RINGKASAN
PERATURAN BANK INDONESIA
Peraturan
: Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil
Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
Berlaku : 29 November 2019
1.
Latar Belakang
Peraturan Bank Indonesia
(PBI) ini diterbitkan dalam rangka menyempurnakan ketentuan Penerimaan Devisa
Hasil Ekspor yang diatur melalui PBI No.16/10/PBI/2014, menyerap ketentuan Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan
Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA) yang diatur melalui PBI No.21/3/PBI/2019 dan mengatur
kewajiban pelaporan devisa pembayaran impor. Hal ini
dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi pemantauan penerimaan
devisa hasil ekspor dan pengeluaran devisa pembayaran impor melalui perbankan
di Indonesia guna mendukung optimalisasi pemanfaatan devisa hasil ekspor dan
pemantauan devisa pembayaran impor.
2. Pokok-pokok Pengaturan
a.
Ekspor Non SDA
1) Seluruh DHE wajib diterima
melalui Bank paling lambat pada akhir
bulan ketiga setelah Bulan PPE.
2) Dalam hal DHE diterima dalam bentuk uang tunai
di dalam negeri, DHE wajib disetorkan ke Bank paling lambat pada akhir bulan
ketiga setelah Bulan PPE.
3) Dalam hal
penerimaan DHE dilakukan melebihi batas waktu akhir bulan ketiga setelah Bulan PPE, DHE dianggap
diterima sesuai dengan batas waktu apabila:
a)
DHE diterima paling lambat 14 (empat belas) hari kalender
setelah jangka waktu pembayaran yang telah diatur dalam kontrak antara
Eksportir dan buyer; atau
b)
disebabkan buyer
wanprestasi, pailit, atau mengalami keadaan kahar.
4) Nilai DHE yang
diterima wajib sesuai dengan Nilai Ekspor
atau selisih kurang paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah).
5) Dalam hal Ekspor berasal dari
hasil Maklon, nilai DHE yang diterima wajib sesuai dengan Nilai Maklon atau selisih kurang paling banyak sebesar
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
6) Mekanisme pelaporan DHE
a) Dalam hal DHE diterima melalui transaksi TT,
Eksportir harus menyampaikan informasi Ekspor (sandi tujuan transaksi, informasi invoice) kepada buyer
untuk diteruskan kepada bank di luar negeri
dan dicantumkan pada Message FTMS.
b) Dalam hal DHE diterima melalui transaksi Non-TT,
Eksportir harus menyampaikan informasi Ekspor (informasi L/C atau invoice) kepada Bank untuk diteruskan kepada Bank
Indonesia.
7) Eksportir menyampaikan Laporan DHE secara daring ke BI paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya setelah bulan pendaftaran
PPE dan/atau bulan penerimaan DHE, apabila terdapat:
a)
perubahan informasi pada PPE yang memengaruhi DHE; dan/atau
b) perubahan informasi
terkait DHE.
8)
Penyampaian
Laporan DHE dilakukan
untuk Nilai Ekspor yang lebih
besar dari ekuivalen USD10,000.00 (sepuluh ribu dolar Amerika Serikat).
9) Eksportir menyampaikan dokumen
pendukung secara daring ke BI paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya
setelah bulan pendaftaran PPE dan/atau bulan penerimaan DHE, apabila:
a)
DHE yang diterima dalam bentuk uang tunai;
b)
DHE diterima melebihi akhir bulan ketiga setelah Bulan PPE;
c)
DHE tidak diterima;
d)
selisih kurang nilai DHE dengan Nilai Ekspor lebih besar
dari ekuivalen Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah),
dan/atau
e) selisih kurang
nilai DHE dengan Nilai Maklon lebih besar dari ekuivalen Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah).
10) Eksportir menyampaikan
bukti transaksi terkait netting ke BI
paling lambat tanggal 5 bulan
berikutnya setelah bulan penerimaan DHE.
11)
Dalam hal terdapat perubahan data PPE,
Eksportir harus melakukan perbaikan
data PPE ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
12)
Dalam hal Eksportir merupakan PJT, ketentuan mengenai Eksportir berlaku
terhadap Pemilik Barang.
13)
Dalam hal Ekspor minyak dan gas, ketentuan mengenai Eksportir berlaku
terhadap Eksportir dan/atau Pihak dalam Kontrak Migas.
14)
Dalam hal
terdapat perbedaan antara data PPE yang disampaikan Eksportir dan data PPE yang
diterima Bank Indonesia dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maka Bank
Indonesia dapat memutuskan data PPE yang akan dijadikan acuan dalam pemenuhan
ketentuan Peraturan Bank Indonesia ini
15)
Bank hanya
dapat melakukan pengkreditan
penerimaan DHE pada rekening Eksportir apabila Message FTMS untuk seluruh penerimaan DHE melalui transaksi TT telah dilengkapi informasi Ekspor.
b.
Impor
1) DPI wajib dilaporkan ke BI paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah Bulan
PPI.
2) Importir menyampaikan Laporan DPI
ke Bank untuk:
a)
informasi Impor pada DPI yang dibayarkan melalui transaksi
TT;
b)
informasi Impor pada DPI yang dibayarkan melalui transaksi
Non-TT;
3) Importir menyampaikan Laporan DPI secara daring ke BI paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya setelah
bulan pendaftaran PPI dan/atau bulan pengeluaran DPI untuk:
a)
perubahan informasi pada PPI yang memengaruhi DPI;
b)
perubahan informasi pada DPI; dan/atau
c)
informasi DPI yang tidak melalui Bank.
4)
Penyampaian
Laporan DPI untuk Nilai Impor yang lebih besar dari ekuivalen USD10,000.00
(sepuluh ribu dolar Amerika Serikat).
5) Importir menyampaikan dokumen pendukung secara daring ke BI paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya setelah
bulan pendaftaran PPI dan/atau bulan pengeluaran DPI, apabila:
a)
pengeluaran DPI dalam bentuk uang tunai;
b)
pengeluaran DPI melebihi akhir bulan ketiga setelah Bulan
PPI;
c)
pengeluaran DPI tidak melalui Bank;
d)
DPI tidak dibayar; dan/atau
e)
selisih lebih Nilai DPI dengan Nilai Impor lebih besar dari
5% (lima persen) dari Nilai Impor
6)
Dalam hal terdapat perubahan data PPI,
Importir harus melakukan perubahan data PPI ke Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai.
7)
Bank hanya dapat melakukan
akseptasi transfer dana
DPI dan mengirimkan Message FTMS
untuk pengeluaran DPI melalui transaksi TT apabila Perintah Transfer Dana telah
dilengkapi dengan informasi Impor.
8)
Dalam hal Importir merupakan PJT, ketentuan mengenai Importir berlaku
terhadap Pemilik Barang.
c.
Reksus DHE SDA
1) Seluruh DHE SDA wajib diterima melalui Bank pada Reksus DHE SDA paling lambat pada akhir
bulan ketiga setelah Bulan PPE.
2) Dalam hal DHE SDA diterima dalam bentuk uang tunai di
dalam negeri, DHE wajib disetorkan ke Bank pada Reksus DHE SDA paling lambat
pada akhir bulan ketiga setelah Bulan PPE.
3) Pengaturan terkait
pembukaan, transfer dana masuk, dan transfer dana keluar pada Reksus DHE SDA
a) Pembukaan Reksus DHE SDA
i. Reksus DHE SDA dapat
berbentuk giro, tabungan, atau rekening lainnya yang dapat digunakan untuk
melakukan transaksi.
ii. Reksus DHE SDA dapat
berupa rekening baru atau rekening eksisting milik eksportir yang
dialihfungsikan menjadi Reksus DHE SDA.
iii. Eksportir, pemilik
barang, dan pihak dalam kontrak migas dapat membuka lebih dari 1 (satu) Reksus
DHE SDA, pada 1 (satu) bank atau lebih.
iv. Pada saat mengajukan
permohonan pembukaan Reksus DHE SDA, eksportir harus menyampaikan dokumen
pendukung dan surat pernyataan.
v. Bank harus memberikan
penanda khusus (flag) untuk setiap Reksus DHE SDA di sistem internal
bank.
b)
Transfer dana masuk ke Reksus
DHE SDA
i. Transfer dana masuk
yang diperbolehkan ke Reksus DHE SDA, yaitu bersumber dari:
‒
DHE SDA, baik dalam valuta asing maupun rupiah;
‒
dana atas pencairan deposito dan/atau pembayaran bunga
deposito, yang dananya bersumber dari Reksus DHE SDA milik eksportir yang sama;
dan
‒
dana yang berasal dari Reksus DHE SDA lain milik
eksportir yang sama, baik di bank yang lain maupun di bank yang sama.
ii. Bank harus memastikan
transfer dana masuk pada Reksus DHE SDA hanya berasal dari sumber yang
ditentukan.
iii. Eksportir, pemilik
barang, dan pihak dalam kontrak migas harus menyampaikan dokumen pendukung
kepada bank yang dapat membuktikan bahwa dana masuk dimaksud adalah DHE SDA.
iv. Eksportir, pemilik
barang, dan pihak dalam kontrak migas harus memindahkan dana dari Reksus DHE
SDA, apabila berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung oleh bank,
terdapat transfer dana masuk ke Reksus DHE SDA selain dari sumber yang
ditentukan.
c) Penempatan dana ke dalam deposito DHE SDA
i. Eksportir, pemilik
barang, dan pihak dalam kontrak migas dapat menempatkan dana dari Reksus DHE
SDA ke dalam deposito sepanjang dana tersebut berasal dari DHE SDA.
ii. Bank wajib memastikan
bahwa dana yang ditempatkan ke deposito hanya dapat berasal dari DHE SDA.
iii. Bank harus memberikan
penanda khusus (flag) untuk setiap deposito yang berasal dari Reksus DHE SDA di
sistem internal bank.
d) Transfer dana keluar dari Reksus DHE SDA
i. Transfer dana keluar
dari Reksus DHE SDA dapat dilakukan dalam rangka tujuan sebagaimana dimaksud
dalam PP DHE SDA.
ii. Keharusan penyampaian
dokumen pendukung untuk transfer dana keluar dari Reksus DHE SDA mengacu pada
PBI No.18/10/PBI/2016 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan
Nasabah serta peraturan pelaksanaannya.
iii. Bank hanya dapat
melakukan pengaksepan perintah transfer dana untuk transfer dana keluar melalui
Reksus DHE SDA sepanjang dilengkapi dengan dokumen pendukung.
3.
Pengawasan
dan Sanksi Administratif
a.
Ekspor Non SDA
1) Pengenaan sanksi
administratif berupa teguran tertulis, teguran tertulis kedua, dan penangguhan
atas pelayanan ekspor kepada eksportir Non-SDA.
2) Pembebasan penangguhan
atas pelayanan ekspor dilakukan BI paling lama 1 (satu) tahun sejak pengenaan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor dari
BI.
b.
Ekspor SDA
1) Pengawasan kewajiban
penerimaan DHE SDA dilakukan BI melalui surat pemantauan pertama dan surat
pemantauan kedua kepada eksportir SDA.
2) Bank Indonesia
menyampaikan hasil pengawasan terkait kewajiban penerimaan dan penggunaan DHE
SDA kepada Kementerian Keuangan dan kementerian dan/atau lembaga teknis
terkait, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan masing-masing.
3) Pengenaan sanksi
dilakukan oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan peraturan pemerintah.
c.
Reksus DHE SDA
1) Bank yang melakukan pelanggaran atas kewajiban terkait deposito DHE SDA
dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
2) Bank yang melakukan pengaksepan perintah transfer dana dari eksportir SDA,
pemilik barang, dan/atau Pihak Dalam Kontrak Migas untuk transaksi Transfer
Dana Keluar tanpa dilengkapi dokumen pendukung dikenai sanksi administratif
berdasarkan ketentuan Bank Indonesia mengenai pemantauan kegiatan lalu lintas
devisa bank dan nasabah.
d.
Impor
1) Pengenaan sanksi
administratif berupa teguran tertulis, teguran tertulis kedua, dan penangguhan
atas pelayanan impor kepada importir.
2) Pembebasan penangguhan
atas pelayanan impor dilakukan BI paling lama 1 (satu) tahun sejak pengenaan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor dari
BI.
3) Ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif mulai berlaku pada
tanggal 1 Januari 2021
4.
Ketentuan
Penutup
a. Ketentuan penerimaan DHE sesuai PBI
No.16/10/PBI/2014 dicabut, kecuali terkait dengan pelaporan
penerimaan DHE dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan DHE Non-SDA yang diterima
tanggal 31 Desember 2019.
b. PBI No.21/3/PBI/2019 dicabut, kecuali ketentuan mengenai penyampaian
informasi dan laporan terkait penerimaan DHE SDA dinyatakan masih tetap berlaku
sampai dengan DHE SDA yang diterima tanggal 31 Desember 2020.