Peraturan

BI Icon
​Divisi Informasi Hukum, Departemen Hukum
7/1/2014 8:00 AM
Hits: 21413

​Peraturan Bank Indonesia No.16/11/PBI/2014 Tanggal 1 Juli 2014 Tentang Pengaturan dan Pengawasan Makroprudensial

Peraturan Bank Indonesia
Makroprudensial
Berlaku

Peraturan
:
PBI No.16/11/PBI/2014 tentang Pengaturan dan Pengawasan Makroprudensial
Berlaku
:
Sejak tanggal diundangkan.
 
Ringkasan:
 
Latar Belakang Pengaturan :
1.     Pengalaman krisis keuangan global menunjukkan pentingnya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan mengingat kompleksitas dan keterkaitan dalam sistem keuangan mengakibatkan dampak negatif yang luas dan menimbulkan biaya pemulihan ekonomi yang tinggi.
2.     Dalam rangka mendukung terpeliharanya stabilitas sistem keuangan maka diperlukan upaya-upaya untuk membatasi dan mencegah risiko sistemik, mendorong fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas, serta meningkatkan efisiensi sistem keuangan dan akses keuangan melalui kegiatan pengaturan dan pengawasan makroprudensial.
 
Substansi Pengaturan :
1.     Bank Indonesia melakukan pengaturan dan pengawasan makroprudensial dalam rangka:
a.     mencegah dan mengurangi risiko sistemik;
b.     mendorong fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas; dan
c.     meningkatkan efisiensi sistem keuangan dan akses keuangan.
2.     Pengaturan makroprudensial dilakukan dengan menggunakan instrumen pengaturan antara lain untuk:
a.     memperkuat ketahanan permodalan dan mencegah leverage yang berlebihan;
b.     mengelola fungsi intermediasi dan mengendalikan risiko kredit, risiko likuiditas, risiko nilai tukar, dan risiko suku bunga, serta risiko lainnya yang berpotensi menjadi risiko sistemik;
c.     membatasi konsentrasi eksposur (exposure concentration);
d.     memperkuat ketahanan infrastruktur keuangan; dan/atau
e.     meningkatkan efisiensi sistem keuangan dan akses keuangan.
3.     Pengawasan makroprudensial dilakukan melalui:
a.     surveilans sistem keuangan dalam rangka melakukan penilaian terhadap risiko sistemik; dan
b.     pemeriksaan dalam rangka meyakini risiko sistemik yang bersumber dari kegiatan usaha bank terhadap :
1)     systemically important banks dan/atau bank lainnya yang memiliki common exposure yang berpotensi memberikan dampak sistemik; dan
2)     perusahaan induk, perusahaan afiliasi, dan perusahaan anak dari bank jika dinilai memberikan eksposur risiko yang signifikan terhadap bank atau berdampak sistemik.
4.     Bank Indonesia dapat menugaskan pihak lain untuk melakukan pemeriksaan untuk dan atas nama Bank Indonesia, antara lain akuntan publik dan penilai publik. Dalam hal ini, pihak lain tersebut wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan.
5.     Terdapat kewajiban bank antara lain untuk:
a.     mematuhi ketentuan Bank Indonesia di bidang makroprudensial;
b.     menyediakan dan menyampaikan data dan informasi yang diperlukan dalam kegiatan surveilans Bank Indonesia;
c.     memberikan dokumen dan/atau data, keterangan dan penjelasan secara lisan maupun tulisan, akses terhadap sistem informasi bank, dan hal lainnya yang diperlukan dalam kegiatan pemeriksaan Bank Indonesia; dan
d.     melaksanakan tindak lanjut atas hasil pengawasan makroprudensial yang dilakukan oleh Bank Indonesia.
6.     Sehubungan dengan pelanggaran oleh Bank atas kewajiban yang terkait dengan Pasal 7, Pasal 10, dan/atau Pasal 12 ayat (1), maka bank dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan tetap wajib memenuhi ketentuan. Dalam hal setelah dikenakan sanksi teguran tertulis bank tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka bank dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
a.     pembatasan dan/atau larangan keikutsertaan dalam operasi moneter;
b.     penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu (APMK);
c.     perubahan status kepesertaan dalam Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (RTGS) dari status aktif (active) menjadi ditangguhkan (suspended); dan/atau
d.     penghentian sementara dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia.
 
 

Lampiran
Kontak
​Contact Center ​BICARA : (kode area) 500 131, Fax.: (021) 386-4884, E-mail : bicara@bi.go.id
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:01 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga