Peraturan

BI Icon

​​​​​Departemen Komunikasi​

12/31/2024 5:30 PM
Hits: 3808

​Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak Yang Diatur dan Diawasi Oleh Bank Indonesia​​

Peraturan Bank Indonesia
Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang Rupiah
Berlaku

​RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA

Peraturan       : Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak Yang Diatur dan Diawasi Oleh Bank Indonesia

Berlaku          : 31 Desember 2024

      
  1. Latar Belakang
  2. PBI ini diterbitkan dalam rangka penguatan pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM), yang merupakan komitmen Bank Indonesia untuk mendukung penerapan anti pencucian uang (APU), pencegahan pendanaan terorisme (PPT), dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPPSPM) yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan penerapan standar internasional serta dalam rangka memastikan keselarasan pengaturan APU, PPT, dan PPPSPM dengan arah kebijakan Bank Indonesia.

  3. Materi Pengaturan
    1. Pihak Yang Diatur Pihak yang wajib menerapkan program APU, PPT, dan PPPSPM dalam PBI ini meliputi penyelenggara jasa Sistem Pembayaran selain bank yang menjalankan aktivitas penatausahaan sumber dana, penerusan transaksi, dan layanan remitansi, penyelenggara KUPVA bukan bank, dan pihak lain selain bank yang diberikan izin, persetujuan, dan/atau penetapan dari Bank Indonesia.
    2. Cakupan Kewajiban Penerapan APU, PPT, dan PPPSPM
      1. Tugas dan tanggung jawab Direksi serta pengawasan aktif Dewan Komisaris
      2. Kebijakan dan prosedur tertulis
      3. Proses manajemen risiko
      4. Manajemen sumber daya manusia
      5. Sistem pengendalian internal
    3. Penerapan APU, PPT, Dan PPPSPM Pada Kelompok Usaha
    4. Penyelenggara yang merupakan kelompok usaha wajib menerapkan APU, PPT, dan PPPSPM secara efektif pada perusahaan anak dan/atau kantor cabang Penyelenggara, baik di dalam maupun di luar negeri. Dalam hal perusahaan anak dan/atau kantor cabang Penyelenggara berkedudukan di negara yang menerapkan APU, PPT, dan PPPSPM dengan standar yang lebih rendah, Penyelenggara wajib menerapkan kepada perusahaan anak dan/atau kantor cabang ketentuan dalam PBI ini.
    5. Customer Due Diligence (CDD)
      1. Cakupan Pelaksanaan Customer Due Diligence
        1. ​Identifikasi
        2. Verifikasi identitas
        3. Pemantauan secara berkesinambungan terhadap hubungan usaha dan/atau transaksi (on going due diligence) dan upaya penginian data, informasi, dan/atau dokumen
        4. Memahami maksud dan tujuan hubungan usaha dan/atau transaksi serta sumber dana
      2. Beneficial Owner
      3. Penyelenggara wajib mengetahui status Pengguna Jasa yang bertindak untuk kepentingan Beneficial Owner. Dalam hal Pengguna Jasa bertindak untuk kepentingan Beneficial Owner, Penyelenggara wajib melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap Beneficial Owner.
      4. Customer Due Diligence Secara Sederhana
      5. Penerapan customer due diligence secara sederhana dilakukan dengan cara antara lain dengan menyederhanakan permintaan data identitas Pengguna Jasa, melakukan verifikasi identitas Pengguna Jasa setelah pembukaan hubungan usaha, dan mengurangi frekuensi penginian data.
      6. Enhanced Due Diligence
      7. Penerapan enhanced due diligence dilakukan dengan cara antara lain menambah informasi tentang calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, dan Beneficial Owner, melakukan penginian identitas secara lebih rutin dan/atau melakukan pemantauan secara lebih ketat. Selain itu, enhanced due diligence juga dilakukan disertai dengan langkah pencegahan (countermeasures) yang proporsional dan memadai terhadap risiko hubungan usaha dan/atau transaksi calon Pengguna Jasa dan/atau Pengguna Jasa, yang berasal dari negara berisiko tinggi yang dipublikasikan FATF.
    6. Anti-Tipping Off
    7. Penyelenggara, Direksi, Dewan Komisaris, pengurus, Pejabat Eksekutif, dan pegawai Penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan mengenai laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang sedang disusun atau telah disampaikan kepada PPATK.
    8. Customer Due Diligence Dalam Penyelenggaraan Transfer Dana
    9. Penyelenggara Pengirim asal wajib melaksanakan customer due diligence berupa identifikasi dan verifikasi terhadap pengirim asal (originator) dalam kegiatan transfer dana. Penyelenggara Penerima akhir wajib melaksanakan customer due diligence berupa identifikasi dan verifikasi terhadap penerima (beneficiary) dalam kegiatan transfer dana. Penyelenggara Pengirim asal wajib mengirimkan informasi yang akurat kepada Penyelenggara Penerus atau kepada Penyelenggara Penerima akhir. Penyelenggara Penerus wajib antara lain memastikan kelengkapan informasi dan mengidentifikasi transfer dana lintas negara yang tidak dilengkapi dengan informasi dalam penerapan straight-through processing.
    10. Kewajiban Penyelenggara Dalam Penanganan Daftar Terduga Teroris Dan Organisasi Teroris (DTTOT) dan/atau Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (DPPSPM)
      1. Mengidentifikasi, menilai, memahami, dan memitigasi risiko termasuk atas potensi pelanggaran dan penghindaran sanksi (sanction evasion);
      2. Menatausahakan dan mengkinikan DTTOT serta DPPSPM;
      3. Melakukan pengecekan kesamaan nama dan informasi lainnya;
      4. melakukan pemblokiran secara serta merta dan tanpa pemberitahuan kepada calon Pengguna Jasa dan Pengguna Jasa serta melaporkan transaksi keuangan mencurigakan, jika terdapat kesamaan nama dan informasi lainnya dengan DTTOT dan DPPSPM; dan
      5. Melakukan mitigasi atas risiko false positive atau false negative.
    11. Kerja Sama dengan Pihak Ketiga Dalam Pelaksanaan Customer Due Diligence
    12. Penyelenggara dapat melakukan kerja sama dengan pihak ketiga untuk melaksanakan customer due diligence, dengan ketentuan kerja sama dituangkan dalam bentuk kesepakatan tertulis dan Penyelenggara dapat menggunakan hasil customer due diligence yang dilakukan oleh pihak ketiga, sepanjang dianggap dilakukan oleh Penyelenggara. Selain itu, Penyelenggara wajib bertanggung jawab atas penggunaan hasil customer due diligence oleh pihak ketiga.
    13. Pengaturan Kerja Sama dan Pengembangan Produk Baru, Distribusi Baru, Dan Teknologi Baru Dalam Rangka Penerapan APU, PPT, Dan PPPSPM Dalam pengembangan produk dan praktik usaha baru, termasuk mekanisme distribusi baru, jaringan distribusi dan penggunaan teknologi baru atau pengembangan teknologi untuk produk baru maupun produk yang telah ada, Penyelenggara wajib melakukan identifikasi, penilaian, dan pemahaman risiko TPPU, TPPT, dan PPSPM, termasuk kewajiban pengendalian dan mitigasi risiko.
    14. Pengawasan
    15. Pengawasan berbasis risiko dilakukan melalui pengawasan tidak langsung dan/atau pengawasan langsung.
    16. Sanksi Administratif
      1. Jenis Sanksi
        1. kepada Penyelenggara berupa teguran tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara/sebagian/seluruh kegiatan, dan/atau pencabutan izin; dan/atau
        2. kepada anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham, dan/atau Pejabat Eksekutif pada Penyelenggara, atau yang setara, berupa perintah pemberhentian dan/atau larangan menjabat pada Penyelenggara.
      2. ​Perhitungan Sanksi Berupa Denda
      3. Terhadap pelanggaran kepatuhan selain pelaporan, sanksi administratif berupa denda dikenakan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari modal disetor Penyelenggara berdasarkan anggaran dasar, yang dihitung secara akumulasi per tindakan pengawasan. Terhadap pelanggaran kepatuhan pelaporan, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja keterlambatan per laporan, dengan maksimal secara akumulasi sebesar Rp3.000.000,00 per laporan.
  4. Penutup
  5. PBI ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 31 Desember 2024. Terdapat kewajiban penyesuaian atau penyusunan kebijakan dan prosedur tertulis dengan ketentuan:
    1. terhadap Penyelenggara jasa Sistem Pembayaran selain bank yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia, paling lambat 6 (enam) bulan sejak PBI ini diundangkan;
    2. terhadap Penyelenggara berupa KUPVA bukan bank yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia, paling lambat 1 (satu) tahun sejak PBI ini diundangkan; dan
    3. terhadap Penyelenggara berupa pihak lain selain bank yang diberikan izin, persetujuan, dan/atau penetapan Bank Indonesia, paling lambat 1 (satu) tahun sejak PBI ini diundangkan.
    Dalam hal terdapat pelanggaran, pengenaan denda mulai berlaku setelah:
    1. ​​6 (enam) bulan sejak PBI ini diundangkan, terhadap Penyelenggara jasa Sistem Pembayaran selain bank.
    2. (satu) tahun sejak PBI ini diundangkan, terhadap Penyelenggara KUPVA bukan bank.
    3. (satu) tahun sejak PBI ini diundangkan, terhadap Penyelenggara berupa pihak lain selain bank yang diberikan izin, persetujuan, dan/atau penetapan Bank Indonesia.

Lampiran
Kontak

Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB

Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2025 3:04 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga