Peraturan

BI Icon

​​Departemen Komunikasi​

6/27/2023 3:00 PM
Hits: 26592

​Peraturan Bank Indonesia Nomor 3​ Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen Bank Indonesia ​

Peraturan Bank Indonesia
Makroprudensial
Berlaku


RINGKASAN PERATURAN B​ANK INDONESIA

 

Peraturan
:

Peraturan Bank Indonesia tent​ang Pelindungan Konsumen Bank Indonesia

Berlaku

 

: Tanggal diundangkan

I. Latar Belakang dan Tujuan

Penerbitan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) merupakan upaya pemerintah untuk memajukan kesejahteraan umum melalui reformasi sektor keuangan Indonesia. Salah satu isu utama yang mendorong penerbitan UU P2SK adalah masih rendahnya pelindungan konsumen dalam sektor keuangan. Pelindungan konsumen sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan, serta mendukung tercapainya stabilitas sektor keuangan.

UU P2SK mengatur berbagai aspek yang sebelumnya belum diatur secara spesifik dalam peraturan Bank Indonesia, seperti Perlindungan Konsumen Bank Indonesia Nomor 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia.  Selain itu, terbitnya UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) juga mendorong peninjauan kembali pengaturan perlindungan data dan mengikuti G20/OECD High Level Principles on Financial Consumer Protection. Untuk itu Bank Indonesia perlu menyesuaikan dan mengatur kembali mengenai aspek-aspek pelindungan konsumen yang berada dalam cakupan kewenangan Bank Indonesia, agar dapat sejalan dan mendukung penerapan UU tersebut.

​II. Materi Pengaturan

1. Ruang Lingkup Pelindungan Konsumen

  1. Konsumen adalah orang perseorangan, korporasi, atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya sebagai pemilik dan/atau pemanfaat akhir produk dan/atau layanan yang disediakan oleh penyelenggara untuk kepentingan diri sendiri dan tidak untuk diperdagangkan atau diteruskan kepada penyelenggara lain.
  2. Penyelenggara adalah setiap pihak, baik bank maupun lembaga selain bank, yang melakukan kegiatan yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia yang produk dan/atau jasanya dimanfaatkan oleh Konsumen.
  3. Pelindungan Konsumen Bank Indonesia yang selanjutnya disebut Pelindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan pelindungan kepada Konsumen.
  4. Penyelenggara meliputi:
    1. Penyelenggara di bidang Sistem Pembayaran;
    2. Penyelenggara Kegiatan Layanan Uang;
    3. pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing; dan
    4. pihak lainnya yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia, ​

          yang berhubungan langsung dengan Konsumen.

2. Prinsip Pelindungan Konsumen

Prinsip Pelindungan Konsumen meliputi:​

  1. kesetaraan dan perlakuan yang adil;
  2. keterbukaan dan transparansi;
  3. edukasi dan literasi;
  4. perilaku bisnis yang bertanggung jawab;
  5. pelindungan aset Konsumen terhadap penyalahgunaan;
  6. pelindungan data dan/atau informasi Konsumen;
  7. penanganan dan penyelesaian pengaduan yang efektif; dan
  8. penegakan kepatuhan. 

3. Penanganan Pengaduan Konsumen oleh Bank Indonesia

  1. Pengaduan yang disampaikan kepada Bank Indonesia berupa adanya:
    1. ketidakpahaman Konsumen;
    2. indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Bank Indonesia yang dilakukan oleh Penyelenggara; dan/atau
    3. kerugian finansial dan/atau potensi kerugian finansial yang wajar dan berdampak secara langsung kepada Konsumen.
  2. Pengaduan yang disampaikan kepada Bank Indonesia
    1. Konsumen telah menyampaikan pengaduan kepada Penyelenggara namun tidak terdapat kesepakatan antara Konsumen dengan Penyelenggara;
    2. permasalahan yang diadukan merupakan masalah perdata yang tidak pernah diproses oleh pengadilan, lembaga atau badan penyelesaian sengketa, atau otoritas yang berwenang lainnya; dan
    3. Konsumen mengalami potensi kerugian finansial yang ditimbulkan oleh Penyelenggara dengan nilai tertentu yang ditentukan oleh Bank Indonesia.
  3. Bentuk penanganan pengaduan Konsumen yang dilakukan oleh Bank Indonesia berupa:
    1. edukasi;
    2. konsultansi; dan
    3. fasilitasi.
  4. Mekanisme penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara:
    1. penyampaian laporan kepada Bank Indonesia dapat dilakukan secara daring melalui sistem Bank Indonesia dan/atau luring secara berkala atau insidentil; dan/atau
    2. mekanisme lain yang ditetapkan Bank Indonesia.

4. Pengenaan Sanksi

Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban dikenai sanksi administratif berupa:

  1. peringatan tertulis;
  2. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
  3. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
  4. pemberhentian pengurus;
  5. denda administratif;
  6. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau pencabutan izin usaha

 

5. Kegiatan Pengawasan

  1. Bank Indonesia melakukan pengawasan kepada Penyelenggara melalui:​

    1. ​pengawasan tidak langsung; dan/atau
    2. pengawasan langsung.

  2. Dalam melakukan pengawasan, Bank Indonesia berwenang meminta Penyelenggara untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu kepada Penyelenggara.

6. Mekanisme Koordinasi

Bank Indonesia dapat berkoordinasi dengan otoritas, kementerian, dan/atau lembaga terkait dalam penerapan Pelindungan Konsumen.

 

7. Mencabut PBI No 22/20/PBI/2020

Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/20/​PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Lampiran
Kontak
Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 7/12/2023 8:35 AM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga