Peraturan

BI Icon

​​​​​​Departemen Komunikasi​​​​

7/16/2024 12:00 PM
Hits: 1969

Perat​uran Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran (PBI SK SP)

Peraturan Bank Indonesia
Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang Rupiah
Berlaku

Ringkasan

Perat​uran Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2024

Tentang

Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran (PBI SK SP)

 

  1. Latar Belakang Pengaturan
  2. Arah kebijakan sistem pembayaran serta perkembangan teknologi dan sistem informasi di bidang sistem pembayaran tidak terlepas dari berbagai risiko yang perlu dimitigasi antara lain berupa fraud, kejahatan siber, dan tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana pendanaan terorisme. Untuk itu, penyelenggara sistem pembayaran harus senantiasa meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) agar dapat mewujudkan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal, serta memastikan ketersediaan uang rupiah yang berkualitas dan terpercaya di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selanjutnya, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan, Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan UU P2SK), yang antara lain mengatur mengenai penguatan kualitas sumber daya manusia pada sektor keuangan termasuk pada sektor sistem pembayaran yang merupakan kewenangan Bank Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, Bank Indonesia perlu mengatur kembali pelaksanaan Standardisasi Kompetensi SP dalam Peraturan Bank Indonesia tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran (PBI SK SP) agar selaras dengan amanat UU P2SK, arah kebijakan Sistem Pembayaran ke depan dan perkembangan industri.
  3. Materi Pengaturan
    1. PBI SK SP menyesuaikan beberapa terminologi terutama menyesuaikan terminologi Sistem Pembayaran dan Pengolahan Uang Rupiah (SPPUR) menjadi SP (Sistem Pembayaran) yang di dalamnya mencakup pula kegiatan pengolahan uang rupiah.
    2. Tujuan pengaturan SK SP adalah untuk:
      1. membangun dan memastikan kompetensi SDM; 
      2. meningkatkan integritas SDM;
      3. mewujudkan penyelenggaraan PBK Sistem Pembayaran dan Sertifikasi Kompetensi Sistem Pembayaran yang kredibel dan berkelanjutan; dan
      4. meningkatkan pelindungan konsumen pengguna produk atau jasa Sistem Pembayaran.
    3. SK SP mencakup Kegiatan Sistem Pembayaran yang terdiri atas:
      1. kegiatan operasional sistem pembayaran; 
      2. kegiatan operasional jasa pengolahan uang rupiah;
      3. kegiatan usaha penukaran valuta asing dan pembawaan uang kertas asing;
      4. kegiatan operasional setelmen transaksi tresuri dan pembiayaan perdagangan;
      5. kegiatan operasional sistem penatausahaan surat berharga; dan
      6. kegiatan operasional sistem pembayaran lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
    4. SK SP dilakukan melalui penerapan:
      1. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Sistem Pembayaran yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia; dan
      2. Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Sistem Pembayaran yang ditetapkan oleh Gubernur Bank Indonesia.
    5. Jenjang Kualifikasi Sistem Pembayaran terdiri atas:
      1. Jenjang Kualifikasi Sistem Pembayaran 4 bagi Pelaksana; 
      2. Jenjang Kualifikasi Sistem Pembayaran 5 bagi Penyelia; dan
      3. Jenjang Kualifikasi Sistem Pembayaran 6 bagi Pejabat Eksekutif dan Anggota Direksi.
    6. Penerapan SK SP dilakukan melalui:
      1. Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Sistem Pembayaran; dan
      2. Sertifikasi Kompetensi Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Sistem Pembayaran.
    7. Pelaku SK SP wajib:
      1. memastikan SDM yang melaksanakan Kegiatan Sistem Pembayaran memiliki Sertifikat PBK Sistem Pembayaran dan/atau Sertifikat Kompetensi Sistem Pembayaran. SDM terdiri atas:
        1. Anggota Direksi, merupakan direktur atau setingkat direktur yang membawahi Kegiatan Sistem Pembayaran. 
        2. Pejabat Eksekutif, yaitu kelompok jenjang jabatan pada Pelaku SK SP yang bertanggung jawab langsung kepada Anggota Direksi dan/atau mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kebijakan dan/atau operasional Kegiatan Sistem Pembayaran.
        3. Penyelia merupakan kelompok jenjang jabatan pada Satuan Kerja Operasional yang berada di bawah Pejabat Eksekutif yang melakukan supervisi atas Kegiatan Sistem Pembayaran yang dilakukan oleh Pelaksana.
        4. Pelaksana merupakan kelompok jenjang jabatan pada Satuan Kerja Operasional yang melaksanakan Kegiatan Sistem Pembayaran dan berada di bawah supervisi Penyelia.
      2. memastikan terlaksananya Pemeliharaan Kompetensi Sistem Pembayaran bagi seluruh SDM yang memiliki Sertifikat PBK Sistem Pembayaran dan/atau Sertifikat Kompetensi Sistem Pembayaran;
      3. menyediakan dana yang cukup untuk pengembangan dan penguatan kompetensi SDM;
      4. menatausahakan Sertifikat PBK Sistem Pembayaran dan Sertifikat Kompetensi Sistem Pembayaran; dan
      5. menyampaikan laporan berkala dan laporan insidental kepada Bank Indonesia.
    8. Kepemilikan Sertifikat PBK dan/atau Sertifikasi Kompetensi Sistem Pembayaran harus dipenuhi paling lambat 6 bulan terhitung sejak tanggal efektif menduduki jabatan.
    9. LPK Sistem Pembayaran dapat dibentuk oleh:
      1. Pelaku SK SP;
      2. asosiasi profesi dan/atau asosiasi industri sistem pembayaran; dan/atau
      3. pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
    10. LSP Sistem Pembayaran dibentuk dan dimiliki oleh asosiasi profesi dan/atau asosiasi industri sistem pembayaran. Asosiasi profesi dan/atau asosiasi industri sistem pembayaran harus memenuhi kriteria paling sedikit:
      1. merupakan representasi dari mayoritas industri sistem pembayaran;
      2. berbadan hukum Indonesia; dan
      3. memiliki kompetensi untuk menyusun, mengembangkan, dan mengelola SK SP.
    11. Pemeliharaan Kompetensi Sistem Pembayaran dilaksanakan pada:
      1. LPK Sistem Pembayaran; dan/atau
      2. LSP Sistem Pembayaran.
    12. Pemeliharaan Kompetensi Sistem Pembayaran untuk PBK Sistem Pembayaran dilakukan melalui training atau workshop yang diselenggarakan oleh LPK Sistem Pembayaran.
    13. Pemeliharaan Kompetensi Sistem Pembayaran untuk Sertifikasi Kompetensi Sistem Pembayaran dilakukan melalui uji Sertifikasi Kompetensi yang diselenggarakan oleh LSP Sistem Pembayaran.
    14. LPK Sistem Pembayaran dan LSP Sistem Pembayaran wajib:
      1. menatausahakan data dan informasi penyelenggaraan SK SP; dan
      2. menyampaikan laporan berkala dan insidental kepada Bank Indonesia.
    15. Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap Pelaku SK SP melalui pengawasan langsung maupun pengawasan tidak langsung serta pemantauan terhadap LPK Sistem Pembayaran dan LSP Sistem Pembayaran.
    16. Bank Indonesia mengenakan sanksi administratif kepada Pelaku SK SP, LPK Sistem Pembayaran, dan LSP Sistem Pembayaran yang melanggar ketentuan mengenai SK SP.
    17. Bank Indonesia dapat berkoordinasi dengan otoritas terkait, kementerian atau lembaga yang berwenang, asosiasi profesi, dan/atau asosiasi industri dalam rangka penyelenggaraan SK SP.
    18. Bank Indonesia berdasarkan pertimbangan tertentu dapat mengambil kebijakan tertentu mengenai Penyelenggaraan SK SP dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
    19. Kewajiban kepemilikan Sertifikat PBK dan/atau Sertifikat Kompetensi Sistem Pembayaran yang belum terpenuhi bagi SDM yang telah efektif menduduki jabatan sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini harus dipenuhi paling lambat pada tanggal 31 Desember 2026.

Lampiran

​​

Kontak

​​Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
​​​​​​​​​​​​Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB​​​

Halaman ini terakhir diperbarui 7/31/2024 5:11 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga