Peraturan

BI Icon

Departemen Komunikasi​

11/1/2022 12:00 AM
Hits: 7793

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/14/PADG/2022 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Makroprudensial
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR

 

Peraturan​:
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/14/PADG/2022 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Berlaku:

mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.​

Khusus ketentuan mengenai penggunaan data kantor cabang luar negeri untuk komponen kredit/pembiayaan dan dana pihak ketiga (DPK) dalam perhitungan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan RIM Syariah mulai berlaku pada tanggal 1 November 2022.

Ringkasan:

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/16/PBI/2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (PBI Perubahan Keempat RIM dan PLM), maka diperlukan peraturan pelaksanaan mengenai mekanisme pelaksanaan dan hal-hal teknis terkait pengaturan RIM/RIM Syariah dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM)/PLM Syariah.

 

Substansi Penyempurnaan Pengaturan:

Substansi penyempurnaan pengaturan dalam PADG ini meliputi:

  1. Pelonggaran Target RIM atau Target RIM Syariah.
    1. Bank Indonesia dapat memberikan pelonggaran berupa perubahan Target RIM atau Target RIM Syariah, terhadap.
      1. Bank yang sedang dikenakan pembatasan kegiatan usaha oleh OJK terkait dengan penyaluran kredit atau Pembiayaan dan/atau penghimpunan dana; dan/atau
      2. Bank dengan kondisi tertentu yang dapat memengaruhi pemenuhan ketentuan RIM atau RIM Syariah,
        dengan mempertimbangkan rekomendasi dari OJK.
    2. Pelonggaran diajukan oleh Bank melalui surat yang memuat pengajuan besaran Target RIM atau Target RIM Syariah setelah dilonggarkan dan jangka waktu pelonggaran beserta pertimbangannya yang dilengkapi dengan data/dokumen pendukung.
    3. Dalam hal disetujui, pelonggaran berupa perubahan Target RIM atau Target RIM Syariah diberikan oleh Bank Indonesia kepada Bank paling lama selama 3 (tiga) tahun. Dalam hal Bank masih memerlukan perpanjangan pelonggaran setelah jangka waktu pelonggaran berakhir, maka Bank mengajukan kembali permohonan pelonggaran kepada Bank Indonesia
    4. Bank Indonesia dapat menghentikan pelonggaran Target RIM atau Target RIM Syariah sebelum jangka waktu pelonggaran berakhir atas dasar evaluasi Bank Indonesia atas kondisi Bank terkini dan/atau rekomendasi OJK.
  2. Pengecualian atas pemenuhan Target RIM atau Target RIM Syariah dan ketentuan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) atau PLM Syariah diberikan terhadap:  
    1. Bank Umum Konvensional (BUK) atau Bank Umum Syariah (BUS) dalam status pengawasan intensif atau pengawasan khusus berdasarkan informasi tertulis yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan kepada Bank Indonesia, sampai dengan berakhirnya jangka waktu status pengawasan intensif atau pengawasan khusus; dan/atau
    2. BUK atau BUS yang sedang menerima Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) atau Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah (PLJPS) berdasarkan keputusan Bank Indonesia memberikan PLJP atau PLJPS, selama jangka waktu PLJP atau PLJPS.
  3. Penyesuaian sumber data
    1. Sumber data perhitungan RIM atau RIM Syariah, Giro RIM atau Giro RIM Syariah, dan PLM atau PLM Syariah yang sebelumnya bersumber dari laporan online disesuaikan menjadi bersumberdari laporan bank umum terintegrasi (LBUT) dimana rincian untuk masing-masing Kelompok Informasi adalah sebagaimana tercantum dalam PADG.
    2. Dalam perhitungan RIM atau RIM Syariah, selain data kredit atau pembiayaan dan dana pihak ketiga (DPK) dari kantor cabang dalam negeri, diperhitungkan pula data kredit atau pembiayaan dan DPK dari kantor cabang luar negeri.
  4. Penyempurnaan pengaturan mengenai waktu pemenuhan dan waktu penghentian pemenuhan RIM atau RIM Syariah dan/atau PLM atau PLM Syariah Pengaturan dikenakan atas Bank yang melakukan langkah strategis mendasar, yaitu:
    1. pemenuhan Giro RIM, Giro RIM Syariah, PLM dan/atau PLM Syariah bagi BUK yang melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi BUS;
    2. penghentian pemenuhan Target RIM atau Target RIM Syariah dan PLM atau PLM Syariah bagi BUK atau BUS yang mengajukan pencabutan izin usaha dan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang melakukan integrasi atau konversi; dan
    3. pemenuhan Target RIM, Giro RIM Syariah, PLM dan/atau PLM Syariah bagi Bank yang baru didirikan.
  5. Penyesuaian terhadap Lampiran meliputi:
    1. Perubahan Lampiran
      1. Lampiran I mengenai format laporan surat berharga.
      2. Lampiran II mengenai format laporan pinjaman dan laporan pembiayaan yang diterima.
      3. Lampiran III mengenai rincian sumber data perhitungan RIM, RIM syariah, Giro RIM, dan Giro RIM syariah.
      4. Lampiran V mengenai contoh pemenuhan Giro RIM, Giro RIM syariah, PLM, dan PLM syariah, serta perhitungan sanksi kewajiban membayar.
      5. Lampiran VII mengenai contoh pemenuhan Giro RIM dan PLM bagi Bank yang melakukan penggabungan.
      6. Lampiran VIII mengenai rincian sumber data untuk perhitungan  Giro RIM Syariah bagi BUK yang melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi BUS.
      7. Lampiran IX mengenai contoh pemenuhan Giro RIM Syariah dan PLM Syariah  dalam hal BUK melakukan pemisahan UUS menjadi BUS.
    2. Penghapusan Lampiran

Lampiran IV mengenai rincian sumber data untuk perhitungan rasio kredit bermasalah dan rasio pembiayaan bermasalah.

 

 


Lampiran
Kontak

Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB​​

Halaman ini terakhir diperbarui 11/2/2022 9:34 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga