Peraturan

BI Icon

​​​​​​​Departemen Komunikasi​​

7/10/2024 9:00 PM
Hits: 3019

Peraturan Ban​k Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia​

Peraturan Bank Indonesia
Moneter
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA

 

Peraturan:
Peraturan Ban​k Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia
Berlaku:mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

 

Ringkasan:

Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia dilatarbelakangi dengan pertimbangan sebagai berikut:

  1. Unt​uk mencapai tujuan Bank Indonesia sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yaitu mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,  diperlukan kebijakan Bank Indonesia yang efektif, kredibel, dan akuntabel dalam pelaksanaan tugas Bank Indonesia.​
  2. Dengan semakin kompleksnya tantangan yang dihadapi oleh Bank Indonesia, termasuk akibat perubahan lingkungan strategis baik internal maupun eksternal, diperlukan kerangka kerja kebijakan Bank Indonesia yang mengintegrasikan kebijakan moneter, kebijakan makroprudensial, dan kebijakan sistem pembayaran, dengan ditopang oleh kebijakan pendukung, yang konsisten dengan pencapaian tujuan Bank Indonesia.

 

Substansi Pengaturan:

  1. Bauran Kebijakan Bank Indonesia (BKBI) adalah integrasi kebijakan secara dinamis yang saling melengkapi dan memperkuat antar kebijakan utama, dengan ditopang oleh kebijakan pendukung untuk memperoleh kebijakan yang konsisten dalam pelaksanaan tugas dan pencapaian tujuan Bank Indonesia.
  2. Maksud dan tujuan pengaturan BKBI yakni untuk:
    1. memastikan perumusan dan pelaksanaan BKBI sejalan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia dalam pencapaian tujuan yang diamanatkan Undang-Undang; 
    2. menjadi acuan utama bagi pembentukan ketentuan Bank Indonesia mengenai pelaksanaan BKBI; dan
    3. menjadi acuan bagi pihak eksternal mengenai pelaksanaan BKBI.
  3. BKBI didasarkan pada prinsip sistem tata kelola Kebijakan Bank Indonesia yang baik, yang dilakukan melalui elemen sistem tata kelola Kebijakan Bank Indonesia.
  4. Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai Stabilitas Nilai Rupiah, memelihara Stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga SSK dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut:
    1. menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan; 
    2. mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan
    3. menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial.
  5. Untuk mencapai tujuan sebagaimana poin 4, Bank Indonesia menggunakan BKBI. Sasaran BKBI meliputi:
    1. inflasi yang rendah dan stabil serta nilai tukar yang stabil; 
    2. kredit atau pembiayaan yang optimal dan ketahanan sistem keuangan; dan
    3. sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, andal, berkualitas, dan terpercaya, serta ekosistem sistem pembayaran yang saling terhubung dan terintegrasi,
    untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
  6. Kebijakan Utama adalah Kebijakan Bank Indonesia yang terdiri atas kebijakan moneter, kebijakan makroprudensial, dan kebijakan sistem pembayaran. Adapun sasaran dari Kebijakan Utama meliputi:
    1. Sasaran kebijakan moneter meliputi inflasi yang rendah dan stabil, nilai tukar yang stabil, dan lalu lintas devisa yang mendukung stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan stabilitas makroekonomi, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. 
    2. Sasaran kebijakan makroprudensial meliputi kredit atau pembiayaan yang optimal, ketahanan sistem keuangan, dan keuangan yang inklusif dan hijau, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
    3. Sasaran kebijakan sistem pembayaran meliputi:
      1. transaksi dan velositas sistem pembayaran ritel dan nilai besar yang cepat, mudah, murah, berkualitas, dan terpercaya; 
      2. struktur industri jasa sistem pembayaran yang saling terhubung dan terintegrasi; dan
      3. infrastruktur sistem pembayaran Bank Indonesia dan industri yang aman dan andal,
      untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
  7. Kebijakan Pendukung adalah Kebijakan Bank Indonesia untuk menopang Kebijakan Utama yang meliputi kebijakan ekonomi dan keuangan daerah, kebijakan pasar uang dan pasar valuta asing, kebijakan inklusi dan hijau, kebijakan ekonomi dan keuangan syariah, kebijakan internasional, dan kebijakan pelindungan konsumen.
  8. BKBI sebagai kebijakan yang bersifat prinsipil dan strategis, ditetapkan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulanan. Dalam pelaksanaan BKBI, Dewan Gubernur menetapkan rincian lebih lanjut dari BKBI, dalam RDG mingguan.
  9. Bank Indonesia dalam melaksanakan tugas dan kewenangan melakukan pengaturan dan pengawasan, termasuk perizinan atau penetapan, pemeriksaan, dan/atau pengenaan sanksi. Setiap pihak wajib memenuhi kewajibannya dalam Peraturan Bank Indonesia yang terkait dengan pelaksanaan BKBI.
  10. Untuk meningkatkan efektivitas BKBI dan dukungan terhadap bauran kebijakan nasional, Bank Indonesia melakukan koordinasi dan sinergi kebijakan dengan pihak eksternal terkait.
  11. Dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan, Bank Indonesia mengutamakan pemenuhan prinsip akuntabilitas dan menerapkan prinsip transparansi kebijakan. Bank Indonesia melakukan komunikasi kebijakan sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.

Lampiran
Kontak

​​Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
​​​​​​​​​​​​Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB​

Halaman ini terakhir diperbarui 7/31/2024 5:09 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga