank Indonesia
a.
Menambahkan ketentuan bahwa Bank yang tidak melakukan pelunasan PLJP pada
saat jatuh waktu dinyatakan cidera janji dan dengan sukarela menyerahkan
seluruh agunan PLJP kepada Bank Indonesia untuk dilakukan eksekusi agunan.
b.
Menyesuaikan ketentuan bahwa dalam hal Bank dinyatakan
cidera janji, selain melakukan pendebetan
rekening giro bank setelah PLJP jatuh waktu, Bank Indonesia melakukan eksekusi
atas agunan PLJP atau penjualan atau
pengalihan hak tagih atas PLJP. Pelaksanaan eksekusi agunan atau penjualan atau
pengalihan hak tagih atas PLJP tersebut dilakukan Bank Indonesia tanpa harus
memperoleh persetujuan Bank.