Peraturan
|
:
|
PBI No.16/11/PBI/2014
tentang Pengaturan dan Pengawasan Makroprudensial
|
Berlaku
|
:
|
Sejak tanggal diundangkan.
|
Ringkasan:
Latar
Belakang Pengaturan :
1. Pengalaman
krisis keuangan global menunjukkan pentingnya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan
mengingat kompleksitas dan keterkaitan dalam sistem keuangan mengakibatkan
dampak negatif yang luas dan menimbulkan biaya pemulihan ekonomi yang tinggi.
2. Dalam
rangka mendukung terpeliharanya
stabilitas sistem keuangan maka diperlukan upaya-upaya untuk
membatasi dan mencegah risiko sistemik, mendorong fungsi intermediasi yang
seimbang dan berkualitas, serta meningkatkan efisiensi sistem keuangan dan
akses keuangan melalui kegiatan pengaturan dan pengawasan makroprudensial.
Substansi
Pengaturan :
1. Bank Indonesia melakukan pengaturan dan pengawasan
makroprudensial dalam rangka:
a. mencegah dan mengurangi risiko sistemik;
b. mendorong fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas; dan
c. meningkatkan efisiensi sistem keuangan
dan akses keuangan.
2. Pengaturan makroprudensial dilakukan dengan menggunakan
instrumen pengaturan antara lain untuk:
a. memperkuat ketahanan permodalan dan mencegah leverage yang berlebihan;
b. mengelola fungsi intermediasi dan mengendalikan risiko
kredit, risiko likuiditas, risiko nilai tukar, dan risiko suku bunga, serta
risiko lainnya yang berpotensi menjadi risiko sistemik;
c. membatasi konsentrasi eksposur (exposure concentration);
d. memperkuat ketahanan infrastruktur keuangan; dan/atau
e. meningkatkan efisiensi sistem keuangan
dan akses keuangan.
3. Pengawasan
makroprudensial dilakukan melalui:
a. surveilans sistem keuangan
dalam rangka melakukan penilaian terhadap risiko sistemik; dan
b. pemeriksaan dalam rangka meyakini risiko
sistemik yang bersumber dari kegiatan usaha bank terhadap :
1) systemically important
banks dan/atau bank
lainnya
yang memiliki common exposure yang
berpotensi memberikan dampak sistemik; dan
2) perusahaan induk, perusahaan afiliasi, dan perusahaan
anak dari bank jika dinilai
memberikan eksposur risiko yang signifikan terhadap bank atau berdampak sistemik.
4. Bank
Indonesia dapat menugaskan pihak lain untuk melakukan pemeriksaan untuk dan
atas nama Bank Indonesia, antara lain akuntan publik dan penilai publik. Dalam
hal ini, pihak lain tersebut wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi yang
diperoleh dari hasil pemeriksaan.
5. Terdapat
kewajiban bank antara lain untuk:
a. mematuhi ketentuan Bank Indonesia di bidang
makroprudensial;
b. menyediakan dan menyampaikan data dan informasi yang
diperlukan dalam kegiatan surveilans Bank Indonesia;
c. memberikan
dokumen dan/atau data, keterangan dan penjelasan secara lisan maupun tulisan, akses
terhadap sistem informasi bank, dan hal lainnya yang diperlukan dalam kegiatan
pemeriksaan Bank Indonesia; dan
d. melaksanakan tindak lanjut atas hasil pengawasan
makroprudensial yang dilakukan oleh Bank Indonesia.
6. Sehubungan
dengan pelanggaran oleh Bank atas kewajiban yang terkait dengan Pasal 7, Pasal
10, dan/atau Pasal 12 ayat (1), maka bank dikenakan sanksi administratif berupa
teguran tertulis dan tetap wajib memenuhi ketentuan. Dalam hal setelah dikenakan
sanksi teguran tertulis bank tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka bank dapat
dikenakan sanksi administratif berupa:
a. pembatasan dan/atau larangan keikutsertaan dalam operasi
moneter;
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan alat pembayaran
menggunakan kartu (APMK);
c. perubahan status kepesertaan dalam Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (RTGS) dari
status aktif (active) menjadi
ditangguhkan (suspended); dan/atau
d. penghentian sementara dalam Sistem Kliring Nasional Bank
Indonesia.