Peraturan

BI Icon
​Departemen Komunikasi
5/7/2018 10:00 AM
Hits: 144934

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik

Peraturan Bank Indonesia
Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang Rupiah
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BANK INDONESIA
 
Peraturan
:
Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik.
Tanggal berlaku
:
4 Mei 2018
Ringkasan:
1.          Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik (PBI Uang Elektronik) diterbitkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
a.          model bisnis penyelenggaraan Uang Elektronik (UE) semakin berkembang dan bervariasi seiring dengan perkembangan inovasi teknologi dan peningkatan kebutuhan masyarakat dalam penggunaan Uang Elektronik;
b.          disparitas kinerja penyelenggara berizin dan makin beragamnya pihak yang mengajukan permohonan izin UE perlu disikapi dengan penguatan aspek kelembagaan guna menyaring penyelenggara UE yang kredibel, antara lain melalui pengaturan minimum modal disetor, komposisi kepemilikan saham, pengelompokan perizinan, penambahan modal disetor seiring dengan perkembangan kegiatan, serta mekanisme pengelolaan dana float yang lebih rinci;
c.          penyelenggaraan UE perlu didasarkan pada kondisi keuangan yang baik agar mampu memberikan manfaat yang optimal bagi perekonomian Indonesia, dengan senantiasa mengedepankan penguatan perlindungan konsumen dan pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta minimalisasi risiko sistemik;
d.          keterkaitan antara penyelenggaraan kegiatan UE dan penyelenggaraan kegiatan bisnis lain yang makin erat dan kompleks, khususnya yang dilakukan dalam satu entitas atau kelompok bisnis yang sama, menuntut penguatan pelaksanaan pengawasan secara terintegrasi terhadap penyelenggara UE dan pihak terafiliasi yang berpotensi mempengaruhi kelangsungan penyelenggaraan uang elektronik.
2.          Cakupan pengaturan PBI Uang Elektronik ini meliputi:
a.          ketentuan umum;
b.          prinsip dan ruang lingkup penyelenggaraan UE;
c.          perizinan dan persetujuan penyelenggaraan UE, antara lain mencakup kewajiban dan pengelompokan izin, persyaratan umum dan aspek kelayakan, tata cara pengajuan dan pemrosesan permohonan izin dan persetujuan, penilaian kemampuan dan kepatutan; pemegang saham pengendali, evaluasi izin; serta kebijakan perizinan dan persetujuan;
d.          penyelenggaraan UE, antara lain mencakup penerapan manajemen risiko, standar keamanan sistem informasi, pemrosesan transaksi UE di wilayah Indonesia, interkoneksi dan interoperabilitas, penerapan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, penerapan prinsip perlindungan konsumen, penyelenggaraan kegiatan UE, dan penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital (LKD);
e.          penggabungan, peleburan, pemisahan, dan pengambilalihan;
f.           laporan dan pengawasan;
g.          sanksi; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup.
3.          Dalam PBI Uang Elektronik ini, UE dibedakan sebagai berikut:
a.          berdasarkan lingkup penyelenggaraannya, dibedakan menjadi UE closed loop dan UE open loop;
b.          berdasarkan media penyimpan Nilai UE, dibedakan menjadi UE server based dan UE chip based); dan
c.          berdasarkan pencatatan data identitas Pengguna, dibedakan menjadi UE unregistered dan UE registered.
4.          Setiap pihak yang bertindak sebagai Penyelenggara UE open loop atau UE closed loop dengan jumlah Dana Float paling kurang Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia.
5.          Pengajuan izin sebagai Penyelenggara UE dilakukan sesuai dengan pengelompokan Penyelengara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang terdiri atas:
a.          kelompok penyelenggara front end, yaitu penerbit, acquirer, penyelenggara payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, dan penyelenggara transfer dana; dan
b.          kelompok penyelenggara back end, yaitu prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, dan penyelenggara penyelesaian akhir)
Setiap pihak hanya dapat menjadi Penyelenggara UE dalam 1 (satu) kelompok PJSP yang sama.
6.          Pihak berupa Lembaga Selain Bank yang akan mengajukan izin sebagai Penerbit wajib 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh:
a.          warga negara Indonesia; dan/atau
b.          badan hukum Indonesia.
Dalam hal terdapat kepemilikan asing pada Lembaga Selain Bank tersebut maka perhitungan porsi kepemilikan asing tersebut meliputi kepemilikan secara langsung maupun kepemilikan secara tidak langsung sesuai dengan penilaian Bank Indonesia.
7.          Pihak yang mengajukan izin sebagai Penyelenggara UE harus memenuhi persyaratan:
a.          aspek umum, yaitu entitas berupa Bank atau Lembaga Selain Bank (LSB) yang berbentuk perseroan terbatas; dan
b.          aspek kelayakan, yang meliputi aspek kelembagaan dan hukum, aspek kelayakan bisnis dan kesiapan operasional, aspek tata kelola, risiko, dan pengendalian.
Selain itu, Penyelenggara UE harus menyampaikan surat pernyataan dan jaminan (representations and warranties).
8.          Penyelenggara UE yang telah memperoleh izin dan akan melakukan pengembangan produk, aktivitas UE, dan/atau melakukan kerja sama dengan pihak lain, wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.
9.          Izin sebagai Penyelenggara UE yang diterbitkan oleh Bank Indonesia berlaku selama 5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang berdasarkan permohonan dari Penyelenggara yang disampaikan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku izin berakhir.
10.       Dalam pemrosesan permohonan izin sebagai Penyelenggara UE berupa Lembaga Selain Bank, Bank Indonesia berwenang melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap: pemegang saham pengendali; anggota direksi; dan anggota dewan komisaris. Penilaian kemampuan dan kepatutan juga dapat dilakukan dalam hal terdapat rencana perubahan pemegang saham pengendali, direksi atau komisaris, atau terdapat hasil pengawasan yang mengindikasikan terjadinya pelanggaran atau fraud yang signifikan.
11.       Dalam penyelenggaraan UE, Bank Indonesia berwenang:
a.          melakukan evaluasi terhadap izin yang telah diberikan kepada Penyelenggara UE; dan
b.          menetapkan kebijakan perizinan dan/atau persetujuan penyelenggaraan UE.
12.       Dalam penyelenggaraan UE, Penyelenggara memiliki kewajiban:
a.          penerapan manajemen risiko secara efektif dan konsisten;
b.          penerapkan standar keamanan sistem informasi;
c.          pemenuhan kewajiban pemrosesan transaksi Uang Elektronik secara domestik;
d.          penerapan interkoneksi dan interoperabilitas; dan
e.          penerapan anti pencucian uang, prinsip pencegahan pendanaan terorisme, dan prinsip perlindungan konsumen (khusus bagi Penerbit UE).
13.       Batas Nilai UE yang dapat disimpan ditetapkan sebagai berikut:
a.          untuk UE unregistered paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah); dan
b.          untuk UE registered paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),
dengan batas nilai transaksi UE dalam 1 (satu) bulan paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang diperhitungkan dari transaksi incoming.
14.       Pengaturan mengenai Dana Float diatur sebagai berikut:
a.          Penerbit wajib mencatat Dana Float pada pos kewajiban segera atau rupa-rupa pasiva.
b.          Penerbit wajib menempatkan Dana Float, dengan ketentuan:
1)      paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari Dana Float ditempatkan pada kas (bagi Penerbit UE berupa bank umum berdasarkan kegiatan usaha (BUKU) 4), atau pada giro di Bank yang merupakan BUKU 4 (bagi penerbit lainnya); dan
2)      paling banyak 70% (tujuh puluh persen) dari Dana Float ditempatkan pada surat berharga/instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Pemerintah/Bank Indonesia, atau pada rekening di Bank Indonesia.
15.       Penerbit berupa LSB wajib meningkatkan modal disetor sesuai dengan peningkatan Dana Float. Penghitungan Dana Float dilakukan dengan menghitung rata-rata nilai Dana Float selama 12 (dua belas) bulan pada bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun sebelumnya. Peningkatan modal disetor dilakukan Penerbit paling lambat akhir bulan Juni tahun berjalan.
16.       UE yang diterbitkan di Indonesia wajib menggunakan satuan uang rupiah dan transaksi menggunakan UE di wilayah NKRI Indonesia wajib menggunakan rupiah.
17.       Biaya yang dapat dikenakan dalam penyelenggaraan UE oleh Penerbit UE, meliputi:
a.          biaya pembelian media UE untuk penggunaan pertama kali atau penggantian media UE yang rusak atau hilang;
b.          biaya pengisian ulang (top up);
c.          biaya tarik tunai yang dilakukan melalui pihak lain atau kanal pihak lain (off us); dan
d.          biaya transaksi transfer dana antar-Pengguna pada UE dari Penerbit UE yang berbeda.
18.       Penerbit yang akan menjadi Penyelenggara LKD wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Bank Indonesia. Penyelenggaraan LKD dilakukan oleh Penyelenggara LKD melalui kerja sama dengan Agen LKD yang dapat berupa badan usaha berbadan hukum Indonesia dan/atau individu.
19.       Bank Indonesia melakukan pengawasan, baik secara langsung maupun tidak langsung, kepada Penyelenggara UE. Bank Indonesia dapat melakukan pengawasan secara terintegrasi terhadap Penyelenggara dan perusahaan induk, perusahaan anak, pihak yang bekerja sama dengan Penyelenggara, dan/atau pihak terafiliasi lainnya.
20.       Agar PBI Uang Elektronik ini dapat diimplementasikan dengan baik oleh seluruh pihak terkait, diatur ketentuan peralihan bagi:
a.          Penyelenggara UE yang telah memperoleh izin;
b.          pihak yang sedang dalam proses perizinan sebagai Penyelenggara UE; dan
c.          pihak yang telah menjadi pemegang saham pengendali pada Penyelenggara UE,
sebelum PBI Uang Elektronik ini berlaku.
21.       PBI Uang Elektronik ini mencabut:
a.          Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money);
b.          Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money); dan
c.          Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/17/PBI/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money).
 
----oo00oo----

Lampiran
Kontak
​Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:02 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga