RINGKASAN
PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
Peraturan
|
:
|
Peraturan
Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/30/PADG/2020 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 tentang Rasio
Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi
Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
|
Berlaku
|
:
|
mulai
tanggal ditetapkan
|
Sehubungan dengan
penerbitan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/17/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi
Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum
Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah, diperlukan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia tersebut yang mengatur hal-hal teknis
mengenai mekanisme pelaksanaan ketentuan rasio intermediasi makroprudensial dan
penyangga likuiditas makroprudensial dalam bentuk Peraturan Anggota Dewan
Gubernur (PADG RIM dan PLM).
Substansi
Pengaturan:
1. Penyesuaian
pengaturan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) yaitu penambahan jenis transaksi Operasi Pasar Terbuka (OPT)
yang menggunakan surat berharga untuk pemenuhan kewajiban PLM bagi Bank
Umum Konvensional (BUK) sehingga meliputi transaksi repo maupun transaksi
Pengelolaan Likuiditas berdasarkan Prinsip Syariah Bank Indonesia (PaSBI), dengan pengaturan sebagai berikut:
a.
penggunaan surat
berharga untuk pemenuhan PLM BUK dalam transaksi repo dan transaksi PaSBI
ditetapkan paling banyak sebesar 6% (enam persen) dari DPK BUK dalam rupiah;
b.
bagi BUK yang
memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) maka jumlah surat berharga yang
diperhitungkan termasuk surat berharga yang digunakan dalam transaksi repo dan
transaksi PaSBI oleh UUS dalam OPT Syariah; dan
c.
bagi BUK yang memiliki UUS, maka jumlah DPK BUK dalam rupiah termasuk
DPK UUS dalam rupiah.
2.
Penyesuaian pengaturan PLM Syariah yaitu penambahan
jenis transaksi OPT Syariah yang
menggunakan surat berharga untuk pemenuhan kewajiban PLM Syariah bagi Bank
Umum Syariah (BUS) sehingga meliputi transaksi repo maupun transaksi PaSBI. Penggunaan surat berharga untuk
pemenuhan PLM Syariah BUS dalam transaksi repo dan transaksi PaSBI ditetapkan
paling banyak sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari DPK BUS dalam rupiah.
3. Pengaturan
besaran penggunaan surat berharga paling banyak sebesar 6% (enam persen) untuk
PLM sebagaimana pada poin 1 a dan paling banyak sebesar 4,5% (empat koma lima
persen) untuk PLM Syariah sebagaimana pada poin 2 telah diatur sebelumnya dalam
PADG Nomor 22/11/PADG/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan
Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan
Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum
Syariah, dan Unit Usaha Syariah, yang telah mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei
2020.
4. Penyesuaian
Lampiran V mengenai Contoh Pemenuhan Giro RIM, Giro RIM Syariah, PLM, dan PLM Syariah, serta
Sanksi Kewajiban Membayar yaitu penyesuaian khususnya terkait
perhitungan kewajiban dan perhitungan pemenuhan PLM dan PLM Syariah.