Peraturan

BI Icon
​​Departemen Komunikasi ​
11/21/2023 11:00 PM
Hits: 5610

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Logam Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 1991, Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 1993, dan Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 1997 dari Peredaran

Peraturan Bank Indonesia
Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang Rupiah
Berlaku


Ringkasan Peraturan Perundang-Undangan Bank Indonesia

 


Peraturan
​:
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Logam Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 1991, Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 1993, dan Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 1997 dari Peredaran ​
Berlaku
​:
1 Desember 2023


Ringkasan :

  1. Peraturan Bank Indonesia tentang Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Logam Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 1991, Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 1993, dan Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 1997 dari Peredaran diterbitkan sebagai landasan hukum pencabutan dan penarikan dari peredaran uang rupiah logam pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 1991, pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 1993, dan pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 1997 dari Peredaran.  
  2. PBI Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Logam Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 1991, Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 1993, dan Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 1997 dari Peredaran berisi pokok pengaturan antara lain:
    1. Bank Indonesia mencabut dan menarik dari peredaran Uang Rupiah logam:
      1. pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1991;
      2. pecahan 1000 (seribu) tahun emisi 1993; dan
      3. pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1997.
    2. Uang Rupiah logam sebagaimana dimaksud pada huruf a dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sejak tanggal 1 Desember 2023;
    3. Uang Rupiah logam sebagaimana dimaksud pada huruf a yang dicabut dan ditarik dari peredaran dapat ditukarkan di Bank Indonesia dan bank umum dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pencabutan;
    4. jangka waktu penukaran 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal 1 Desember 2023 sampai dengan tanggal 1 Desember 2033; (e) 
    5. pada saat jangka waktu penukaran 10 (sepuluh) tahun berakhir, hak untuk memperoleh penggantian Uang Rupiah logam yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud pada huruf a dinyatakan tidak berlaku;
    6. Bank Indonesia memberikan penggantian Uang Rupiah logam yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud pada huruf a sebesar nilai nominal yang sama; dan
  3. Bank Indonesia memberikan penggantian Uang Rupiah logam yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah.
  4. Diagram Alur tata cara penggantian Uang Rupiah Logam Pecahan 1000 (Seribu) Tahun Emisi 1993, Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 1991, dan Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebagai berikut: ​
    1. Tata Cara Penggantian di Bank Indonesia dan Bank Umum dari Masyarakat
      PBI_142023_tatacara.png

    2. Tata Cara Penggantian ​di Bank Indonesia dari Bank Umum  
      PBI_142023_mekanisme.png
  5. Ketentuan dalam PBI ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2023.

​---o0o---​


Lampiran
Kontak
Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
​​​​​Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB​​
Halaman ini terakhir diperbarui 11/30/2023 6:54 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga